Dalam Peraturan Kepala Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri penanggung jawab penyelenggaraan fungsi Kepolisian.
3. Badan Intelijen Keamanan Polri yang selanjutnya disebut Baintelkam Polri adalah unsur pelaksana tugas pokok Polri di bidang intelijen keamanan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri
4. Bahan Peledak yang selanjutnya disebut Handak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas atau campurannya yang apabila dikenai atau terkena suatu aksi berupa panas, benturan atau gesekan akan berubah sebagian atau seluruhnya berbentuk gas dan perubahan berlangsung dalam waktu yang amat singkat disertai dengan efek panas dan tekanan yang sangat tinggi.
5. Handak Komersial adalah Handak yang dipakai untuk kepentingan pembangunan nasional dan proses produksi, pada industri, pertambangan dan/atau konstruksi.
6. Bunga Api adalah benda bunga api tunggal atau tersusun atau yang semacamnya yang dapat menyala berwarna warni dengan disertai letusan maupun tidak.
7. Detonator adalah alat pemicu terjadinya ledakan awal, yang memulai rantai reaksi ledakan pada Handak Komersial.
8. Dinamit adalah Handak Komersial berenergi menengah yang dapat diinisiasi oleh detonator untuk memicu ledakan.
9. Ammonium Nitrate adalah senyawa dengan rumus kimia NH4NO3 yang sangat mudah larut dalam air sebagai bahan ramuan pembuatan Handak Komersial.
10. Mobile Mixing Unit yang selanjutnya disingkat MMU adalah kendaraan yang dilengkapi dengan mesin pencampur Ammonium Nitrate dengan bahan campuran lainnya yang menghasilkan Handak Komersial.
11. Mixing Plant yang selanjutnya disingkat MP adalah mesin untuk mencampur Ammonium Nitrate dengan bahan campuran lainnya yang menghasilkan Handak Komersial.
12. Produsen adalah badan usaha berbadan hukum yang telah mendapat izin untuk memproduksi Handak Komersial.
13. Importir adalah badan usaha berbadan hukum yang telah mendapat izin untuk mengimpor Handak dan/atau bahan kimia yang bersifat peledak yang digunakan untuk proses produksi.
14. Distributor adalah badan usaha berbadan hukum yang telah mendapat izin untuk pengadaan, penyediaan, dan pendistribusian Handak Komersial.
15. Pengguna Akhir adalah badan usaha berbadan hukum yang melaksanakan pekerjaan proyek pemerintah dan/atau swasta yang bertanggung jawab langsung sebagai pengguna Handak Komersial.
16. Penghibahan adalah proses pemindahan hak dan tanggung jawab atas kepemilikan Handak Komersial dari Pengguna Akhir kepada Produsen, Distributor dan/atau antar Pengguna Akhir Handak Komersial atas dasar kemufakatan kedua belah pihak dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
17. Pengangkutan adalah pemindahan Handak Komersial dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan sarana angkut.
18. Pengalihan Penggunaan adalah proses pemindahan hak dan tanggung jawab atas kepemilikan dan penggunaan Handak Komersial dari Pengguna Akhir yang satu kepada Pengguna Akhir yang lain atas dasar kemufakatan kedua belah pihak dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
19. Pemusnahan adalah suatu tindakan atau kegiatan penghancuran Handak Komersial yang dianggap telah rusak dan/atau tidak dipergunakan lagi.
20. Uji Coba adalah suatu kegiatan penelitian data teknis Handak Komersial untuk mengetahui tentang spesifikasi dan karakteristik jenis Handak Komersial.
21. Pusat Logistik Berikat selanjutnya disingkat PLB adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun Handak Komersial asal luar daerah pabean dan/atau Handak Komersial yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
22. Pengeluaran Kembali (Re-Eksport) adalah kegiatan mengeluarkan kembali Handak Komersial buatan luar negeri yang berasal dari Produsen, Distributor dan Pengguna Akhir dari wilayah Republik INDONESIA.
23. Petugas Polri adalah anggota Polri yang ditugaskan untuk melakukan pengamanan, pengawasan dan pengendalian Handak Komersial.
24. Landing Craft Tank selanjutnya disingkat LCT adalah jenis kapal laut yang memiliki dek yang luas dan rata.
Jenis Handak Komersial terdiri atas:
a. dinamit;
b. blasting agents merupakan bahan baku Handak Komersial yang menggunakan bahan selain nitroglycerine;
c. water based explosive merupakan Handak Komersial yang tidak mengandung komponen Handak Komersial
dengan menggunakan air dalam campurannya, yang meliputi slurry, watergel, dan emulsion explosive;
d. ammonium nitrate prill/ammonium nitrate cair/ammonium nitrate solusion;
e. anfo merupakan Handak Komersial yang terdiri dari campuran ammonium nitrate dan fuel oil;
f. Handak Komersial aksesoris (commercial explosive accessories) terdiri atas:
1. primer (booster);
2. Detonator, meliputi:
a) Detonator listrik (electric detonator);
b) Detonator nonlistrik (nonelectric detonator); dan c) Detonator elektronik (electronic detonator);
3. sumbu api (safety fuse);
4. sumbu peledakan (blasting cord atau detonating cord atau fuse) merupakan Handak Komersial berenergi tinggi yang dapat diinisiasi oleh detonator untuk memicu ledakan;
5. connector (detonating relay); dan
6. igniter;
g. shaped charges merupakan Handak Komersial yang mempunyai bentuk geometris tertentu guna melaksanakan kegiatan logging, pemotong pipa selubung atau konduktor, perforasi, sample taker atau ditching;
h. bahan baku untuk produksi Handak Komersial yang sifatnya explosive, paling sedikit meliputi:
1. blasting gelatine (master mix);
2. nitroglycerine;
3. nitroglycol;
4. nitrocellulose;
5. pentaeritritol tetranitrat (PETN);
6. black powder;
7. mercury fulminate;
8. lead azide;
9. diazodinitrofenil (DDNP);
10. lead styphnate;
11. bahan piroteknik; dan
12. Bunga Api.
Pasal 3
(1) Bunga Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h angka 12 meliputi:
a. bunga api yang isian mesiunya lebih dari 20 gram dengan ukuran lebih dari 2 (dua) inchi; dan
b. mesiu sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan bahan atau campuran yang dapat menyebabkan ledakan/letusan.
(2) Bahan atau campuran yang dapat menimbulkam ledakan/letusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. campuran belerang, sendawa, arang kayu; dan
b. campuran berupa serbuk dari sendawa, belerang, antimon belerang, dan serbuk aluminium.
Badan Usaha Handak Komersial, terdiri atas:
a. Produsen, meliputi:
1. Handak Komersial; dan
2. Bunga Api;
b. Importir, meliputi:
1. Handak Komersial; dan
2. Importir Bunga Api;
c. Distributor, meliputi:
1. Handak Komersial; dan
2. Bunga Api;
d. Pengguna Akhir, meliputi:
1. di lingkungan tambang mineral, batu bara, dan panas bumi;
2. di lingkungan tambang minyak dan gas bumi; dan
3. nontambang.
Pasal 5
Selain Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, badan usaha lain yang bergerak di bidang jasa yang berkaitan dengan Handak Komersial, meliputi:
a. badan usaha jasa peledakan, untuk membantu Pengguna Akhir Handak Komersial dalam peledakan;
b. badan usaha jasa pergudangan, untuk penyediaan gudang penyimpanan Handak Komersial untuk dipinjampakaikan kepada produsen atau Supplier atau Pengguna Akhir Handak Komersial;
c. badan usaha jasa pengangkutan, untuk kegiatan pengangkutan Handak Komersial; dan
d. badan usaha jasa pengelola, untuk pengelolaan Handak Komersial oleh operator dan/atau Supplier atau perwakilan perusahaan asing yang bekerja sama dengan Importir dan/atau Pengguna Akhir.
Pasal 6
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b dan huruf c dalam melaksanakan usaha Handak Komersial, wajib memenuhi persyaratan:
a. berbentuk badan hukum;
b. memiliki izin usaha untuk pengadaan, penyediaan, dan pendistribusian Handak Komersial dari kementerian pertahanan;
c. memiliki surat izin usaha industri atau tanda daftar industri terbatas dari kementerian perindustrian;
d. memiliki surat izin usaha perdagangan atau tanda daftar Importir terbatas dari kementerian perdagangan;
e. memiliki angka pengenal Importir;
f. memiliki nomor pokok wajib pajak;
g. memiliki Tanda Daftar Perusahaan;
h. memiliki tenaga ahli Handak Komersial;
i. memiliki lokasi atau tempat untuk pembuatan dan gudang penyimpanan Handak Komersial; dan
j. memiliki tenaga satuan pengamanan.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b dan huruf c dalam melaksanakan usaha bunga api, wajib memenuhi persyaratan:
a. berbentuk badan hukum;
b. mendapat surat keterangan dari Kabaintelkam Polri sebagai Importir atau produsen bunga api;
c. memiliki surat izin usaha perdagangan dan merk Bunga Api dari kementrian perdagangan;
d. memiliki angka pengenal Importir;
e. memiliki nomor pokok wajib pajak;
f. memiliki tanda daftar perusahaan;
g. memiliki tenaga ahli bunga api;
h. memiliki lokasi atau tempat untuk pembuatan dan gudang penyimpanan bunga api; dan
i. memiliki tenaga satuan pengamanan.
Pasal 7
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, dalam kegiatannya wajib memenuhi persyaratan:
a. umum:
1. berbentuk badan hukum;
2. memiliki nomor pokok wajib pajak;
3. memiliki tanda daftar perusahaan;
4. memiliki tenaga ahli Handak Komersial;
5. memiliki kelengkapan persyaratan sebagai badan usaha yang menggunakan Handak Komersial;
6. memiliki gudang tempat penyimpanan Handak Komersial;
7. memiliki tenaga satuan pengamanan; dan
8. memiliki lokasi peledakan atau penggunaan Handak Komersial.
b. khusus:
1. Pengguna Akhir yang usahanya di bidang mineral, batubara, dan panas bumi, wajib memenuhi persyaratan:
a) memiliki izin usaha pertambangan, perjanjian kontrak karya, perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara, kuasa pertambangan atau perjanjian kontrak lain;
b) memiliki kepala teknik tambang dan juru ledak yang memiliki kartu izin meledakkan yang dikeluarkan oleh kepala pelaksana inspeksi tambang atau Kepala Inspektur Tambang; atau c) memiliki surat izin pertambangan daerah bagi badan usaha yang bergerak di bidang mineral industri atau bahan golongan c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pengguna Akhir yang usahanya di bidang minyak dan gas bumi, wajib memiliki persyaratan:
a) memiliki perjanjian kontrak antara pemerintah dengan kontraktor kontrak kerja sama;
b) memiliki kepala teknik tambang untuk wilayah yang telah berproduksi dan penyelidik untuk lapangan yang berstatus eksplorasi; dan c) memiliki juru tembak Handak Komersial perforasi dan juru tembak seismik yang memiliki kartu izin juru tembak Handak komersial yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
3. Pengguna Akhir yang usahanya di bidang nontambang, wajib memiliki persyaratan, yaitu:
a) memiliki penunjukan atau perjanjian kontrak dari pemegang proyek;
b) memiliki kepala teknik proyek; dan c) memiliki juru ledak atau juru tembak yang bersertifikat yang dikeluarkan oleh Kabaintelkam Polri.
