Pasal 1
Dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepolisian Khusus yang selanjutnya disingkat Polsus adalah instansi dan/atau badan pemerintah yang oleh atau atas kuasa UNDANG-UNDANG diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian di bidang teknisnya masing-masing.
3. Anggota Polsus adalah pegawai negeri sipil atau pegawai tetap pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang oleh atau atas kuasa UNDANG-UNDANG diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian di bidang teknisnya masing-masing.
4. Pembinaan Teknis Kepolisian yang selanjutnya disebut dengan Pembinaan Teknis adalah segala upaya, kegiatan, dan tindakan untuk memberikan pendidikan dan pelatihan serta peningkatan kemampuan teknis terhadap Polsus.
5. Pendidikan dan Pelatihan Polsus yang selanjutnya disebut Diklat Polsus adalah proses pendidikan dan pelatihan di bidang fungsi teknis kepolisian tertentu bagi calon dan/atau anggota Polsus.