KOMPONEN PELATIHAN
Dalam setiap pelaksanaan pelatihan harus berpedoman kepada komponen pelatihan yang terdiri dari;
a. peserta;
b. pelatih;
c. kurikukum;
d. hanjar/latih;
e. sarana prasarana; dan
f. anggaran.
Peserta pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a, harus memenuhi persyaratan yang ditentukan, memahami hak dan kewajiban serta mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan.
Persyaratan peserta pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 meliputi:
a. anggota Polri, PNS, dan pegawai/karyawan instansi lain;
b. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan kesehatan;
c. berkepribadian baik yang dinyatakan oleh pimpinan/kepala kesatuan;
d. memiliki latar belakang penugasan yang sesuai dengan pelatihan yang akan diikuti;
e. batas usia sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan menurut jenis pelatihan;
f. pangkat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan menurut jenis pelatihan;
g. ditunjuk atau direkomendasikan oleh kepala satuan masing-masing; dan
h. khusus peserta Polwan/PNS wanita pada Polri dan instansi lain, tidak dalam keadaan hamil.
Penentuan calon peserta pelatihan dilakukan dengan cara mengirimkan pemberitahuan ke satuan, satwil, dan instansi lain, selanjutnya bagi calon peserta yang memenuhi persyaratan dipanggil untuk mengikuti pelatihan.
Setiap peserta pelatihan berhak untuk:
a. memperoleh pelatihan yang bermutu;
b. memperoleh sarana dan prasarana pelatihan, menggunakan materi latihan, dan alin alongins sesuai dengan kebutuhan latihan;
c. menggunakan fasilitas/peralatan pelatihan sesuai dengan kebutuhan latihan;
d. memperoleh akomodasi, konsumsi, dan transportasi sesuai dengan ketentuan;
e. dilibatkan penuh selama pelatihan;
f. menerima hasil evaluasi dan penilaian dari pelatih;
g. menerima sertifikat tanda lulus pelatihan/telah mengikuti pelatihan; dan
h. memberi saran dan kritik serta penilaian terhadap pelatih.
Kewajiban peserta pelatihan meliputi:
a. mengikuti pelatihan sepenuhnya;
b. memenuhi persyaratan sebagai peserta pelatihan;
c. menaati peraturan dan tata tertib yang diberlakukan di tempat pelatihan; dan
d. melaporkan hasil pelaksanaan pelatihan ke kesatuannya secara tertulis.
Apabila peserta pelatihan tidak dapat mengikuti kegiatan selama 5% secara berturut- turut dan 12% secara terputus-putus dari jumlah pelajaran dengan alasan apapun, dinyatakan tidak lulus dan dikembalikan ke kesatuan, dengan rekomendasi dapat mengikuti pelatihan yang sama pada periode berikutnya.
Pelatih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b, yang terlibat dalam penyelenggaraan pelatihan harus sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan dan memenuhi kualifikasi yang ditentukan serta memahami peranan, hak, dan kewajibannya sebagai pelatih.
Penentuan pelatih didasarkan:
a. persyaratan umum;
b. penunjukan;
c. kualifikasi;
d. peranan;
e. hak;
f. kewajiban; dan
g. proses penyediaan.
Persyaratan umum Pelatih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, meliputi:
a. berjiwa Pancasila;
b. memiliki kepribadian dengan sifat-sifat yang dapat diteladani;
c. memiliki latar belakang pendidikan yang memadai dalam arti harus memiliki sertifikat minimal setara dengan tempat di mana yang bersangkutan ditugaskan;
d. memiliki pengalaman tugas di lapangan dan atau operasional;
e. memiliki kemampuan dan kematangan berfikir bagi dirinya sendiri;
f. memiliki kemampuan mentranfer ilmu pengetahuan kepada peserta pelatihan;
g. memiliki prestasi yang baik dalam setiap jenjang pendidikan yang diikuti;
h. menguasai materi pelatihan yang akan dilatihkan;
i. mendapatkan rekomendasi dari atasan;
j. dinyatakan sehat jasmani dan rohani oleh dokter Polri;
k. memiliki kemampuan melakukan penilaian; dan
l. memiliki minat menjadi Pelatih.
Penunjukan Pelatih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b, dilakukan dengan cara:
a. mengirimkan surat atau telegram ke satuan pusat dan wilayah serta instansi lain untuk mengirimkan nama calon pelatih yang diperlukan sesuai dengan jenis pelatihan;
b. melakukan penunjukan Pelatih sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan;
c. memanggil calon Pelatih yang memenuhi syarat sebagai pelatih.