Pasal 8
(1) Badan Usaha Jasa Peledakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, wajib memenuhi persyaratan:
a. administrasi:
1. berbentuk badan hukum;
2. memiliki surat izin usaha perdagangan;
3. memiliki nomor pokok wajib pajak; dan
4. memiliki tanda daftar perusahaan;
b. teknis:
1. memiliki tenaga ahli/Juru Ledak Handak Komersial yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kabaintelkam Polri;
2. memiliki kartu izin meledakan yang dikeluarkan oleh Kabaintelkam Polri; dan
3. memiliki sarana dan prasarana yang akan digunakan untuk kegiatan peledakan.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha jasa peledakan wajib memperhatikan tata cara pengamanan dalam penggunaan Handak Komersial
Pasal 9
(1) Badan Usaha Jasa Penyediaan gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, wajib memenuhi persyaratan:
a. administrasi:
1. berbentuk badan hukum;
2. memiliki surat izin usaha perdagangan;
3. memiliki nomor pokok wajib pajak;
4. memiliki tanda daftar perusahaan;
5. memiliki tanda daftar usaha pergudangan; dan
6. memiliki surat izin mendirikan bangunan;
b. teknis:
1. memiliki tenaga ahli Handak Komersial dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kabaintelkam Polri;
2. memiliki lahan yang memenuhi persyaratan untuk dibangun gudang Handak Komersial; dan
3. memiliki personel yang cukup untuk mengelola dan mengamankan gudang Handak Komersial.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Jasa Penyediaan Gudang wajib memperhatikan tata cara pengamanan dalam penyimpanan Handak Komersial.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga ahli Handak Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 diatur dengan Peraturan Kabaintelkam Polri.
Pasal 10
(1) Badan Usaha Jasa Pengangkutan Handak Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, wajib memenuhi persyaratan:
a. administrasi:
1. berbentuk badan hukum;
2. memiliki surat izin usaha perdagangan;
3. memiliki nomor pokok wajib pajak;
4. memiliki tanda daftar perusahaan;
5. memiliki surat keterangan domisili perusahaan;
dan
6. memilki surat izin usaha jasa pengurusan transportasi;
b. teknis:
1. mempunyai pengalaman dalam melaksanakan pengangkutan Handak Komersial;
2. memiliki atau dapat menyediakan sarana angkutan Handak Komersial yang memenuhi persyaratan;
3. memiliki personel yang berpengetahuan dan berpengalaman di bidang pengangkutan Handak Komersial;
4. memiliki paling sedikit 2 (dua) buah Safety Box untuk penyimpanan aksesoris Handak Komersial; dan
5. memiliki standar operasional prosedur pelaksanaan angkut Handak Komersial;
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha jasa pengangkutan Handak Komersial wajib memperhatikan tata cara pengamanan dalam pengangkutan Handak Komersial.
Pasal 11
(1) Badan Usaha Jasa Pengelola Handak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, wajib memenuhi persyaratan:
a. administrasi:
1. berbentuk badan hukum;
2. memiliki surat izin usaha perdagangan;
3. memiliki nomor pokok wajib pajak;
4. memiliki tanda daftar perusahaan; dan
5. memiliki surat keterangan domisili perusahaan;
b. teknis:
1. memiliki tenaga ahli/Juru Ledak Handak Komersial yang dibuktikan dengan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
2. memiliki Kartu Izin Meledakkan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
3. memiliki sarana dan prasarana yang akan digunakan untuk kegiatan peledakan; dan
4. memiliki standar operasional prosedur pengelolaan Handak Komersial.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Jasa Pengelolaan Handak Komersial wajib memperhatikan tata cara pengamanan dalam pengangkutan, penyimpanan, penggunaan dan pemusnahan Handak Komersial.
Pasal 12
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wajib mendapatkan rekomendasi dari Kapolri dan melaporkan kegiatannya secara periodik kepada Kapolri
u.p. Kabaintelkam Polri.
(2) Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri.
(3) Badan Usaha yang telah mendapatkan rekomendasi, hanya diizinkan melakukan operasional di bidang jasa Handak Komersial.
Badan Usaha Handak Komersial, terdiri atas:
a. Produsen, meliputi:
1. Handak Komersial; dan
2. Bunga Api;
b. Importir, meliputi:
1. Handak Komersial; dan
2. Importir Bunga Api;
c. Distributor, meliputi:
1. Handak Komersial; dan
2. Bunga Api;
d. Pengguna Akhir, meliputi:
1. di lingkungan tambang mineral, batu bara, dan panas bumi;
2. di lingkungan tambang minyak dan gas bumi; dan
3. nontambang.
Pasal 5
Selain Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, badan usaha lain yang bergerak di bidang jasa yang berkaitan dengan Handak Komersial, meliputi:
a. badan usaha jasa peledakan, untuk membantu Pengguna Akhir Handak Komersial dalam peledakan;
b. badan usaha jasa pergudangan, untuk penyediaan gudang penyimpanan Handak Komersial untuk dipinjampakaikan kepada produsen atau Supplier atau Pengguna Akhir Handak Komersial;
c. badan usaha jasa pengangkutan, untuk kegiatan pengangkutan Handak Komersial; dan
d. badan usaha jasa pengelola, untuk pengelolaan Handak Komersial oleh operator dan/atau Supplier atau perwakilan perusahaan asing yang bekerja sama dengan Importir dan/atau Pengguna Akhir.
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b dan huruf c dalam melaksanakan usaha Handak Komersial, wajib memenuhi persyaratan:
a. berbentuk badan hukum;
b. memiliki izin usaha untuk pengadaan, penyediaan, dan pendistribusian Handak Komersial dari kementerian pertahanan;
c. memiliki surat izin usaha industri atau tanda daftar industri terbatas dari kementerian perindustrian;
d. memiliki surat izin usaha perdagangan atau tanda daftar Importir terbatas dari kementerian perdagangan;
e. memiliki angka pengenal Importir;
f. memiliki nomor pokok wajib pajak;
g. memiliki Tanda Daftar Perusahaan;
h. memiliki tenaga ahli Handak Komersial;
i. memiliki lokasi atau tempat untuk pembuatan dan gudang penyimpanan Handak Komersial; dan
j. memiliki tenaga satuan pengamanan.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b dan huruf c dalam melaksanakan usaha bunga api, wajib memenuhi persyaratan:
a. berbentuk badan hukum;
b. mendapat surat keterangan dari Kabaintelkam Polri sebagai Importir atau produsen bunga api;
c. memiliki surat izin usaha perdagangan dan merk Bunga Api dari kementrian perdagangan;
d. memiliki angka pengenal Importir;
e. memiliki nomor pokok wajib pajak;
f. memiliki tanda daftar perusahaan;
g. memiliki tenaga ahli bunga api;
h. memiliki lokasi atau tempat untuk pembuatan dan gudang penyimpanan bunga api; dan
i. memiliki tenaga satuan pengamanan.
Pasal 7
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, dalam kegiatannya wajib memenuhi persyaratan:
a. umum:
1. berbentuk badan hukum;
2. memiliki nomor pokok wajib pajak;
3. memiliki tanda daftar perusahaan;
4. memiliki tenaga ahli Handak Komersial;
5. memiliki kelengkapan persyaratan sebagai badan usaha yang menggunakan Handak Komersial;
6. memiliki gudang tempat penyimpanan Handak Komersial;
7. memiliki tenaga satuan pengamanan; dan
8. memiliki lokasi peledakan atau penggunaan Handak Komersial.
b. khusus:
1. Pengguna Akhir yang usahanya di bidang mineral, batubara, dan panas bumi, wajib memenuhi persyaratan:
a) memiliki izin usaha pertambangan, perjanjian kontrak karya, perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara, kuasa pertambangan atau perjanjian kontrak lain;
b) memiliki kepala teknik tambang dan juru ledak yang memiliki kartu izin meledakkan yang dikeluarkan oleh kepala pelaksana inspeksi tambang atau Kepala Inspektur Tambang; atau c) memiliki surat izin pertambangan daerah bagi badan usaha yang bergerak di bidang mineral industri atau bahan golongan c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pengguna Akhir yang usahanya di bidang minyak dan gas bumi, wajib memiliki persyaratan:
a) memiliki perjanjian kontrak antara pemerintah dengan kontraktor kontrak kerja sama;
b) memiliki kepala teknik tambang untuk wilayah yang telah berproduksi dan penyelidik untuk lapangan yang berstatus eksplorasi; dan c) memiliki juru tembak Handak Komersial perforasi dan juru tembak seismik yang memiliki kartu izin juru tembak Handak komersial yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
3. Pengguna Akhir yang usahanya di bidang nontambang, wajib memiliki persyaratan, yaitu:
a) memiliki penunjukan atau perjanjian kontrak dari pemegang proyek;
b) memiliki kepala teknik proyek; dan c) memiliki juru ledak atau juru tembak yang bersertifikat yang dikeluarkan oleh Kabaintelkam Polri.
Pasal 8
(1) Badan Usaha Jasa Peledakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, wajib memenuhi persyaratan:
a. administrasi:
1. berbentuk badan hukum;
2. memiliki surat izin usaha perdagangan;
3. memiliki nomor pokok wajib pajak; dan
4. memiliki tanda daftar perusahaan;
b. teknis:
1. memiliki tenaga ahli/Juru Ledak Handak Komersial yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kabaintelkam Polri;
2. memiliki kartu izin meledakan yang dikeluarkan oleh Kabaintelkam Polri; dan
3. memiliki sarana dan prasarana yang akan digunakan untuk kegiatan peledakan.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha jasa peledakan wajib memperhatikan tata cara pengamanan dalam penggunaan Handak Komersial
Pasal 9
(1) Badan Usaha Jasa Penyediaan gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, wajib memenuhi persyaratan:
a. administrasi:
1. berbentuk badan hukum;
2. memiliki surat izin usaha perdagangan;
3. memiliki nomor pokok wajib pajak;
4. memiliki tanda daftar perusahaan;
5. memiliki tanda daftar usaha pergudangan; dan
6. memiliki surat izin mendirikan bangunan;
b. teknis:
1. memiliki tenaga ahli Handak Komersial dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kabaintelkam Polri;
2. memiliki lahan yang memenuhi persyaratan untuk dibangun gudang Handak Komersial; dan
3. memiliki personel yang cukup untuk mengelola dan mengamankan gudang Handak Komersial.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Jasa Penyediaan Gudang wajib memperhatikan tata cara pengamanan dalam penyimpanan Handak Komersial.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga ahli Handak Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 diatur dengan Peraturan Kabaintelkam Polri.
Pasal 10
(1) Badan Usaha Jasa Pengangkutan Handak Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, wajib memenuhi persyaratan:
a. administrasi:
1. berbentuk badan hukum;
2. memiliki surat izin usaha perdagangan;
3. memiliki nomor pokok wajib pajak;
4. memiliki tanda daftar perusahaan;
5. memiliki surat keterangan domisili perusahaan;
dan
6. memilki surat izin usaha jasa pengurusan transportasi;
b. teknis:
1. mempunyai pengalaman dalam melaksanakan pengangkutan Handak Komersial;
2. memiliki atau dapat menyediakan sarana angkutan Handak Komersial yang memenuhi persyaratan;
3. memiliki personel yang berpengetahuan dan berpengalaman di bidang pengangkutan Handak Komersial;
4. memiliki paling sedikit 2 (dua) buah Safety Box untuk penyimpanan aksesoris Handak Komersial; dan
5. memiliki standar operasional prosedur pelaksanaan angkut Handak Komersial;
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha jasa pengangkutan Handak Komersial wajib memperhatikan tata cara pengamanan dalam pengangkutan Handak Komersial.
Pasal 11
(1) Badan Usaha Jasa Pengelola Handak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, wajib memenuhi persyaratan:
a. administrasi:
1. berbentuk badan hukum;
2. memiliki surat izin usaha perdagangan;
3. memiliki nomor pokok wajib pajak;
4. memiliki tanda daftar perusahaan; dan
5. memiliki surat keterangan domisili perusahaan;
b. teknis:
1. memiliki tenaga ahli/Juru Ledak Handak Komersial yang dibuktikan dengan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
2. memiliki Kartu Izin Meledakkan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
3. memiliki sarana dan prasarana yang akan digunakan untuk kegiatan peledakan; dan
4. memiliki standar operasional prosedur pengelolaan Handak Komersial.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Jasa Pengelolaan Handak Komersial wajib memperhatikan tata cara pengamanan dalam pengangkutan, penyimpanan, penggunaan dan pemusnahan Handak Komersial.
