PAKAIAN DINAS KHUSUS
(1) Pakaian Dinas Khusus Pegawai Negeri pada Polri, terdiri dari:
a. PD Jas Resmi (Full dress);
b. PD Pelayanan Jaringan Teknologi Informasi (PD Pelayanan Jaringan TI);
c. PD SAR;
d. PD Selam;
e. PD Persidangan;
f. PD Dokter;
g. PD Paramedis;
h. PD Laboratorium;
i. PD Museum;
j. PD Musik Gabungan; dan
k. PD Sipil Harian (PDSH).
(2) Selain PD khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Polri juga menggunakan PD khusus sebagai berikut:
a. PD Crisis Respons Team (PD CRT);
b. PD Penerbang/Helikopter;
c. PD Mekanik Pesawat Terbang/Helikopter;
d. PD Joki;
e. PD Misi PBB;
f. PD Protokol; dan
g. PD Pembawa Panji-Panji.
(1) PD Jas Resmi (Full dress) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, digunakan oleh fungsi:
a. Reskrim, Intelkam, Paminal dan Densus 88 AT pada upacara hari besar nasional, upacara mancanegara dan tugas-tugas khusus;
b. Hubinter untuk pertemuan dengan tamu mancanegara dan pertemuan resmi.
c. Pamobvit untuk tugas pengamanan khusus VVIP/VIP dan kegiatan tertentu; dan
d. Humas untuk peliputan VVIP/VIP.
(2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD Jas Resmi (Full dress) tercantum dalam lampiran “F” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(1) PD Pelayanan Jaringan TI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, digunakan untuk pemeliharaan, perawatan peralatan dan pelayanan jaringan teknologi komunikasi dan informasi.
(2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD Pelayanan Jaringan TI tercantum pada lampiran “G” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(1) PD SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, digunakan untuk tugas SAR di darat, laut dan udara.
(2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD SAR tercantum pada lampiran “H” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(1) PD Selam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d, digunakan untuk tugas SAR di dalam air, pemeliharaan dan perbaikan kapal di dalam air.
(2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD Selam tercantum pada lampiran “I” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(1) PD Persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) huruf e, digunakan oleh fungsi Hukum untuk tugas persidangan di Pengadilan.
(2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD Persidangan tercantum pada lampiran “J” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(1) PD Dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f, digunakan untuk dokter dalam melaksanakan tugas medis.
(2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD Dokter tercantum pada lampiran “K” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(1) PD Paramedis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) huruf g, digunakan untuk aramedic dalam melaksanakan tugas medis.
(2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD Paramedis tercantum pada lampiran “L” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(1) PD Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf h, digunakan untuk melaksanakan tugas Laboratorium.
(2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD Laboratorium tercantum pada lampiran “M” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(1) PD Museum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf i, digunakan tugas pemeliharaan benda sejarah dan koleksi museum.
(2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD Museum tercantum dalam lampiran “N” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(1) PD Musik Gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf j, digunakan oleh Satsik untuk upacara gabungan TNI dan Polri.
(2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD Musik Gabungan tercantum dalam lampiran “O” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(1) PDSH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf k, digunakan pada tugas khusus.
(2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PDSH tercantum dalam lampiran “P” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(1) PD CRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, digunakan untuk tugas penegakan hukum tindak pidana terorisme.
(2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD CRT tercantum pada lampiran “Q” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(1) PD Penerbang/Helikopter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, digunakan untuk tugas operasional penerbangan.
(2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD Penerbang/Helikopter tercantum pada lampiran “R” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(1) PD Mekanik Pesawat Terbang/Helikopter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c, digunakan untuk tugas perawatan pesawat terbang dan Helikopter.
(2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD Mekanik Pesawat Terbang/ Helikopter tercantum pada lampiran “S” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(1) PD Joki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d, digunakan oleh joki kuda untuk upacara, acara protokoler dan karnaval.
(2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD Joki tercantum pada lampiran “T” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(1) PD Misi PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e, terdiri dari:
a. PD-I Misi PBB; dan
b. PD-II Misi PBB.
(2) PD-I Misi PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan untuk anggota Polri yang bertugas ke luar negeri.
(3) PD-II Misi PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan oleh anggota Polri yang bertugas pada misi perdamaian PBB.
(4) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD Misi PBB tercantum dalam lampiran “U” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(1) PD Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf f, digunakan untuk upacara hari besar nasional, upacara hari Bhayangkara, upacara antar atau jemput tamu egara, upacara parade dan defile.
(2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD Protokol tercantum dalam lampiran “V” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(1) PD Pembawa Panji-Panji sebagaimana dalam Pasal 12 ayat (2) huruf g, digunakan untuk tugas pembawa panji-panji/pataka/dhuaja.
(2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD Pembawa Panji-Panji sebagaimana tercantum dalam lampiran ”W” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.