(1) Kualifikasi Pelatih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c, meliputi:
a. Kualifikasi pelatih Polri :
1. Perwira Pelatih Utama (pangkat AKBP, pendidikan Sespim D III, D IV atau sarjana);
2. Perwira Pelatih Madya (pangkat Kompol, pendidikan Selains/PTIK D III, D IV atau sarjana);
3. Perwira Pelatih Muda I (pangkat AKP, pendidikan Selains/PTIK D III, D IV atau sarjana);
4. Perwira Pelatih Muda II (pangkat IPTU, pendidikan Selabrip/PPSS/Akpol D III, D IV atau sarjana l);
5. Perwira Pelatih Muda III (pangkat IPDA, pendidikan Selabrip/PPSS/ Akpol D III, D IV atau sarjana);
6. Bintara Pelatih Utama (pangkat Aipda/Aiptu, pendidikan Brigadir D III, D IV atau sarjana);
7. Bintara Pelatih Madya (pangkat Brigadir Kepala/Brigadir, pendidikan Brigadir D III, D IV atau sarjana); dan
8. Bintara Pelatih Muda I (pangkat Brigadir Satu/Dua, pendidikan Brigadir D III, D IV atau sarjana);
b. kualifikasi Pelatih PNS:
1. Pelatih Utama (golongan IV, pendidikan Diklat Pimpinan Tk.IV/Spama DIII, D IV atau Sarjana, Dik Akta/sertifikasi dan Dik/Lat sesuai yang dilatihkan);
2. Pelatih Madya (golongan III, pendidikan Diklat Pimpinan Tk.III/Adum DIII, D IV atau Sarjana dan Dik Akta/sertifikasi serta Dik/Lat sesuai yang dilatihkan); dan
3. Pelatih Muda (golongan II, pendidikan D III, D IV atau sarjana dan sudah mengikuti Dik/Lat sesuai yang dilatihkan).
Peranan Pelatih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf d, sebagai berikut:
a. fasilitator dalam menyajikan berbagai materi pelatihan;
b. komunikator untuk mentransfer ilmu pengetahuan kepada peserta pelatihan;
c. inovator dalam pengembangan ilmu pengetahuan; dan
d. motivator untuk meningkatkan motivasi peserta pelatihan.
Hak Pelatih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e, sebagai berikut:
a. memperoleh honorarium;
b. mendapatkan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. mendapatkan pembinaan karier sesuai dengan jenjangnya; dan
d. menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pelatihan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Kewajiban Pelatih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf f, sebagai berikut:
a. membuat silabus;
b. menyiapkan materi pelatihan dan kelengkapannya;
c. menguasai bidang pengetahuan dan keterampilan yang diajarkannya;
d. melaksanakan proses pembelajaran;
e. mengadakan evaluasi/penilaian;
f. menerima kritik dan saran dari peserta pelatihan; dan
g. selalu berusaha meningkatkan kualitas pelatihan.
Proses penyediaan pelatih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf g, terdiri dari:
a. pelatih organik; dan
b. pelatih non organik.
(1) Pelatih organik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a merupakan pegawai negeri pada Polri yang secara struktural bertugas di lembaga pendidikan dan pelatihan Polri.
(2) Pelatih non organik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b merupakan pegawai negeri pada Polri atau di luar Polri baik dari dalam maupun luar negeri.
Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c, berfungsi sebagai:
a. rambu-rambu dalam proses pelatihan;
b. gambaran proses pelatihan; dan
c. alat pengendali dan penilaian.
(1) Prinsip-prinsip kurikulum meliputi:
a. berbasis kompetensi;
b. menyamakan persepsi;
c. menggunakan materi yang praktis; dan
d. melakukan penilaian sesuai kompetensi.
(2) Format dan contoh kurikulum pelatihan tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Hanjar/latih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf d, digolongkan dalam 3 macam yaitu:
a. naskah gadik/instruktur;
b. naskah sekolah sementara; dan
c. naskah sekolah.
Prinsip-prinsip dalam pemilihan Hanjar/latih meliputi:
a. relevansi, yaitu materi yang diajarkan ada keterkaitan;
b. konsistensi, yaitu keajegan (tidak berubah); dan
c. kecukupan, yaitu materi yang diajarkan cukup memadai.
Kriteria Hanjar/latih sebagai berikut:
a. sistimatis, yaitu berurutan, tidak tumpang tindih dan bertahap/berjenjang;
b. relevan, yaitu sesuai kebutuhan peserta dan kompetensi; dan
c. efisien, yaitu menggunakan format yang mudah, kalimat sederhana/mudah dicerna.