Pasal 12
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wajib mendapatkan rekomendasi dari Kapolri dan melaporkan kegiatannya secara periodik kepada Kapolri
u.p. Kabaintelkam Polri.
(2) Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri.
(3) Badan Usaha yang telah mendapatkan rekomendasi, hanya diizinkan melakukan operasional di bidang jasa Handak Komersial.
Produsen, Importir dan Distributor Handak Komersial wajib:
a. menyediakan jenis Handak Komersial berkualitas yang diperlukan oleh Pengguna Akhir;
b. mengamankan Handak Komersial yang disimpan dan yang didistribusikan kepada Pengguna Akhir;
c. memonitor sisa Handak Komersial yang telah didistribusikan kepada Pengguna Akhir, yang dikarenakan Pengguna Akhir sudah tidak operasional lagi dan masih menyimpan Handak Komersial;
d. menerima hibah sisa Handak Komersial milik Penguna Akhir yang sudah tidak beroperasional lagi dan masih menyimpan Handak Komersial, dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun tidak dihibahkan, Produsen, Importir dan Distributor mengambil alih Handak Komersial;
e. melakukan seluruh kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan;
f. memiliki tenaga ahli Handak Komersial; dan
g. membuat laporan kepada Kapolri melalui Kapal Baintelkam Polri secara periodik tentang hasil produksi dan pendistribusiannya serta pelaksanaan pemasukan dan pendistribusiannya.
Pasal 37
Produsen, Importir dan Distributor Bunga Api wajib:
a. menyediakan jenis-jenis bunga api yang berkualitas dan aman digunakan;
b. mengamankan Bunga Api yang disimpan dan yang didistribusikan kepada Pengguna Akhir;
c. melakukan seluruh kegiatan usahanya sesuai dengan izin yang diberikan;
d. memiliki tenaga ahli Bunga Api; dan
e. membuat laporan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri secara periodik tentang pelaksanaan pemasukan (import) dan pendistribusian Bunga Api.
Pasal 38
(1) Pengguna Akhir Handak Komersial, wajib:
a. menentukan jenis dan jumlah Handak Komersial yang diperlukan sesuai rencana penggunaan Handak Komersial setiap 6 (enam) bulan sekali;
b. bertanggung jawab atas keamanan Handak Komersial yang dimiliki baik yang disimpan di gudang maupun yang digunakan untuk kegiatan usahanya;
c. menyediakan sarana dan prasarana pengangkutan Handak Komersial dari gudang ke lokasi peledakan;
d. membuat laporan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri secara periodik tentang penggunaan Handak Komersial dan persediaan akhir Handak Komersial dalam gudang;
e. memastikan penyimpanan Handak dengan baik untuk menjaga keselamatan;
f. menugaskan orang yang berkualifikasi, terlatih dan memiliki kompetensi dalam proses pengelolaan penyimpanan Handak;
g. melaporkan kepada Polri atas:
1. tindak kejahatan terkait Handak; dan
2. Handak yang tidak memenuhi syarat atau rusak;
h. mengelola Handak dengan profesional sehingga Handak yang dipakai sesuai dengan urutan tanggal pembuatan dan tanggal penerimaan yang telah dicantumkan pada bagian luar kemasan;
i. memiliki sistem pertanggungjawaban atas penerimaan, penyimpanan, pengeluaran Handak Komersial yang terpakai atau tidak dipakai/rusak;
j. segera melakukan pemusnahan Handak Komersial yang telah rusak dan tidak dipakai lagi, dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun izin tidak diperpanjang, Polri memusnahkan Handak Komersial; dan
k. menghibahkan Handak Komersial kepada Produsen, Importir dan Distributor bagi pengguna akhir yang tidak beroperasi lagi, dan apabila tidak dihibahkan dalam waktu 1 (satu) tahun dan izinnya tidak diperpanjang, Produsen, Importir dan Distributor mengambil alih Handak komersial.
(2) Sarana dan prasarana angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri ini.
Pasal 39
Badan Usaha Jasa Pengangkutan wajib:
a. memiliki dan/atau dapat menyediakan sarana angkutan yang memenuhi syarat baik melalui darat, laut, maupun udara yang dilengkapi dengan Global Positioning System (GPS);
b. memahami ketentuan bongkar muat Handak dari gudang atau menuju gudang Handak;
c. memahami tata cara pengepakan (packing) dan/atau penyimpanan Handak pada sarana angkut yang digunakan;
d. memahami tata cara pengamanan dan pengawasan dalam pengangkutan Handak Komersial;
e. bekerjasama dan berkoordinasi dengan petugas Polri yang melaksanakan Pengamanan dan Pengawasan Handak yang di angkut;
f. mengasuransikan Petugas Polri dan yang terlibat untuk mengamankan dan mengawasi Handak Komersial;
g. melaporkan secara periodik tentang kegiatan pengangkutan Handak kepada Kabaintelkam Polri; dan
h. segera melaporkan kepada Kabaintelkam Polri, apabila terjadi permasalahan.
Pasal 40
Badan Usaha Jasa Penyediaan Gudang wajib:
a. memahami tata cara penyimpanan Handak;
b. memiliki personel yang memiliki sertifikasi untuk mengelola gudang;
c. memiliki satuan tugas pengamanan gudang yang telah memiliki sertifikasi pengamanan Handak;
d. memiliki sarana prasarana pengamanan gudang;
e. bekerja sama dan berkoordinasi dengan Petugas Polri yang melaksanakan pengamanan dan pengawasan gudang Handak;
f. melaporkan secara periodik tentang kegiatan keluar masuk Handak dari gudang kepada Kabaintelkam Polri;
dan
g. segera melaporkan kepada Kabaintelkam Polri, apabila terjadi permasalahan.
Pasal 41
Badan Usaha Jasa Peledakan wajib:
a. memiliki sarana dan prasarana kegiatan peledakan;
b. memahami tata cara pelaksanaan kegiatan peledakan Handak;
c. memiliki satuan tugas pengamanan kegiatan peledakan yang telah memiliki sertifikasi pengamanan Handak;
d. bekerjasama dan berkoordinasi dengan Petugas Polri yang melaksanakan Pengamanan dan Pengawasan Handak;
e. melaporkan secara periodik tentang kegiatan peledakan Handak kepada Kabaintelkam Polri; dan
f. segera melaporkan kepada Kabaintelkam Polri, apabila terjadi permasalahan.
Pasal 42
Badan Usaha Jasa Pengelolaan wajib:
a. memahami ketentuan pengamanan dalam pengangkutan, penyimpanan, penggunaan dan pemusnahan Handak;
b. memahami tata cara pelaksanaan kegiatan peledakan Handak;
c. bekerjasama dan berkoordinasi dengan Petugas Polri yang melaksanakan Pengamanan dan Pengawasan Handak yang dikelola;
d. melaporkan secara periodik tentang kegiatan pengelolaan Handak kepada Kabaintelkam Polri; dan
e. segera melaporkan kepada Kabaintelkam Polri, apabila terjadi permasalahan.
Pasal 43
(1) Produsen, Importir, Distributor dan Pengguna Akhir, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan pengangkutan Handak Komersial dalam hal pemasukan, pengeluaran, Pengeluaran Kembali (Re-Eksport), pembelian, alih guna, dan pengangkutan antarwilayah Kepolisian Daerah, wajib melaporkan rencana pengangkutan kepada Kabaintelkam Polri dan Kepolisian setempat dengan melampirkan:
a. surat perintah kerja dari Produsen, Importir, Distributor dan/atau Pengguna Akhir kepada pelaksana angkut Handak Komersial;
b. daftar jenis, macam dan jumlah Handak Komersial yang akan diangkut sesuai dengan izin yang dimiliki;
c. daftar jenis dan jumlah sarana angkut yang akan digunakan untuk mengangkut Handak Komersial serta jalur yang akan dilewati; dan
d. surat perintah pengamanan dalam pengangkutan Handak Komersial dari Kepolisian setempat.
(2) Produsen, Importir, Distributor atau Pengguna Akhir sebagaimana ayat (1) memberi kuasa kepada badan usaha jasa pengangkutan Handak untuk mengangkut Handak.
(3) Produsen, Importir, Distributor dan Pengguna Akhir wajib bekerja sama dengan Petugas Polri yang melakukan pengawasan dan pengamanan Handak Komersial.
(1) Produsen, Importir dan Distributor dalam melakukan kegiatan usahanya diberikan izin:
a. gudang;
b. pemilikan, penguasaan, dan penyimpanan;
c. pembuatan (produksi) atau pencampuran dan distribusi;
d. pemasukan (import);
e. pemasukan kembali (re-import);
f. pengeluaran (eksport);
g. Pengeluaran Kembali (Re-Eksport);
h. pembelian dan pendistribusian;
i. pemindahtanganan (hibah);
j. pengangkutan;
k. pemusnahan; dan/atau
l. uji coba.
(2) Izin pemasukan (import) Handak Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. izin pemasukan (import) Handak Komersial buatan luar negeri yang disimpan atau ditimbun di Pulau Momoi di wilayah Batam dan/atau di gudang Handak Komersial di PLB; dan
b. izin pemasukan (import) Handak Komersial buatan luar negeri yang didistribusikan ke Pengguna Akhir Handak Komersial di wilayah Republik INDONESIA
(3) Izin pengeluaran (eksport) Handak Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, meliputi:
a. izin pengeluaran (eksport) Handak buatan dalam negeri atau asal pemindahan dari dalam wilayah Republik INDONESIA yang disimpan atau ditimbun di gudang bahan peledak Pulau Momoi di wilayah Batam
dan/atau di PLB yang kemudian didistribusikan atau dikeluarkan ke luar wilayah Republik INDONESIA;
b. izin pengeluaran (eksport) Handak buatan dalam negeri yang didistribusikan ke luar wilayah Republik INDONESIA.
(4) Izin Pengeluaran Kembali (Re-Eksport) Handak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, Handak Komersial yang disimpan di gudang-gudang bahan peledak Pulau Momoi di wilayah Batam dan/atau di PLB dari wilayah Republik INDONESIA.
(5) Selain perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen, Importir dan Distributor dapat diberikan izin untuk membuat atau memproduksi Handak Komersial dengan menggunakan MMU, MP dan/atau alat mesin lainnya yang digunakan untuk membuat Handak Komersial jenis emulsi curah, emulsi matrix, dan Ammonium Nitrate Fuel Oil (ANFO).
(6) Pengoperasian MMU dan MP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diizinkan di kawasan lokasi Pengguna Akhir atau di luar kawasan lokasi Pengguna Akhir.
(7) Produsen, Importir dan Distributor wajib memiliki gudang untuk menyimpan Handak Komersial yang memenuhi persyaratan dan izinnya dikeluarkan oleh Kapolri.
Pasal 14
(1) Produsen, Importir dan Distributor Bunga Api dalam melakukan kegiatan usahanya dapat diberikan izin:
a. gudang;
b. pemilikan, penguasaan dan penyimpanan;
c. produksi, impor dan distribusi;
d. pemasukan (import);
e. pengeluaran (eksport);
f. pengangkutan;
g. pendistribusian;
h. pemusnahan; dan/atau
i. penggunaan, khusus bunga api yang mempunyai efek ledakan yang berisi lebih dari 20 (dua puluh) gram mesiu dan/atau berdiameter lebih dari 2 (dua) inchi.
(2) Izin produksi, impor dan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diberikan setelah mendapatkan surat keterangan sebagai Produsen, Importir dan Distributor.
(1) Produsen, Importir dan Distributor dalam melakukan kegiatan usahanya diberikan izin:
a. gudang;
b. pemilikan, penguasaan, dan penyimpanan;
c. pembuatan (produksi) atau pencampuran dan distribusi;
d. pemasukan (import);
e. pemasukan kembali (re-import);
f. pengeluaran (eksport);
g. Pengeluaran Kembali (Re-Eksport);
h. pembelian dan pendistribusian;
i. pemindahtanganan (hibah);
j. pengangkutan;
k. pemusnahan; dan/atau
l. uji coba.
