TATA CARA PENEGAKAN KEPP
Tahapan penegakan KEPP meliputi:
a. Pemeriksaan Pendahuluan;
b. Sidang KKEP;
c. Sidang Komisi Banding;
d. Penetapan administrasi penjatuhan hukuman;
e. Pengawasan pelaksanaan putusan; dan
f. Rehabilitasi personel.
Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilaksanakan melalui tahapan:
a. audit investigasi;
b. pemeriksaan; dan
c. pemberkasan.
(1) Audit Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dilaksanakan oleh Akreditor berdasarkan surat perintah.
(2) Pelaksanaan Audit Investigasi didasarkan pada:
a. Laporan/Pengaduan dari masyarakat atau anggota Polri;
b. surat/nota dinas/disposisi dari pejabat struktural di lingkungan Polri terhadap komplain, informasi, dan temuan dari fungsi pengawasan; dan
c. rekomendasi dari pengemban fungsi Paminal yang dilampiri dengan bukti-bukti hasil penyelidikan.
(3) Laporan/Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dituangkan dalam Laporan Polisi Model B yang diregistrasi oleh pengemban fungsi Propam pada bidang pelayanan pengaduan.
(4) Surat/nota dinas/disposisi dan hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dituangkan dalam Laporan Informasi yang dibuat oleh pengemban fungsi Wabprof yang diregistrasi pada fungsi pelayanan pengaduan Propam.
(5) Audit investigasi terhadap Laporan Polisi Model B dan Laporan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima surat perintah.
(6) Hasil audit investigasi ditindaklanjuti dengan pelaksanaan gelar yang diikuti oleh fungsi Inspektorat Pengawasan, fungsi SDM, fungsi hukum, dan fungsi Propam (Wabprof, Provos, dan Paminal), untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan pemeriksaan.
(7) Dalam hal hasil gelar terhadap Laporan Informasi belum dibuatkan Laporan Polisi Model B, dibuat Laporan Polisi Model A.
(8) Format Laporan Informasi, Laporan Polisi Model A, dan Laporan Polisi Model B tercantum dalam lampiran “C” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(1) Kesimpulan hasil gelar yang memenuhi adanya dugaan pelanggaran KEPP, Akreditor melaporkan kepada pejabat pembuat surat perintah Audit Investigasi guna mendapatkan persetujuan pemeriksaan.
(2) Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima kesimpulan hasil gelar, Pejabat pembuat surat perintah wajib memberikan jawaban.
(3) Setelah mendapat persetujuan, Akreditor melakukan pemeriksaan lanjutan.
(4) Apabila dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja Pejabat pembuat surat perintah tidak memberikan jawaban, maka Akreditor melakukan pemeriksaan lanjutan.
(1) Dalam hal kesimpulan hasil gelar dinyatakan bukan merupakan pelanggaran KEPP, Akreditor mengajukan rekomendasi kepada pejabat pembuat surat perintah.
(2) Pejabat pembuat surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah menerima kesimpulan hasil gelar, wajib memberikan jawaban menolak atau menerima rekomendasi yang diajukan Akreditor.
(3) Dalam hal Pejabat pembuat surat perintah menerima rekomendasi kesimpulan hasil gelar, maka Pejabat pembuat surat perintah menerbitkan surat perintah penutupan pemeriksaan.
(4) Dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima surat perintah penutupan pemeriksaan, Akreditor menerbitkan penetapan penutupan pemeriksaan.
(5) Format surat perintah penutupan pemeriksaan dan penetapan penutupan pemeriksaan tercantum dalam lampiran ”D” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(1) Audit investigasi dilaksanakan oleh Akreditor Divpropam Polri, Bidpropam Polda, dan Sipropam Polres sesuai dengan kewenangannya.
(2) Akreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kompetensi standar kualifikasi dengan sertifikat yang ditetapkan oleh Kadivpropam Polri.
(3) Dalam hal tertentu, audit investigasi dapat dilaksanakan bersama pengemban fungsi terkait di lingkungan Polri.