(1) Urut-urutan format Hanjar/latih sebagai berikut:
a. sambutan Kalemdiklat Polri;
b. Keputusan Kalemdiklat Polri;
c. daftar isi;
d. judul mata pelajaran;
e. pengantar;
f. standar kompetensi;
g. kompetensi dasar;
h. indikator hasil belajar; dan
i. uraian materi.
(2) Format dan contoh Hanjar/latih tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Sarana dan prasarana pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf e terdiri dari:
a. lapangan;
b. ruangan; dan
c. alins/alongins.
Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a terdiri dari:
a. lapangan terbuka; dan
b. lapangan tertutup.
Ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b meliputi ruang:
a. pembelajaran;
b. kepanitiaan; dan
c. barak dan fasilitasnya.
Ruang pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, terdiri dari:
a. kelas besar;
b. kelas sedang;
c. kelas kecil; dan
d. kelas simulasi.
Ruang Kepanitiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b, terdiri dari:
a. ruang sekretariat; dan
b. ruang kendali latihan.
Ruang barak dan fasilitasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf c, terdiri dari:
a. barak peserta;
b. barak panitia/pendukung; dan
c. flat/dormitory.
Apabila sarana dan prasarana yang digunakan dalam pelaksanaan pelatihan tidak tersedia di Lembaga Polri, dapat digunakan sarana dan prasarana di luar Polri untuk mendukung kegiatan pelatihan yang disesuaikan dengan jenis dan kebutuhan pelatihan.
Sarana prasarana pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, antara lain:
a. jalan umum;
b. medan latihan (sungai, hutan, gunung, udara, dan laut);
c. pelabuhan;
d. bandar udara;
f. kolam renang;
g. hotel/gedung bertingkat;
h. gedung perkantoran;
i. pusat keramaian/pasar/pertokoan;
j. pusat hiburan;
k. sekolah;
l. tempat ibadah; dan
m. pabrik/industri.
Jenis Alins/Alongins sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf c bersifat;
a. umum; dan
b. khusus.
(1) Alins/alongins bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a merupakan alins/alongins yang harus ada di setiap tempat penyelenggaraan pelatihan akan tetapi tidak ada hubungannya dengan karakteristik jenis pelatihan.
(2) Alins/alongins bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. perangkat OHP dan layar digunakan untuk kebutuhan minimal kelas/ruang besar, sedang, dan kecil, masing-masing 1 (satu) unit dengan spesifikasi bisa menampilkan naskah kertas atau plastik slide, tahan panas, mudah dibawa dan dipindahkan;
b. LCD Projector dan layar kebutuhan minimal kelas/ruang besar, sedang, dan kecil masing-masing 1 (satu) unit;
c. laptop/komputer dan printer;
d. sound system;
e. DVD/TV berwarna minimal 24 inch dan DVD player;
f. papan tulis (white board/blackboard);
g. flipchart dan kertas; dan
h. spidol warna dan penghapus.
(1) Alins/alongins bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b merupakan alins/alongins yang harus ada pada tempat penyelenggaraan pelatihan tertentu yang diperlukan sesuai dengan karakteristik jenis pelatihan.
(2) Alins/alongins bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Anggaran Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf f, merupakan sejumlah uang atau pagu yang telah ditetapkan untuk penyelenggaraan pelatihan yang harus dan dapat dipertangungjawabkan penggunaannya.
Anggaran digunakan untuk mendukung seluruh pembiayaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelatihan.
Sumber anggaran pelatihan Polri antara lain:
a. berasal dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) yang dituangkan dalam Daftar Isian Program dan Anggaran (DIPA);
b. berasal dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Anggaran (APBD) yaitu bantuan dari pemerintah daerah;
c. berasal dari kerja sama, yaitu adanya suatu kesepakatan antar instansi, lembaga, departemen baik dalam maupun luar negeri dan Polri;
d. berasal dari bantuan murni, yaitu adanya bantuan yang berasal baik dari donatur dalam maupun luar negeri yang seluruh biaya pelaksanaan latihan ditanggung oleh donatur;
e. anggaran bersyarat, yaitu anggaran yang diajukan oleh Kapolri kepada Menteri Keuangan untuk mendukung pelatihan yang tidak didukung anggaran kepolisian, donatur maupun instansi di luar Polri; dan
f. anggaran kontinjensi yaitu anggaran yang berada di Kapolri dan Kasatwil yang penggunaannya untuk menghadapi suatu keadaan yang sangat mendesak di tingkat kewilayahan dan memerlukan suatu tindakan.
Anggaran kontijensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf f, hanya dapat dipergunakan untuk pelatihan dalam rangka menghadapi kontijensi.