(2) Izin pemasukan (import) Handak Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. izin pemasukan (import) Handak Komersial buatan luar negeri yang disimpan atau ditimbun di Pulau Momoi di wilayah Batam dan/atau di gudang Handak Komersial di PLB; dan
b. izin pemasukan (import) Handak Komersial buatan luar negeri yang didistribusikan ke Pengguna Akhir Handak Komersial di wilayah Republik INDONESIA
(3) Izin pengeluaran (eksport) Handak Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, meliputi:
a. izin pengeluaran (eksport) Handak buatan dalam negeri atau asal pemindahan dari dalam wilayah Republik INDONESIA yang disimpan atau ditimbun di gudang bahan peledak Pulau Momoi di wilayah Batam
dan/atau di PLB yang kemudian didistribusikan atau dikeluarkan ke luar wilayah Republik INDONESIA;
b. izin pengeluaran (eksport) Handak buatan dalam negeri yang didistribusikan ke luar wilayah Republik INDONESIA.
(4) Izin Pengeluaran Kembali (Re-Eksport) Handak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, Handak Komersial yang disimpan di gudang-gudang bahan peledak Pulau Momoi di wilayah Batam dan/atau di PLB dari wilayah Republik INDONESIA.
(5) Selain perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen, Importir dan Distributor dapat diberikan izin untuk membuat atau memproduksi Handak Komersial dengan menggunakan MMU, MP dan/atau alat mesin lainnya yang digunakan untuk membuat Handak Komersial jenis emulsi curah, emulsi matrix, dan Ammonium Nitrate Fuel Oil (ANFO).
(6) Pengoperasian MMU dan MP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diizinkan di kawasan lokasi Pengguna Akhir atau di luar kawasan lokasi Pengguna Akhir.
(7) Produsen, Importir dan Distributor wajib memiliki gudang untuk menyimpan Handak Komersial yang memenuhi persyaratan dan izinnya dikeluarkan oleh Kapolri.
Pasal 14
(1) Produsen, Importir dan Distributor Bunga Api dalam melakukan kegiatan usahanya dapat diberikan izin:
a. gudang;
b. pemilikan, penguasaan dan penyimpanan;
c. produksi, impor dan distribusi;
d. pemasukan (import);
e. pengeluaran (eksport);
f. pengangkutan;
g. pendistribusian;
h. pemusnahan; dan/atau
i. penggunaan, khusus bunga api yang mempunyai efek ledakan yang berisi lebih dari 20 (dua puluh) gram mesiu dan/atau berdiameter lebih dari 2 (dua) inchi.
(2) Izin produksi, impor dan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diberikan setelah mendapatkan surat keterangan sebagai Produsen, Importir dan Distributor.
Pasal 15
Pengguna Akhir Handak Komersial dalam melaksanakan kegiatannya dapat diberikan izin:
a. gudang;
b. pemilikan, penguasaan, dan penyimpanan;
c. pembelian dan penggunaan;
d. pengalihan penggunaan;
e. penggunaan sisa;
f. pengangkutan; dan/atau
g. pemusnahan.
Pengguna Akhir Handak Komersial dalam melaksanakan kegiatannya dapat diberikan izin:
a. gudang;
b. pemilikan, penguasaan, dan penyimpanan;
c. pembelian dan penggunaan;
d. pengalihan penggunaan;
e. penggunaan sisa;
f. pengangkutan; dan/atau
g. pemusnahan.
Prosedur untuk memperoleh rekomendasi Handak Komersial:
a. untuk izin gudang, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Dirintelkam dengan melampirkan persyaratan:
1. bagi Produsen, Importir dan Distributor:
a) alasan dan tujuan pendirian gudang;
b) data jumlah dan macam gudang;
c) perincian jumlah dan kapasitas masing-masing gudang;
d) denah atau peta lokasi gudang;
e) gambar konstruksi dan foto gudang; dan f) fotokopi penunjukan sebagai Produsen dan Distributor;
2. bagi Pengguna Akhir:
a) alasan dan tujuan pendirian gudang;
b) data jumlah dan macam gudang;
c) perincian jumlah dan kapasitas masing-masing gudang;
d) denah atau peta lokasi gudang;
e) gambar konstruksi dan foto gudang; dan f) hasil pengecekan lapangan dari Polri;
b. untuk izin pemilikan, penguasaan, dan penyimpanan, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Kemananan Kepolisian Daerah dengan melampirkan persyaratan:
1. bagi Produsen, Importir dan Distributor:
a) fotokopi dokumen perusahaan;
b) fotokopi surat izin gudang;
c) biodata tenaga ahli Handak Komersial bagi Produsen dan Distributor;
d) data kekuatan anggota satuan pengamanan;
dan e) surat pernyataan Produsen dan Distributor;
2. bagi Pengguna Akhir:
a) fotokopi dokumen perusahaan;
b) fotokopi surat izin gudang;
c) fotokopi surat keputusan pengangkatan kepala teknik;
d) fotokopi sertifikat juru ledak atau tembak;
e) fotokopi kartu izin meledakkan;
f) data kekuatan satuan pengamanan; dan g) surat pernyataan Pengguna Akhir;
c. untuk izin produksi dan pendistribusian Handak Komersial, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Kemananan Kepolisian Daerah dengan melampirkan persyaratan:
1. fotokopi surat penunjukan sebagai Produsen dan Distributor;
2. surat izin usaha industri dari kementerian perindustrian;
3. kuota produksi dan distribusi per tahun Handak Komersial;
4. rencana produksi atau pembuatan pertahun dan rencana pendistribusiannya;
5. merek atau logo yang akan dipergunakan;
6. fotokopi surat izin dari pemda setempat tentang izin gangguan daerah;
7. fotokopi surat izin gudang Handak Komersial; dan
8. fotokopi surat izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan Handak Komersial;
d. untuk izin pembuatan (produksi) Handak Komersial dengan MMU atau MP yang dilaksanakan di luar lokasi kawasan kerja Pengguna Akhir, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah
u.p. Direktur Intelijen Kemananan Kepolisian Daerah dengan melampirkan persyaratan:
1. fotokopi surat izin gudang Handak Komersial;
2. fotokopi surat izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan Handak Komersial;
3. perincian jenis dan jumlah Handak Komersial yang akan dibuat pertahun; dan
4. rencana pendistribusian Handak Komersial yang dibuat;
e. untuk izin pengeluaran (eksport) atau Pengeluaran Kembali (Re-Ekspor) Handak Komersial, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah
u.p. Direktur Intelijen Kemananan Kepolisian Daerah dengan melampirkan:
1. asal usul izin dan tempat penyimpanan Handak Komersial yang akan di pengeluaran (eksport) atau Pengeluaran Kembali (Re-Ekspor);
2. alasan tentang tujuan pengeluaran (eksport) atau Pengeluaran Kembali (Re-Ekspor) Handak Komersial;
3. data negara tujuan dan pelabuhan pemberangkatan;
dan
4. fotokopi surat izin produksi dan pendistribusian Handak Komersial untuk tujuan pengeluaran (eksport);
f. untuk izin pembelian dan penggunaan Handak Komersial, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah
u.p.
Direktur Intelijen Kemananan Kepolisian Daerah dengan melampirkan persyaratan:
1. rincian jenis dan jumlah kebutuhan Handak Komersial yang akan dibeli;
2. rencana penggunaan Handak Komersial;
3. surat pernyataan Pengguna Akhir yang berisi:
a) pernyataan Handak Komersial tidak disalahgunakan; dan b) segera dimusnahkan atau dikembalikan kepada Produsen, Importir dan Distributor, apabila
paling lama 1 (satu) tahun Handak Komersial tidak digunakan;
4. data kepala teknik;
5. data juru ledak atau juru tembak;
6. fotokopi izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan Handak Komersial;
7. fotokopi izin gudang Handak Komersial; dan
8. laporan sisa persediaan Handak Komersial yang dimiliki;
g. untuk izin pembelian dan pendistribusian Handak Komersial, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah
u.p.
Direktur Intelijen Kemananan Kepolisian Daerah dengan melampirkan persyaratan:
1. rincian jenis dan jumlah Handak Komersial yang akan dibeli;
2. rencana pendistribusian Handak Komersial;
3. surat pernyataan Produsen dan Distributor;
4. fotokopi izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan;
5. fotokopi izin gudang; dan
6. laporan sisa persediaan Handak Komersial produksi dalam negeri;
h. untuk izin pengangkutan Handak Komersial dalam 2 (dua) wilayah Kepolisian Daerah atau lebih, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Kemananan Kepolisian Daerah dengan melampirkan persyaratan:
1. rincian jenis, jumlah Handak Komersial yang akan diangkut dan asal-usulnya;
2. penjelasan tentang maksud dan tujuan pengangkutan Handak Komersial;
3. data jenis alat angkut darat/laut/udara yang akan digunakan dan tujuan tempat pengiriman;
4. fotokopi izin asal usul Handak Komersial yang akan diangkut; dan
5. laporan persediaan Handak Komersial yang akan diangkut;
i. untuk izin pengalihan penggunaan Handak Komersial, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Kemananan Kepolisian Daerah dengan melampirkan persyaratan:
1. rincian jenis dan jumlah Handak Komersial yang akan dialih guna;
2. penjelasan tentang alasan alih guna;
3. surat perjanjian persetujuan tentang pengalihan penggunaan Handak Komersial dari pemilik Handak Komersial dan penerima alih guna;
4. fotokopi izin Handak Komersial yang akan dialih guna;
5. fotokopi izin pemilikan, penguasaan, dan penyimpanan serta izin gudang bahan peledak penerima alih guna;
6. surat pernyataan Pengguna Akhir dari penerima alih guna; dan
7. laporan bulanan dari Handak Komersial yang akan dialihkan;
j. untuk izin pemindahtanganan (hibah) Handak Komersial, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Kemananan Kepolisian Daerah dengan melampirkan persyaratan:
1. rincian jenis dan jumlah Handak Komersial yang akan dihibahkan;
2. penjelasan tentang alasan penghibahan Handak Komersial;
3. surat perjanjian atau persetujuan kedua belah pihak tentang adanya penghibahan Handak Komersial;
4. fotokopi izin Handak Komersial yang akan dihibahkan;
5. surat izin pemilikan, penguasaan, dan penyimpanan serta surat izin gudang Handak Komersial penerima hibah Handak Komersial; dan
6. laporan persediaan Handak Komersial yang akan dihibahkan;
k. untuk izin penggunaan sisa Handak Komersial, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Kemananan Kepolisian Daerah dengan melampirkan persyaratan:
1. rincian jenis dan jumlah sisa Handak Komersial yang akan digunakan;
2. laporan realisasi penggunaan Handak Komersial;
3. laporan sisa persediaan Handak Komersial yang akan digunakan;
4. fotokopi izin asal usul Handak Komersial yang akan digunakan;
5. fotokopi surat izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan Handak Komersial; dan
6. fotokopi surat izin gudang Handak Komersial;
l. untuk izin pemusnahan, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Kemananan Kepolisian Daerah dengan melampirkan persyaratan:
1. alasan pemusnahan Handak Komersial;
2. rincian jenis dan jumlah Handak Komersial yang akan dimusnahkan;
3. fotokopi izin asal usul Handak Komersial yang akan dimusnahkan;
4. penjelasan tentang lokasi tempat pemusnahan Handak Komersial; dan
5. laporan persediaan Handak Komersial yang akan dimusnahkan;
m. untuk izin uji coba Handak Komersial, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah
u.p. Direktur Intelijen Kemananan Kepolisian Daerah dengan melampirkan persyaratan:
1. surat penjelasan tentang alasan uji coba Handak Komersial;
2. peta lokasi tempat uji coba Handak Komersial;
3. fotokopi izin Handak Komersial yang akan diuji coba;
4. biodata tenaga ahli yang akan mengadakan uji coba Handak Komersial; dan
5. laporan persediaan Handak Komersial yang akan diuji coba.