(1) Audit Investigasi dilaksanakan dengan cara:
a. wawancara terhadap terduga Pelanggar dan Saksi;
b. mencari, mengumpulkan dan mencatat bukti-bukti yang memiliki hubungan dengan pelanggaran KEPP;
c. memeriksa, meneliti dan menganalisis dokumen yang memiliki hubungan dengan dugaan Pelanggaran KEPP; dan
d. mendatangi tempat-tempat yang berhubungan dengan pelanggaran KEPP.
(2) Pelaksanaan audit dibuat dalam bentuk laporan hasil audit investigasi, dan dilaporkan kepada pejabat yang menerbitkan surat perintah.
(3) Format laporan hasil audit investigasi tercantum dalam lampiran “E” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b dilaksanakan oleh pemeriksa berdasarkan surat perintah.
(2) Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Akreditor Divpropam Polri, Bidpropam Polda, dan Sipropam Polres.
(1) Akreditor Divpropam Polri berwenang melakukan pemeriksaan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh anggota Polri:
a. golongan Pati Polri;
b. berpangkat Kombes Pol yang bertugas di Mabes Polri, dan yang menjabat Wakapolda atau Irwasda; dan
c. yang bertugas pada Mabes Polri dan di luar struktur organisasi Polri.
(2) Akreditor Bidpropam Polda berwenang melakukan pemeriksaan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh anggota Polri:
a. golongan Pamen Polri yang bertugas di Polda dan Polres; dan
b. yang bertugas pada Polda, cabang Laboratorium Forensik, dan anggota Polda penugasan di luar struktur organisasi Polri.
(3) Akreditor Sipropam Polres berwenang melakukan pemeriksaan Pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh anggota Polres:
a. yang berpangkat AKP ke bawah; dan
b. yang bertugas di luar struktur Polri.
(1) Dalam hal tertentu pemeriksaan terhadap anggota Polri yang bertugas di kesatuan kewilayahan dapat dilaksanakan oleh Akreditor Divpropam Polri berdasarkan surat perintah Kapolri/Wakapolri.
(2) Dalam hal tertentu Akreditor Bidpropam Polda dapat melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polres terkait pelanggaran KEPP berdasarkan surat perintah Kapolda/Wakapolda.
(3) Dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pelanggaran KEPP:
a. mendapat perhatian publik;
b. mempunyai dampak luas;
c. menjadi atensi pimpinan Polri;
d. penanganannya berlarut-larut;
e. mengalami hambatan teknis dan taktis dalam penegakannya;
f. melibatkan tokoh formal/informal; dan
g. penanganannya menimbulkan ketidakpuasan masyarakat, sehingga mengajukan komplain pada satuan atas.
Pemeriksaan dilakukan melalui tahapan:
a. pemanggilan Saksi dan Terduga Pelanggar;
b. meminta keterangan Saksi, Ahli, dan Terduga Pelanggar; dan
c. penanganan barang bukti.
(1) Pemanggilan Saksi dan Terduga Pelanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a dilakukan dengan surat panggilan.
(2) Surat Panggilan ditandatangani oleh pejabat Polri yang berwenang, meliputi:
a. tingkat Mabes Polri:
1. Kadivpropam Polri untuk pemanggilan terhadap Pati Polri dan Kombes Pol; dan
2. Karowabprof Divpropam Polri untuk pemanggilan terhadap Pamen Polri yang berpangkat AKBP ke bawah;
b. tingkat Polda:
1. Kapolda/Wakapolda atau Irwasda untuk pemanggilan terhadap Kombes Pol; dan
2. Kabidpropam Polda untuk pemanggilan terhadap AKBP ke bawah;
c. tingkat Polres:
1. Kapolres/Wakapolres untuk pemanggilan terhadap Pama Polri; dan
2. Kasipropam untuk pemanggilan terhadap Brigadir Polri ke bawah.
(1) Surat panggilan kepada Saksi dan Terduga Pelanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) disampaikan kepada:
a. atasan Langsung, terhadap Terduga Pelanggar dan Saksi dari anggota Polri; dan
b. orang yang dipanggil, atau keluarganya, atau pejabat di lingkungan tempat tinggal/tempat kerja terhadap Saksi yang bukan anggota Polri.
(2) Dalam hal Saksi dan Terduga Pelanggar tidak hadir setelah dipanggil, kepada yang bersangkutan disampaikan surat panggilan kedua.
(3) Dalam hal surat panggilan kedua Saksi tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar, maka terhadap Saksi:
a. yang bukan anggota Polri, Pemeriksa membuat berita acara tentang ketidakhadiran dan alasannya; dan
b. dari anggota Polri, diterbitkan surat perintah membawa yang disampaikan kepada Atasan langsung untuk menghadapkan kepada Pemeriksa.
(4) Pemanggilan disampaikan dalam tenggang waktu yang cukup dan wajar.
(1) Terduga Pelanggar yang tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar, diterbitkan surat perintah membawa yang disampaikan kepada Atasan Langsung untuk dihadapkan kepada Pemeriksa.
(2) Dalam hal Atasan Langsung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf b, Saksi dan Terduga Pelanggar dibawa paksa oleh Pemeriksa.
(3) Permintaan Keterangan Ahli dilakukan dengan mengajukan surat kesediaan untuk menjadi Ahli, bukan dengan pemanggilan.
(1) Pemeriksaan terhadap Saksi, Ahli, dan Terduga Pelanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
(2) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. Laporan Polisi;
b. dugaan pelanggaran dan Pasal yang dilanggar;
c. hari, tanggal, bulan, tahun, dan jam pemeriksaan;
d. identitas lengkap yang diperiksa dan Pemeriksa; dan
e. materi pemeriksaan terhadap Saksi, Ahli, dan Terduga Pelanggar.
(3) Berita Acara Pemeriksaan ditandatangani oleh yang diperiksa dan Pemeriksa.
(4) Dalam hal yang diperiksa menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, Pemeriksa membuat Berita Acara Penolakan.
(1) Dalam hal Terduga Pelanggar tidak menunjuk Pendamping, Akreditor meminta pengemban fungsi hukum untuk menunjuk pendamping bagi Terduga Pelanggar selama proses pemeriksaan.
(2) Dalam hal Terduga Pelanggar menolak Pendamping yang ditunjuk oleh fungsi hukum, Terduga Pelanggar wajib membuat surat pernyataan penolakan.
(1) Penanganan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c dilaksanakan melalui tahapan:
a. penerimaan dan pencatatan;
b. pembungkusan dan penyegelan;
c. penyimpanan, perawatan, dan pengamanan; dan
d. pengembalian/penyerahan/pemusnahan.
(2) Penanganan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan Berita Acara.
(1) Pemberkasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c berupa berkas Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran KEPP.
(2) Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran KEPP dibuat oleh Pemeriksa dan sekurang-kurangnya memuat:
a. sampul berkas Pemeriksaan Pendahuluan;
b. daftar isi berkas;
c. resume;
d. Laporan Polisi;
e. surat perintah;
f. Berita Acara Pemeriksaan Saksi;
g. Berita Acara Pemeriksaan Ahli dan/atau Keterangan Ahli;
h. Berita Acara Pemeriksaan Terduga Pelanggar;
i. surat tanda terima barang bukti;
j. berita acara penerimaan barang bukti;
k. surat panggilan Saksi;
l. surat panggilan Terduga Pelanggar;
m. surat perintah membawa Saksi anggota Polri dan/atau surat perintah membawa Terduga Pelanggar;
n. berita acara ketidakhadiran Saksi yang bukan anggota Polri;
o. surat kesediaan menjadi Ahli;
p. surat permintaan visum et repertum/laboratoris;
q. dokumen hasil pemeriksaan visum et repertum/laboratoris;
r. surat permintaan penyerahan barang bukti;
s. daftar barang bukti;
t. daftar Saksi; dan
u. daftar Terduga Pelanggar.
(3) Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran KEPP dibuat rangkap 7 (tujuh) dan didistribusikan kepada:
a. Ketua dan anggota KKEP : 3 (tiga) berkas;
b. Penuntut : 1 (satu) berkas;
c. Terduga Pelanggar : 1 (satu) berkas;
d. fungsi hukum Polri : 1 (satu) berkas; dan
e. Sekretariat KKEP : 1 (satu) berkas.
(4) Format surat-surat yang berkaitan dengan Pemeriksaan Pendahuluan tercantum dalam lampiran “F” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(1) Berkas Pemeriksaan Pendahuluan pelanggaran KEPP yang telah dibuat oleh Akreditor diajukan kepada Pejabat Pembuat Surat Perintah untuk diteliti kelengkapan formil dan materiil.
(2) Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya berkas Pemeriksaan Pendahuluan, Pejabat Pembuat Surat Perintah menyatakan lengkap tidaknya berkas.
(3) Dalam hal berkas Pemeriksaan Pendahuluan tidak lengkap, pejabat pembuat surat perintah mengembalikan berkas kepada Akreditor untuk dilengkapi dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(4) Dalam hal berkas Pemeriksaan Pendahuluan dinyatakan lengkap, pejabat pembuat surat perintah mengajukan permohonan pendapat dan saran hukum kepada pengemban fungsi hukum.
(1) Pengemban fungsi hukum paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran KEPP membuat pendapat dan saran hukum sekurang-kurangnya memuat:
a. fakta-fakta yang ditemukan dalam berkas;
b. analisis fakta dan yuridis; dan
c. rekomendasi perlu atau tidaknya dilakukan sidang KKEP.
(2) Pendapat dan saran hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pertimbangan:
a. untuk menentukan dapat atau tidaknya dilaksanakan sidang KKEP;
b. dalam pembentukan KKEP;
c. bagi penuntut dalam menyusun surat persangkaan; atau
d. bagi KKEP dalam menyusun putusan.
(3) Dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima pendapat dan saran hukum dari pengemban fungsi hukum, Sekretariat KKEP mengajukan usulan pembentukan KKEP kepada pejabat pembentuk KKEP.
(4) Pejabat pembentuk KKEP mengeluarkan surat perintah pembentukan KKEP paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan pembentukan KKEP.
(5) Dalam hal pendapat dan saran hukum merekomendasikan tidak memenuhi syarat dilaksanakan sidang KKEP, Akreditor melaksanakan gelar untuk mengkaji kembali berkas Pemeriksaan Pendahuluan serta rekomendasi pendapat dan saran hukum.
(1) Putusan sidang KKEP bersifat administratif berupa rekomendasi diregistrasi oleh sekretariat KKEP dan disampaikan kepada Pelanggar setelah ditandatangani ketua dan anggota KKEP.
(2) Apabila Pelanggar, suami/istri, anak kandung, orangtua kandung, atau Pendamping tidak mengajukan banding, maka Sekretariat KKEP menyerahkan
putusan Sidang KKEP yang bersifat rekomendasi kepada pejabat pembentuk KKEP paling lama 3 (tiga) hari kerja untuk memperoleh keputusan.
(3) Pejabat pembentuk KKEP paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja telah memberikan persetujuan atau penolakan terhadap rekomendasi KKEP sejak diterima.
(4) Setelah batas waktu 30 (tiga puluh) hari pejabat pembentuk KKEP belum memberikan jawaban, maka pejabat pembentuk KKEP dianggap menyetujui rekomendasi KKEP.
(1) Setelah Sekretariat KKEP fungsi Wabprof menerima keputusan tentang Penjatuhan Hukuman Terhadap Pelanggar, paling lama 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada pejabat pengemban fungsi SDM untuk diproses secara administratif.
(2) Pejabat pengemban fungsi SDM menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Penjatuhan Hukuman terhitung sejak diterimanya salinan Putusan Sidang dari Sekretariat Fungsi Wabprof paling lama:
a. 14 (empat belas) hari kerja untuk putusan sidang KKEP berupa mutasi bersifat demosi; dan
b. 30 (tiga puluh) hari kerja untuk putusan sidang KKEP berupa PTDH.
