Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian.
3. Pegawai Negeri pada Polri adalah anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri.
4. Kartu Tanda Anggota yang selanjutnya disingkat KTA adalah kartu identitas yang wajib dimiliki oleh setiap pegawai negeri pada Polri yang ditandatangani oleh pejabat berwenang.
5. Kartu Penunjukan Istri/Suami yang selanjutnya disingkat KPI/S adalah kartu yang wajib dimiliki oleh setiap istri/suami anggota Polri yang
ditandatangani oleh pejabat berwenang yang mencantumkan identitas istri/suami dan anak.
6. Kartu Istri/Suami yang selanjutnya disingkat Karis/Karsu adalah kartu yang wajib dimiliki oleh istri/suami PNS Polri yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).