Pasal 17
Pasal 18
Izin Handak Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditandatangani oleh Kabaintelkam Polri atas nama Kapolri, kecuali:
a. izin gudang Handak Komersial untuk usaha mineral, batubara, dan panas bumi diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal;
b. izin gudang Handak Komersial untuk usaha minyak dan gas bumi diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal;
c. izin pengangkutan Handak Komersial dalam satu wilayah Kepolisian Daerah ditandatangani oleh Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah atas nama Kepala Kepolisian Daerah; dan
d. izin pembuatan Handak Komersial dengan MMU atau MP yang dilaksanakan dilokasi Pengguna Akhir, ditandatangani oleh Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah atas nama Kepala Kepolisian Daerah.
Prosedur untuk memperoleh rekomendasi Handak Komersial:
a. untuk izin gudang, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Dirintelkam dengan melampirkan persyaratan:
1. bagi Produsen, Importir dan Distributor:
a) alasan dan tujuan pendirian gudang;
b) data jumlah dan macam gudang;
c) perincian jumlah dan kapasitas masing-masing gudang;
d) denah atau peta lokasi gudang;
e) gambar konstruksi dan foto gudang; dan f) fotokopi penunjukan sebagai Produsen dan Distributor;
2. bagi Pengguna Akhir:
a) alasan dan tujuan pendirian gudang;
b) data jumlah dan macam gudang;
c) perincian jumlah dan kapasitas masing-masing gudang;
d) denah atau peta lokasi gudang;
e) gambar konstruksi dan foto gudang; dan f) hasil pengecekan lapangan dari Polri;
b. untuk izin pemilikan, penguasaan, dan penyimpanan, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Kemananan Kepolisian Daerah dengan melampirkan persyaratan:
1. bagi Produsen, Importir dan Distributor:
a) fotokopi dokumen perusahaan;
b) fotokopi surat izin gudang;
c) biodata tenaga ahli Handak Komersial bagi Produsen dan Distributor;
d) data kekuatan anggota satuan pengamanan;
dan e) surat pernyataan Produsen dan Distributor;
2. bagi Pengguna Akhir:
a) fotokopi dokumen perusahaan;
b) fotokopi surat izin gudang;
c) fotokopi surat keputusan pengangkatan kepala teknik;
d) fotokopi sertifikat juru ledak atau tembak;
e) fotokopi kartu izin meledakkan;
f) data kekuatan satuan pengamanan; dan g) surat pernyataan Pengguna Akhir;
c. untuk izin produksi dan pendistribusian Handak Komersial, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Kemananan Kepolisian Daerah dengan melampirkan persyaratan:
1. fotokopi surat penunjukan sebagai Produsen dan Distributor;
2. surat izin usaha industri dari kementerian perindustrian;
3. kuota produksi dan distribusi per tahun Handak Komersial;
4. rencana produksi atau pembuatan pertahun dan rencana pendistribusiannya;
5. merek atau logo yang akan dipergunakan;
6. fotokopi surat izin dari pemda setempat tentang izin gangguan daerah;
7. fotokopi surat izin gudang Handak Komersial; dan
8. fotokopi surat izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan Handak Komersial;
d. untuk izin pembuatan (produksi) Handak Komersial dengan MMU atau MP yang dilaksanakan di luar lokasi kawasan kerja Pengguna Akhir, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah
u.p. Direktur Intelijen Kemananan Kepolisian Daerah dengan melampirkan persyaratan:
1. fotokopi surat izin gudang Handak Komersial;
2. fotokopi surat izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan Handak Komersial;
3. perincian jenis dan jumlah Handak Komersial yang akan dibuat pertahun; dan
4. rencana pendistribusian Handak Komersial yang dibuat;
e. untuk izin pengeluaran (eksport) atau Pengeluaran Kembali (Re-Ekspor) Handak Komersial, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah
u.p. Direktur Intelijen Kemananan Kepolisian Daerah dengan melampirkan:
1. asal usul izin dan tempat penyimpanan Handak Komersial yang akan di pengeluaran (eksport) atau Pengeluaran Kembali (Re-Ekspor);
2. alasan tentang tujuan pengeluaran (eksport) atau Pengeluaran Kembali (Re-Ekspor) Handak Komersial;
3. data negara tujuan dan pelabuhan pemberangkatan;
dan
4. fotokopi surat izin produksi dan pendistribusian Handak Komersial untuk tujuan pengeluaran (eksport);
f. untuk izin pembelian dan penggunaan Handak Komersial, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah
u.p.
Direktur Intelijen Kemananan Kepolisian Daerah dengan melampirkan persyaratan:
1. rincian jenis dan jumlah kebutuhan Handak Komersial yang akan dibeli;
2. rencana penggunaan Handak Komersial;
3. surat pernyataan Pengguna Akhir yang berisi:
a) pernyataan Handak Komersial tidak disalahgunakan; dan b) segera dimusnahkan atau dikembalikan kepada Produsen, Importir dan Distributor, apabila
paling lama 1 (satu) tahun Handak Komersial tidak digunakan;
4. data kepala teknik;
5. data juru ledak atau juru tembak;
6. fotokopi izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan Handak Komersial;
7. fotokopi izin gudang Handak Komersial; dan
8. laporan sisa persediaan Handak Komersial yang dimiliki;
g. untuk izin pembelian dan pendistribusian Handak Komersial, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah
u.p.
Direktur Intelijen Kemananan Kepolisian Daerah dengan melampirkan persyaratan:
1. rincian jenis dan jumlah Handak Komersial yang akan dibeli;
2. rencana pendistribusian Handak Komersial;
3. surat pernyataan Produsen dan Distributor;
4. fotokopi izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan;
5. fotokopi izin gudang; dan
6. laporan sisa persediaan Handak Komersial produksi dalam negeri;
h. untuk izin pengangkutan Handak Komersial dalam 2 (dua) wilayah Kepolisian Daerah atau lebih, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Kemananan Kepolisian Daerah dengan melampirkan persyaratan:
1. rincian jenis, jumlah Handak Komersial yang akan diangkut dan asal-usulnya;
2. penjelasan tentang maksud dan tujuan pengangkutan Handak Komersial;
3. data jenis alat angkut darat/laut/udara yang akan digunakan dan tujuan tempat pengiriman;
4. fotokopi izin asal usul Handak Komersial yang akan diangkut; dan
5. laporan persediaan Handak Komersial yang akan diangkut;
i. untuk izin pengalihan penggunaan Handak Komersial, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Kemananan Kepolisian Daerah dengan melampirkan persyaratan:
1. rincian jenis dan jumlah Handak Komersial yang akan dialih guna;
2. penjelasan tentang alasan alih guna;
3. surat perjanjian persetujuan tentang pengalihan penggunaan Handak Komersial dari pemilik Handak Komersial dan penerima alih guna;
4. fotokopi izin Handak Komersial yang akan dialih guna;
5. fotokopi izin pemilikan, penguasaan, dan penyimpanan serta izin gudang bahan peledak penerima alih guna;
6. surat pernyataan Pengguna Akhir dari penerima alih guna; dan
7. laporan bulanan dari Handak Komersial yang akan dialihkan;
j. untuk izin pemindahtanganan (hibah) Handak Komersial, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Kemananan Kepolisian Daerah dengan melampirkan persyaratan:
1. rincian jenis dan jumlah Handak Komersial yang akan dihibahkan;
2. penjelasan tentang alasan penghibahan Handak Komersial;
3. surat perjanjian atau persetujuan kedua belah pihak tentang adanya penghibahan Handak Komersial;
4. fotokopi izin Handak Komersial yang akan dihibahkan;
5. surat izin pemilikan, penguasaan, dan penyimpanan serta surat izin gudang Handak Komersial penerima hibah Handak Komersial; dan
6. laporan persediaan Handak Komersial yang akan dihibahkan;
k. untuk izin penggunaan sisa Handak Komersial, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Kemananan Kepolisian Daerah dengan melampirkan persyaratan:
1. rincian jenis dan jumlah sisa Handak Komersial yang akan digunakan;
2. laporan realisasi penggunaan Handak Komersial;
3. laporan sisa persediaan Handak Komersial yang akan digunakan;
4. fotokopi izin asal usul Handak Komersial yang akan digunakan;
5. fotokopi surat izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan Handak Komersial; dan
6. fotokopi surat izin gudang Handak Komersial;
l. untuk izin pemusnahan, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Kemananan Kepolisian Daerah dengan melampirkan persyaratan:
1. alasan pemusnahan Handak Komersial;
2. rincian jenis dan jumlah Handak Komersial yang akan dimusnahkan;
3. fotokopi izin asal usul Handak Komersial yang akan dimusnahkan;
4. penjelasan tentang lokasi tempat pemusnahan Handak Komersial; dan
5. laporan persediaan Handak Komersial yang akan dimusnahkan;
m. untuk izin uji coba Handak Komersial, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah
u.p. Direktur Intelijen Kemananan Kepolisian Daerah dengan melampirkan persyaratan:
1. surat penjelasan tentang alasan uji coba Handak Komersial;
2. peta lokasi tempat uji coba Handak Komersial;
3. fotokopi izin Handak Komersial yang akan diuji coba;
4. biodata tenaga ahli yang akan mengadakan uji coba Handak Komersial; dan
5. laporan persediaan Handak Komersial yang akan diuji coba.
Pasal 17
Pasal 18
Izin Handak Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditandatangani oleh Kabaintelkam Polri atas nama Kapolri, kecuali:
a. izin gudang Handak Komersial untuk usaha mineral, batubara, dan panas bumi diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal;
b. izin gudang Handak Komersial untuk usaha minyak dan gas bumi diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal;
c. izin pengangkutan Handak Komersial dalam satu wilayah Kepolisian Daerah ditandatangani oleh Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah atas nama Kepala Kepolisian Daerah; dan
d. izin pembuatan Handak Komersial dengan MMU atau MP yang dilaksanakan dilokasi Pengguna Akhir, ditandatangani oleh Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah atas nama Kepala Kepolisian Daerah.
Pasal 19
Prosedur untuk memperoleh surat keterangan/penetapan sebagai Importir bunga api, permohonan diajukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, dengan melampirkan:
a. data perusahaan;
b. fotokopi surat izin usaha perdagangan;
c. fotokopi nomor pokok wajib pajak;
d. fotokopi tanda daftar perusahaan;
e. fotokopi surat registrasi pabean;
f. fotokopi angka pengenal Importir umum;
g. fotokopi data tenaga ahli;
h. fotokopi surat keterangan domisili perusahaan;
i. fotokopi merk produk yang terdaftar pada Direktur Jenderal Hak Cipta, Merk dan Paten Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
j. fotokopi rekomendasi penunjukan sebagai importir bunga api dari Kementerian Pertahanan.
Pasal 20
Pasal 21
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sampai dengan huruf g ditandatangani oleh Kabaintelkam Polri atas nama Kapolri.
Pasal 22
Setiap permohonan perizinan Handak Komersial dan Bunga Api, satuan kewilayahan melakukan kegiatan:
a. Kepolisian Sektor melakukan pengecekan di lapangan dan menerbitkan surat keterangan atau laporan hasil pengecekan yang ditandatangani Kepala Kepolisian Sektor untuk disampaikan kepada Kepala Kepolisian Resor;
b. berdasarkan surat keterangan atau laporan hasil pengecekan dari Kepolisian Sektor atau Kepolisian Resor, dikeluarkan surat saran yang ditandatangani oleh Kepala
Kepolisian Resor untuk disampaikan kepada Kepala Kepolisian Daerah; dan
c. berdasarkan hasil penelitian atas surat saran dari Kepolisian Resor, Kepolisian Daerah mengeluarkan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah atas nama Kepala Kepolisian Daerah, kecuali rekomendasi pengangkutan Handak Komersial untuk pemindahan, pemusnahan, dan uji coba gudang yang lokasinya dalam satu wilayah Kepolisian Daerah, rekomendasi ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Resor atau pejabat yang diberi wewenang.
Prosedur untuk memperoleh surat keterangan/penetapan sebagai Importir bunga api, permohonan diajukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, dengan melampirkan:
a. data perusahaan;
b. fotokopi surat izin usaha perdagangan;
c. fotokopi nomor pokok wajib pajak;
d. fotokopi tanda daftar perusahaan;
e. fotokopi surat registrasi pabean;
f. fotokopi angka pengenal Importir umum;
g. fotokopi data tenaga ahli;
h. fotokopi surat keterangan domisili perusahaan;
i. fotokopi merk produk yang terdaftar pada Direktur Jenderal Hak Cipta, Merk dan Paten Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
j. fotokopi rekomendasi penunjukan sebagai importir bunga api dari Kementerian Pertahanan.
Pasal 20
Prosedur untuk memperoleh perizinan bunga api:
a. izin gudang bunga api:
1. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah; dan
2. mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p.
Kabaintelkam Polri, dengan melampirkan:
a) rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah;
b) berita acara pemeriksaan gudang;
c) gambar lokasi dan denah gudang d) foto gudang;
e) data satuan pengamanan; dan f) surat keterangan sebagai Importir atau pengadaan Bunga Api.
b. izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan Bunga Api:
1. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah; dan
2. mengajukan permohonan izin kepada Kapolri U.p.
Kabaintelkam Polri dengan melampirkan:
a) rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah;
b) data perusahaan;
c) berita acara pemeriksaan gudang;
d) lokasi atau denah gudang;
e) foto gudang;
f) data satuan pengamanan; dan g) surat keterangan sebagai Importir atau pengadaan Bunga Api;
c. izin pemasukan (import) Bunga Api:
1. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah; dan
2. mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p.
Kabaintelkam Polri, dengan melampirkan:
a) rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah;
b) surat keterangan sebagai Importir atau produsen Bunga Api;
c) surat izin gudang Bunga Api;
d) surat izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan Bunga Api;
e) daftar barang yang akan diimpor;
f) rencana pendistribusian dan jumlah bunga api yang akan didistribusikan; dan g) melampirkan jenis dan jumlah bunga api yang akan diimpor meliputi spesifikasi teknis ukuran dan berat bunga api;
d. izin pendistribusian bunga api:
1. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah; dan
2. mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p Kabaintelkam Polri, dengan melampirkan:
a) rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah;
b) berita acara pemasukan Bunga Api;
c) surat izin memasukkan (import);
d) surat izin gudang Bunga Api;
e) surat izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan Bunga Api;
f) daftar barang yang telah diimpor (packing list);
dan g) bukti pengiriman barang (invoice).
e. izin produksi Bunga Api:
1. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah; dan
2. mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p.
Kabaintelkam Polri, dengan melampirkan:
a) rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah;
b) data perusahaan;
c) rencana pendistribusian dan jumlah bunga api yang akan didistribusikan;
d) data jenis dan jumlah bunga api yang akan diproduksi;
e) contoh gambar bunga api yang dimohon dan spesifikasi dan teknis (spektek) meliputi ukuran dan berat bunga api;
f) berita acara pemeriksaan gudang;
g) surat izin/keterangan produksi bunga api dari Pemda setempat;
h) surat izin gudang bunga api;
i) surat izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan bunga api; dan j) data tenaga ahli.
f. izin penggunaan bunga api yang mempunyai efek ledakan yang berisi lebih dari 20 (dua puluh) gram mesiu dan/atau berdiameter lebih dari 2 (dua) inchi oleh badan usaha yang profesional di bidang Bunga Api:
1. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah; dan
2. mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p.
Kabaintelkam Polri, dengan melampirkan:
a) rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah;
b) data perusahaan;
c) data jenis dan jumlah Bunga Api yang akan digunakan;
d) data persediaan Bunga Api yang dimiliki;
e) asal usul pembelian Bunga Api;
f) data tenaga ahli;
g) surat izin keramaian dari Kepolisian Daerah setempat; dan h) laporan pelaksanaan kegiatan selama 6 (enam) bulan terakhir.
g. Izin pengeluaran dan pemusnahaan Bunga Api sesuai dengan prosedur Handak Komersial sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf n.
Pasal 21
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sampai dengan huruf g ditandatangani oleh Kabaintelkam Polri atas nama Kapolri.
Pasal 22
Setiap permohonan perizinan Handak Komersial dan Bunga Api, satuan kewilayahan melakukan kegiatan:
a. Kepolisian Sektor melakukan pengecekan di lapangan dan menerbitkan surat keterangan atau laporan hasil pengecekan yang ditandatangani Kepala Kepolisian Sektor untuk disampaikan kepada Kepala Kepolisian Resor;
b. berdasarkan surat keterangan atau laporan hasil pengecekan dari Kepolisian Sektor atau Kepolisian Resor, dikeluarkan surat saran yang ditandatangani oleh Kepala
Kepolisian Resor untuk disampaikan kepada Kepala Kepolisian Daerah; dan
c. berdasarkan hasil penelitian atas surat saran dari Kepolisian Resor, Kepolisian Daerah mengeluarkan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah atas nama Kepala Kepolisian Daerah, kecuali rekomendasi pengangkutan Handak Komersial untuk pemindahan, pemusnahan, dan uji coba gudang yang lokasinya dalam satu wilayah Kepolisian Daerah, rekomendasi ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Resor atau pejabat yang diberi wewenang.
(1) Izin penggunaan gudang Handak Komersial untuk Importir/Produsen/Distributor dan Pengguna Akhir non tambang diberikan selama:
a. 5 (lima) tahun sejak diterbitkan, untuk penyimpanan permanen atau jangka panjang; atau
b. 1 (satu) tahun sejak diterbitkan, untuk penyimpanan temporer.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang untuk jangka waktu sesuai dengan izin yang telah diberikan, apabila memenuhi persyaratan.
(3) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya.
(1) Izin penggunaan gudang Handak Komersial untuk Importir/Produsen/Distributor dan Pengguna Akhir non tambang diberikan selama:
a. 5 (lima) tahun sejak diterbitkan, untuk penyimpanan permanen atau jangka panjang; atau
b. 1 (satu) tahun sejak diterbitkan, untuk penyimpanan temporer.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang untuk jangka waktu sesuai dengan izin yang telah diberikan, apabila memenuhi persyaratan.
(3) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya.
Pasal 24
(1) Izin pemilikan, penguasaan, dan penyimpanan Handak Komersial berlaku paling lama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan atau sesuai dengan masa berlakunya izin gudang yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya.
(3) Surat izin yang sudah tidak digunakan atau habis masa berlakunya dalam waktu 1 (satu) minggu harus segera dikembalikan kepada Kapolri melalui Kabaintelkam Polri dengan disertai laporan akhir tentang sisa Handak Komersial yang belum habis digunakan.
(4) Pemilik izin setiap 3 (tiga) bulan wajib melaporkan secara periodik situasi gudang atau konstruksi, penjagaan dan sistem administrasi Handak Komersial kepada Kapolri
u.p.
Kabaintelkam Polri dengan tembusan Kepala Kepolisian Daerah setempat.
BAB 2
Izin Pemilikan, Penguasaan, dan Penyimpanan Handak Komersial
(1) Izin pemilikan, penguasaan, dan penyimpanan Handak Komersial berlaku paling lama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan atau sesuai dengan masa berlakunya izin gudang yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya.
(3) Surat izin yang sudah tidak digunakan atau habis masa berlakunya dalam waktu 1 (satu) minggu harus segera dikembalikan kepada Kapolri melalui Kabaintelkam Polri dengan disertai laporan akhir tentang sisa Handak Komersial yang belum habis digunakan.
(4) Pemilik izin setiap 3 (tiga) bulan wajib melaporkan secara periodik situasi gudang atau konstruksi, penjagaan dan sistem administrasi Handak Komersial kepada Kapolri
u.p.
Kabaintelkam Polri dengan tembusan Kepala Kepolisian Daerah setempat.
Pasal 25
(1) Izin pembuatan (produksi) atau pencampuran Handak Komersial berlaku paling lama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga sebagai izin distribusi kepada Pengguna Akhir.
(3) Untuk izin pembuatan (produksi) atau pencampuran dan distribusi Handak Komersial dengan MMU atau MP baik di lokasi maupun di luar lokasi Pengguna Akhir berlaku:
a. paling lama 5 (lima) tahun; atau
b. sesuai dengan masa berlakunya izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan Handak Komersial serta izin gudang yang dimiliki oleh Pengguna Akhir.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya.
(1) Izin pembuatan (produksi) atau pencampuran Handak Komersial berlaku paling lama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga sebagai izin distribusi kepada Pengguna Akhir.
(3) Untuk izin pembuatan (produksi) atau pencampuran dan distribusi Handak Komersial dengan MMU atau MP baik di lokasi maupun di luar lokasi Pengguna Akhir berlaku:
a. paling lama 5 (lima) tahun; atau
b. sesuai dengan masa berlakunya izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan Handak Komersial serta izin gudang yang dimiliki oleh Pengguna Akhir.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya.
Pasal 26
(1) Izin Pemasukan (import) Handak Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, untuk Pulau Momoi di wilayah Batam diberikan izin khusus yang dikeluarkan oleh Polda setempat, berlaku selama 1 (satu) bulan sejak diterbitkan.
(2) Izin Pemasukan (import) Handak Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkan, dengan mengajukan permohonan perpanjangan kepada Kapolri
u.p.
Kabaintelkam Polri 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya.
(1) Izin Pemasukan (import) Handak Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, untuk Pulau Momoi di wilayah Batam diberikan izin khusus yang dikeluarkan oleh Polda setempat, berlaku selama 1 (satu) bulan sejak diterbitkan.
(2) Izin Pemasukan (import) Handak Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkan, dengan mengajukan permohonan perpanjangan kepada Kapolri
u.p.
Kabaintelkam Polri 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya.
Pasal 27
Izin pemasukan kembali (re-import) handak komersial berlaku 6 (enam) bulan sejak diterbitkan dan tidak dapat diperpanjang.
Izin Pengeluaran (eksport) berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkan, dengan mengajukan permohonan perpanjangan kepada Kapolri u.p.
Kabaintelkam Polri 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya.
Izin Pengeluaran (eksport) berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkan, dengan mengajukan permohonan perpanjangan kepada Kapolri u.p.
Kabaintelkam Polri 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya.
(1) Izin untuk pembelian dan penggunaan Handak Komersial berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Handak yang belum dilaksanakan pembeliannya dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
(3) Handak Komersial yang sudah dibeli dan belum habis digunakan, dan surat izinnya sudah habis masa berlakunya dapat diajukan permohonan perpanjangan izin untuk penggunaan sampai dengan Handak Komersial habis digunakan.
(4) Pengajuan perpanjangan izin penggunaan Handak Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam mengajukan permohonan perpanjangan dapat digabung dengan beberapa izin penggunaan yang masa berlakunya hampir bersamaan.
(5) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), diajukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya dengan melampirkan rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah setempat dan laporan pelaksanaan pembelian.
(6) Sisa Handak Komersial yang belum digunakan dicatat dan dibuat berita acara pemeriksaan yang dibuat dan ditandatangani oleh Petugas Polri.
(7) Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah Handak Komersial yang diizinkan untuk dibeli tiba di gudang pembeli, harus segera dilaporkan kepada Kepolisian setempat dengan tembusan Kapolri u.p.
Kabaintelkam Polri.
(8) Surat izin yang sudah tidak digunakan lagi atau habis masa berlakunya dalam waktu 1 (satu) minggu harus segera dikembalikan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri beserta laporan penggunaannya.
(9) Apabila izin pembelian dan penggunaan Handak Komersial tidak dipergunakan lagi atau tidak melaksanakan pembelian dan penggunaan Handak Komersial sampai lewat masa berlakunya, izin pembelian dan penggunaan tidak dapat diperpanjang.
(10) Apabila masih terdapat sisa Handak Komersial dalam gudang dan tidak digunakan, dikarenakan Pengguna Akhir tidak beroperasi lagi, Handak Komersial harus:
a. dialihgunakan;
b. dimusnahkan; dan/atau
c. dihibahkan kepada Importir/Produsen asal Handak Komersial diperoleh.
(1) Izin untuk pembelian dan penggunaan Handak Komersial berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Handak yang belum dilaksanakan pembeliannya dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
(3) Handak Komersial yang sudah dibeli dan belum habis digunakan, dan surat izinnya sudah habis masa berlakunya dapat diajukan permohonan perpanjangan izin untuk penggunaan sampai dengan Handak Komersial habis digunakan.
(4) Pengajuan perpanjangan izin penggunaan Handak Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam mengajukan permohonan perpanjangan dapat digabung dengan beberapa izin penggunaan yang masa berlakunya hampir bersamaan.
(5) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), diajukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya dengan melampirkan rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah setempat dan laporan pelaksanaan pembelian.
(6) Sisa Handak Komersial yang belum digunakan dicatat dan dibuat berita acara pemeriksaan yang dibuat dan ditandatangani oleh Petugas Polri.
(7) Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah Handak Komersial yang diizinkan untuk dibeli tiba di gudang pembeli, harus segera dilaporkan kepada Kepolisian setempat dengan tembusan Kapolri u.p.
Kabaintelkam Polri.
(8) Surat izin yang sudah tidak digunakan lagi atau habis masa berlakunya dalam waktu 1 (satu) minggu harus segera dikembalikan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri beserta laporan penggunaannya.
(9) Apabila izin pembelian dan penggunaan Handak Komersial tidak dipergunakan lagi atau tidak melaksanakan pembelian dan penggunaan Handak Komersial sampai lewat masa berlakunya, izin pembelian dan penggunaan tidak dapat diperpanjang.
(10) Apabila masih terdapat sisa Handak Komersial dalam gudang dan tidak digunakan, dikarenakan Pengguna Akhir tidak beroperasi lagi, Handak Komersial harus:
a. dialihgunakan;
b. dimusnahkan; dan/atau
c. dihibahkan kepada Importir/Produsen asal Handak Komersial diperoleh.
Pasal 31
(1) Izin Pengalihan Penggunaan Handak Komersial berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan dan tidak dapat diperpanjang.
(2) Dalam waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah Handak Komersial yang diizinkan untuk dialihguna tiba di gudang penerima alihguna, dibuat berita acara dan dilaporkan kepada Kepolisian setempat dengan tembusan Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri.
(3) Sisa Handak Komersial dari pengalihgunaan yang belum habis digunakan dan surat izinnya sudah habis masa berlakunya, diajukan permohonan izin penggunaan.
(4) Pengajuan permohonan izin penggunaan sisa diajukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya dengan disertai rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah setempat.
Pasal 32
(1) Izin pemindah tanganan (hibah) Handak Komersial berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan dan tidak dapat diperpanjang.
(2) Dalam waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah Handak Komersial yang diizinkan untuk dihibahkan tiba di gudang penerima hibah dibuat berita acara dan dilaporkan kepada Kepolisian setempat dengan tembusan Kapolri u.p Kabaintelkam Polri.
(3) Sisa Handak Komersial yang telah dipindahtangankan belum habis digunakan atau didistribusikan dan surat izinnya sudah habis masa berlakunya, dapat diajukan permohonan izin penggunaan atau izin pendistribusian.
(4) Izin yang sudah tidak digunakan lagi dalam waktu 1 (satu) minggu harus segera dikembalikan kepada Kapolri
u.p. Kabaintelkam Polri.
BAB 9
Izin Pengalihan Penggunaan dan Izin Pemindahtanganan (Hibah) Handak Komersial
(1) Izin Pengalihan Penggunaan Handak Komersial berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan dan tidak dapat diperpanjang.
(2) Dalam waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah Handak Komersial yang diizinkan untuk dialihguna tiba di gudang penerima alihguna, dibuat berita acara dan dilaporkan kepada Kepolisian setempat dengan tembusan Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri.
(3) Sisa Handak Komersial dari pengalihgunaan yang belum habis digunakan dan surat izinnya sudah habis masa berlakunya, diajukan permohonan izin penggunaan.
(4) Pengajuan permohonan izin penggunaan sisa diajukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya dengan disertai rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah setempat.
Pasal 32
(1) Izin pemindah tanganan (hibah) Handak Komersial berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan dan tidak dapat diperpanjang.
(2) Dalam waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah Handak Komersial yang diizinkan untuk dihibahkan tiba di gudang penerima hibah dibuat berita acara dan dilaporkan kepada Kepolisian setempat dengan tembusan Kapolri u.p Kabaintelkam Polri.
(3) Sisa Handak Komersial yang telah dipindahtangankan belum habis digunakan atau didistribusikan dan surat izinnya sudah habis masa berlakunya, dapat diajukan permohonan izin penggunaan atau izin pendistribusian.
(4) Izin yang sudah tidak digunakan lagi dalam waktu 1 (satu) minggu harus segera dikembalikan kepada Kapolri
u.p. Kabaintelkam Polri.
Pasal 33
(1) Izin pengangkutan Handak Komersial untuk keperluan penggunaan, pemusnahan, dan uji coba hanya berlaku untuk 1 (satu) kali keperluan atau pemakaian.
(2) Izin pengangkutan dalam rangka penggunaan dari gudang ke lokasi penggunaan atau pemindahan penggudangan Handak Komersial berlaku untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan dan berlaku juga sebagai izin angkut pengembalian Handak Komersial yang tidak habis digunakan dilokasi penggunaan.
(3) Izin pengangkutan Handak Komersial dalam rangka pengembalian dari gudang Pengguna Akhir ke gudang pulau Momoi di wilayah Batam dan PLB berlaku 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan dan tidak dapat diperpanjang.
(1) Izin pengangkutan Handak Komersial untuk keperluan penggunaan, pemusnahan, dan uji coba hanya berlaku untuk 1 (satu) kali keperluan atau pemakaian.
(2) Izin pengangkutan dalam rangka penggunaan dari gudang ke lokasi penggunaan atau pemindahan penggudangan Handak Komersial berlaku untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan dan berlaku juga sebagai izin angkut pengembalian Handak Komersial yang tidak habis digunakan dilokasi penggunaan.
(3) Izin pengangkutan Handak Komersial dalam rangka pengembalian dari gudang Pengguna Akhir ke gudang pulau Momoi di wilayah Batam dan PLB berlaku 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan dan tidak dapat diperpanjang.
Pasal 34
(1) Izin pemusnahan Handak Komersial berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan dan tidak dapat diperpanjang.
(2) Apabila izin pemusnahan Handak Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan harus diajukan permohonan penerbitan baru.
(1) Izin pemusnahan Handak Komersial berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan dan tidak dapat diperpanjang.
(2) Apabila izin pemusnahan Handak Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan harus diajukan permohonan penerbitan baru.
(1) Surat keterangan sebagai Importir atau produsen bunga api yang dimiliki oleh badan usaha swasta yang bergerak di bidang bunga api, berlaku selama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan.
(2) Surat keterangan sebagai Importir atau produsen bunga api sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan mengajukan permohonan 1 (satu) bulan sebelum berakhir masa berlakunya.
(1) Surat keterangan sebagai Importir atau produsen bunga api yang dimiliki oleh badan usaha swasta yang bergerak di bidang bunga api, berlaku selama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan.
(2) Surat keterangan sebagai Importir atau produsen bunga api sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan mengajukan permohonan 1 (satu) bulan sebelum berakhir masa berlakunya.
Produsen, Importir dan Distributor Handak Komersial wajib:
a. menyediakan jenis Handak Komersial berkualitas yang diperlukan oleh Pengguna Akhir;
b. mengamankan Handak Komersial yang disimpan dan yang didistribusikan kepada Pengguna Akhir;
c. memonitor sisa Handak Komersial yang telah didistribusikan kepada Pengguna Akhir, yang dikarenakan Pengguna Akhir sudah tidak operasional lagi dan masih menyimpan Handak Komersial;
d. menerima hibah sisa Handak Komersial milik Penguna Akhir yang sudah tidak beroperasional lagi dan masih menyimpan Handak Komersial, dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun tidak dihibahkan, Produsen, Importir dan Distributor mengambil alih Handak Komersial;
e. melakukan seluruh kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan;
f. memiliki tenaga ahli Handak Komersial; dan
g. membuat laporan kepada Kapolri melalui Kapal Baintelkam Polri secara periodik tentang hasil produksi dan pendistribusiannya serta pelaksanaan pemasukan dan pendistribusiannya.
Pasal 37
Produsen, Importir dan Distributor Bunga Api wajib:
a. menyediakan jenis-jenis bunga api yang berkualitas dan aman digunakan;
b. mengamankan Bunga Api yang disimpan dan yang didistribusikan kepada Pengguna Akhir;
c. melakukan seluruh kegiatan usahanya sesuai dengan izin yang diberikan;
d. memiliki tenaga ahli Bunga Api; dan
e. membuat laporan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri secara periodik tentang pelaksanaan pemasukan (import) dan pendistribusian Bunga Api.
Pasal 38
(1) Pengguna Akhir Handak Komersial, wajib:
a. menentukan jenis dan jumlah Handak Komersial yang diperlukan sesuai rencana penggunaan Handak Komersial setiap 6 (enam) bulan sekali;
b. bertanggung jawab atas keamanan Handak Komersial yang dimiliki baik yang disimpan di gudang maupun yang digunakan untuk kegiatan usahanya;
c. menyediakan sarana dan prasarana pengangkutan Handak Komersial dari gudang ke lokasi peledakan;
d. membuat laporan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri secara periodik tentang penggunaan Handak Komersial dan persediaan akhir Handak Komersial dalam gudang;
e. memastikan penyimpanan Handak dengan baik untuk menjaga keselamatan;
f. menugaskan orang yang berkualifikasi, terlatih dan memiliki kompetensi dalam proses pengelolaan penyimpanan Handak;
g. melaporkan kepada Polri atas:
1. tindak kejahatan terkait Handak; dan
2. Handak yang tidak memenuhi syarat atau rusak;
h. mengelola Handak dengan profesional sehingga Handak yang dipakai sesuai dengan urutan tanggal pembuatan dan tanggal penerimaan yang telah dicantumkan pada bagian luar kemasan;
i. memiliki sistem pertanggungjawaban atas penerimaan, penyimpanan, pengeluaran Handak Komersial yang terpakai atau tidak dipakai/rusak;
j. segera melakukan pemusnahan Handak Komersial yang telah rusak dan tidak dipakai lagi, dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun izin tidak diperpanjang, Polri memusnahkan Handak Komersial; dan
k. menghibahkan Handak Komersial kepada Produsen, Importir dan Distributor bagi pengguna akhir yang tidak beroperasi lagi, dan apabila tidak dihibahkan dalam waktu 1 (satu) tahun dan izinnya tidak diperpanjang, Produsen, Importir dan Distributor mengambil alih Handak komersial.
(2) Sarana dan prasarana angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri ini.