(3) Sekretariat KKEP fungsi Wabprof menyerahkan keputusan tentang Penetapan Penjatuhan Hukuman kepada Pelanggar paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya keputusan dari pengemban fungsi SDM, dengan tembusan Kepala Kesatuan Pelanggar, fungsi pengawasan dan fungsi hukum.
(1) Kepala Kesatuan Pelanggar wajib menghadapkan Pelanggar kepada Kepala Kesatuan baru paling lama 14 hari (empat belas) hari kerja, sejak menerima tembusan Keputusan tentang Penetapan Penjatuhan Hukuman bersifat administratif berupa Demosi.
(2) Surat penghadapan Pelanggar ke kesatuan baru diberikan tembusan kepada fungsi Inspektorat Pengawasan, fungsi Propam, fungsi SDM dan fungsi hukum.
(1) Pengawasan pelaksanaan Putusan Sidang KEPP dan Komisi Banding dilaksanakan oleh pengemban fungsi Propam Polri bidang rehabilitasi personel, yang teknis pengawasannya dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab Kepala Kesatuan Pelanggar.
(2) Kepala Kesatuan Pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pengawasan dan penilaian terhadap pelanggar selama:
a. 6 (enam) bulan sejak diterimanya salinan putusan sidang terhadap penjatuhan sanksi yang bersifat etika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri;
b. 6 (enam) bulan sejak dikembalikannya pelanggar setelah menjalani sanksi yang bersifat etika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri;
c. 1 (satu) bulan setelah pelanggar melaksanakan sanksi yang bersifat administratif berupa demosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri;
dan
d. menunggu proses diterbitkannya administrasi PTDH sebagai anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf g, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
(3) Setelah masa pengawasan dan penilaian berakhir, Kepala Kesatuan Pelanggar membuat laporan hasil pengawasan dan penilaian untuk disampaikan kepada pengemban fungsi Propam bidang rehabilitasi personel dengan tembusan kepada pengemban fungsi Inspektorat Pengawasan, fungsi SDM, dan fungsi hukum.
(4) Format Laporan hasil pengawasan dan penilaian tercantum dalam lampiran ”J” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(1) Pengemban fungsi Propam bidang rehabilitasi personel melakukan registrasi dan penelitian laporan hasil pengawasan dan penilaian dari kepala kesatuan pelanggar paling lama 14 (empat belas) hari kerja untuk menentukan layak atau tidaknya diterbitkan keputusan tentang Rehabilitasi.
(2) Dalam hal hasil penelitian dinyatakan layak, Pengemban fungsi Propam bidang rehabilitasi personel menerbitkan keputusan tentang Rehabilitasi.
(3) Dalam hal hasil penelitian dinyatakan tidak layak, Pengemban fungsi Propam bidang rehabilitasi personel memberitahukan kepada kepala kesatuan pelanggar disertai penjelasan belum dapat diterbitkannya keputusan tentang Rehabilitasi.
(4) Keputusan tentang Rehabilitasi ditandatangani oleh:
a. Kadivpropam Polri untuk tingkat Mabes Polri;
b. Kabidpropam Polda untuk tingkat Polda; dan
c. Kapolres/Wakapolres untuk tingkat Polres.
(5) Format keputusan tentang Rehabilitasi tercantum dalam lampiran ”K” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Dalam hal KKEP dan Komisi Banding memutus bebas, maka pengemban fungsi Propam bidang rehabilitasi personel menerbitkan keputusan tentang Rehabilitasi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya putusan sidang.
(1) Salinan keputusan tentang Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72 paling lama 5 (lima) hari kerja dikirimkan kepada:
a. pelanggar; dan
b. pengemban fungsi Paminal, untuk penghapusan catatan pelanggaran personel.
(2) Pengemban fungsi Paminal memberitahukan penghapusan catatan pelanggaran personel kepada anggota yang bersangkutan melalui atasannya paling lama 5 (lima) hari kerja sejak menerima salinan keputusan tentang Rehabilitasi.