Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIANOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan penetapan status tingkat dan golongan kecacatan meliputi:
a. kronologis kejadian yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
b. surat keterangan dokter Polri;
c. fotokopi surat keputusan/keputusan pengangkatan pertama dan surat keputusan/ keputusan pangkat/jabatan terakhir;
d. fotokopi Kartu Tanda Anggota Polri atau Kartu Pegawai Negeri Sipil Polri;
e. fotokopi kartu tanda peserta PT Asabri;
f. foto kondisi Cacat yang berwarna;
g. foto rontgen; dan
h. surat pengantar dari kepala satuan kerja/kepala satuan wilayah.
(2) Dihapus.
5. Pasal 15 dihapus.
6. Pasal 18 dihapus.
7. Lampiran dihapus.
Koreksi Anda
