Pasal I
Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1208) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1656), disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 10A, sehingga Pasal 10A berbunyi sebagai berikut: