Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian.
3. Bantuan Hukum adalah segala usaha, upaya, kegiatan dalam rangka membantu menyelesaikan permasalahan hukum melalui peradilan maupun di luar peradilan.
4. Pemohon adalah pegawai negeri pada Polri, dan keluarga besar Polri yang mengajukan permohonan bantuan hukum.
5. Keluarga adalah suami, istri, orangtua kandung, mertua, anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah.
6. Penasihat Hukum/Kuasa Hukum/Pendamping adalah Pegawai Negeri pada Polri yang mendapat perintah/tugas atau kuasa dari Pimpinan Polri untuk memberikan bantuan hukum.
7. Biaya adalah dana yang diperlukan dalam rangka mendukung penyelesaian permasalahan hukum yang ditangani oleh Penasihat Hukum/Kuasa Hukum/ Pendamping.
8. Kuasa Substitusi adalah hak yang diberikan dalam surat kuasa baik sebagian maupun keseluruhan dari si penerima kuasa.