Pasal 39
Badan Usaha Jasa Pengangkutan wajib:
a. memiliki dan/atau dapat menyediakan sarana angkutan yang memenuhi syarat baik melalui darat, laut, maupun udara yang dilengkapi dengan Global Positioning System (GPS);
b. memahami ketentuan bongkar muat Handak dari gudang atau menuju gudang Handak;
c. memahami tata cara pengepakan (packing) dan/atau penyimpanan Handak pada sarana angkut yang digunakan;
d. memahami tata cara pengamanan dan pengawasan dalam pengangkutan Handak Komersial;
e. bekerjasama dan berkoordinasi dengan petugas Polri yang melaksanakan Pengamanan dan Pengawasan Handak yang di angkut;
f. mengasuransikan Petugas Polri dan yang terlibat untuk mengamankan dan mengawasi Handak Komersial;
g. melaporkan secara periodik tentang kegiatan pengangkutan Handak kepada Kabaintelkam Polri; dan
h. segera melaporkan kepada Kabaintelkam Polri, apabila terjadi permasalahan.
Pasal 40
Badan Usaha Jasa Penyediaan Gudang wajib:
a. memahami tata cara penyimpanan Handak;
b. memiliki personel yang memiliki sertifikasi untuk mengelola gudang;
c. memiliki satuan tugas pengamanan gudang yang telah memiliki sertifikasi pengamanan Handak;
d. memiliki sarana prasarana pengamanan gudang;
e. bekerja sama dan berkoordinasi dengan Petugas Polri yang melaksanakan pengamanan dan pengawasan gudang Handak;
f. melaporkan secara periodik tentang kegiatan keluar masuk Handak dari gudang kepada Kabaintelkam Polri;
dan
g. segera melaporkan kepada Kabaintelkam Polri, apabila terjadi permasalahan.
Pasal 41
Badan Usaha Jasa Peledakan wajib:
a. memiliki sarana dan prasarana kegiatan peledakan;
b. memahami tata cara pelaksanaan kegiatan peledakan Handak;
c. memiliki satuan tugas pengamanan kegiatan peledakan yang telah memiliki sertifikasi pengamanan Handak;
d. bekerjasama dan berkoordinasi dengan Petugas Polri yang melaksanakan Pengamanan dan Pengawasan Handak;
e. melaporkan secara periodik tentang kegiatan peledakan Handak kepada Kabaintelkam Polri; dan
f. segera melaporkan kepada Kabaintelkam Polri, apabila terjadi permasalahan.
Pasal 42
Badan Usaha Jasa Pengelolaan wajib:
a. memahami ketentuan pengamanan dalam pengangkutan, penyimpanan, penggunaan dan pemusnahan Handak;
b. memahami tata cara pelaksanaan kegiatan peledakan Handak;
c. bekerjasama dan berkoordinasi dengan Petugas Polri yang melaksanakan Pengamanan dan Pengawasan Handak yang dikelola;
d. melaporkan secara periodik tentang kegiatan pengelolaan Handak kepada Kabaintelkam Polri; dan
e. segera melaporkan kepada Kabaintelkam Polri, apabila terjadi permasalahan.
Pasal 43
(1) Produsen, Importir, Distributor dan Pengguna Akhir, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan pengangkutan Handak Komersial dalam hal pemasukan, pengeluaran, Pengeluaran Kembali (Re-Eksport), pembelian, alih guna, dan pengangkutan antarwilayah Kepolisian Daerah, wajib melaporkan rencana pengangkutan kepada Kabaintelkam Polri dan Kepolisian setempat dengan melampirkan:
a. surat perintah kerja dari Produsen, Importir, Distributor dan/atau Pengguna Akhir kepada pelaksana angkut Handak Komersial;
b. daftar jenis, macam dan jumlah Handak Komersial yang akan diangkut sesuai dengan izin yang dimiliki;
c. daftar jenis dan jumlah sarana angkut yang akan digunakan untuk mengangkut Handak Komersial serta jalur yang akan dilewati; dan
d. surat perintah pengamanan dalam pengangkutan Handak Komersial dari Kepolisian setempat.
(2) Produsen, Importir, Distributor atau Pengguna Akhir sebagaimana ayat (1) memberi kuasa kepada badan usaha jasa pengangkutan Handak untuk mengangkut Handak.
(3) Produsen, Importir, Distributor dan Pengguna Akhir wajib bekerja sama dengan Petugas Polri yang melakukan pengawasan dan pengamanan Handak Komersial.
(1) Pengamanan Handak Komersial dilakukan pada proses:
a. pembuatan;
b. pengangkutan;
c. penyimpanan; dan
d. penggunaan.
(2) Pengamanan Handak Komersial dilakukan untuk mengamankan dan mengawasi proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengamanan Handak Komersial pada proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Petugas Polri dari fungsi Intelijen keamanan dan Produsen atau Importir atau Distributor atau Pengguna Akhir Handak Komersial dan/atau Bunga Api.
(4) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh Pasukan Gegana Korps Brigade Mobile Polri/
Datasemen Gegana Satuan Brigade Mobile Kepolisian Daerah dan fungsi kepolisian lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 45
(1) Pengamanan dalam pembuatan Handak Komersial oleh Produsen Handak Komersial dilakukan dengan:
a. menyediakan:
1. lahan untuk pabrik pembuatan Handak Komersial;
2. gudang penyimpanan bahan baku Handak Komersial; dan
3. gudang penyimpanan hasil produksi Handak Komersial;
b. standardisasi keamanan, meliputi:
1. harus memenuhi ketentuan teknis dari segi keselamatan dan keamanan serta memperhatikan faktor lingkungan/Analisa mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat;
2. memiliki logo produsen dengan ciri khusus yang hanya diketahui oleh Produsen;
3. mencantumkan tulisan atau simbol produksi, nomor registrasi produksi, standar khusus tentang ukuran dan berat setiap jenis Handak Komersial yang diproduksi serta memenuhi standar SNI; dan
4. kotak kemasan terbuat dari kayu atau karton yang bertuliskan “HATI-HATI BERBAHAYA HANDAK KOMERSIAL SIMPAN BAIK-BAIK”.
(2) Pengamanan dalam pembuatan Handak Komersial, secara periodik Petugas Polri melakukan kegiatan:
a. patroli lingkungan pabrik;
b. pengecekan terhadap satuan pengamanan pabrik yang sedang bertugas; dan
c. pelaporan pada pimpinan kesatuannya.
(3) Satuan pengamanan pabrik melakukan kegiatan pengamanan 1x24 jam secara terus menerus.
Pasal 59
Pengamanan dalam penyimpanan Handak Komersial, wajib memperhatikan:
a. jarak aman gudang sebagaimana yang ditetapkan oleh Kementerian yang membidangi pertambangan dan energi.
b. model gudang:
1. gudang permanen, sesuai dengan gudang yang telah disetujui oleh:
a) Diretorat Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi untuk wilayah kuasa penambangan mineral, batubara dan panas bumi;
b) Diretorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi untuk wilayah kuasa penambangan Minyak dan Gas Bumi; dan c) Polri untuk di luar kedua wilayah penambangan dan/atau untuk gudang Importir, Produsen dan Distributor Handak Komersial;
2. gudang sementara, digunakan untuk keperluan penambangan minyak dan gas bumi, mineral, batubara dan panas bumi serta non tambang.
c. Jenis gudang:
1. gudang untuk penyimpanan dinamit dan sejenisnya (peka Detonator);
2. gudang untuk tempat penyimpanan Detonator; dan
3. gudang untuk tempat penyimpanan Anfo (Peka Primer) atau Ammonium Nitrate (ramuan) dan sejenisnya.
Pasal 60
Pasal 61
Pasal 62
Pasal 63
Pasal 64
Pasal 65
(1) pengamanan dalam pemusnahan Handak Komersial, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Handak Komersial yang rusak, tidak boleh dipakai lagi dan harus segera dimusnahkan;
b. pemusnahan Handak Komersial dilaksanakan oleh Tim Pemusnahan Handak yang telah dibentuk oleh Polda setempat setelah ada izin pemusnahan Handak Komersial dari Kapolri;
c. biaya, alat-alat atau sarana yang diperlukan dalam pemusnahan Handak Komersial, ditanggung oleh Distributor atau Pengguna Akhir;
d. sebelum pelaksanaan pemusnahan Handak Komersial terlebih dahulu Tim Pemusnahan memberikan penerangan kepada masyarakat atau penduduk disekitar lokasi pemusnahan; dan
e. lokasi pemusnahan atau peledakan berjarak paling dekat 1 (satu) Kilometer dari pemukiman penduduk, ladang, sawah, bangunan, jalan umum dan gudang Handak Komersial.
(2) Biaya, alat-alat atau sarana yang diperlukan dalam pemusnahan Handak Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c khususnya bagi Pengguna Akhir Handak dilingkungan minyak dan gas bumi harus dilihat dari status Handak:
a. bila Handak sudah milik Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS), pelaksanaan pemusnahan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Kementerian Keuangan; dan
b. bila status Handak masih milik pihak ketiga dapat langsung diajukan permohonan pemusnahan Handak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan ini.
(3) Tim Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf d terdiri dari Petugas Polri dan perwakilan instansi terkait serta pemilik Handak Komersial yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah.
(1) Pengamanan Handak Komersial dilakukan pada proses:
a. pembuatan;
b. pengangkutan;
c. penyimpanan; dan
d. penggunaan.
(2) Pengamanan Handak Komersial dilakukan untuk mengamankan dan mengawasi proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengamanan Handak Komersial pada proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Petugas Polri dari fungsi Intelijen keamanan dan Produsen atau Importir atau Distributor atau Pengguna Akhir Handak Komersial dan/atau Bunga Api.
(4) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh Pasukan Gegana Korps Brigade Mobile Polri/
Datasemen Gegana Satuan Brigade Mobile Kepolisian Daerah dan fungsi kepolisian lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(1) Pengamanan dalam pembuatan Handak Komersial oleh Produsen Handak Komersial dilakukan dengan:
a. menyediakan:
1. lahan untuk pabrik pembuatan Handak Komersial;
2. gudang penyimpanan bahan baku Handak Komersial; dan
3. gudang penyimpanan hasil produksi Handak Komersial;
b. standardisasi keamanan, meliputi:
1. harus memenuhi ketentuan teknis dari segi keselamatan dan keamanan serta memperhatikan faktor lingkungan/Analisa mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat;
2. memiliki logo produsen dengan ciri khusus yang hanya diketahui oleh Produsen;
3. mencantumkan tulisan atau simbol produksi, nomor registrasi produksi, standar khusus tentang ukuran dan berat setiap jenis Handak Komersial yang diproduksi serta memenuhi standar SNI; dan
4. kotak kemasan terbuat dari kayu atau karton yang bertuliskan “HATI-HATI BERBAHAYA HANDAK KOMERSIAL SIMPAN BAIK-BAIK”.
(2) Pengamanan dalam pembuatan Handak Komersial, secara periodik Petugas Polri melakukan kegiatan:
a. patroli lingkungan pabrik;
b. pengecekan terhadap satuan pengamanan pabrik yang sedang bertugas; dan
c. pelaporan pada pimpinan kesatuannya.
(3) Satuan pengamanan pabrik melakukan kegiatan pengamanan 1x24 jam secara terus menerus.
(1) Dalam kegiatan pengamanan pengangkutan Handak Komersial, Petugas Polri wajib melakukan pengecekan terhadap sarana angkut dengan standar keamanan:
a. sarana angkut darat:
1. dengan menggunakan kendaraan pick up atau mobil box dan/atau kontainer harus memenuhi ketentuan:
a) mesin, stang-stir, persneling, rem, per, shock breaker, ban, lampu dan perlengkapan lainnya harus dalam keadaan baik;
b) memiliki kelengkapan sistem listrik yang sempurna dan dalam keadaan baik;
c) dilengkapi Global Positioning System (GPS);
d) knalpot kendaraan harus menggunakan penahan panas (fire arrester) dan cerobong asap tidak mengarah ke box dan/atau
kontainer pengangkut (loadbak) dimana Handak Komersial diletakkan;
e) bagian dalam mobil box dan/atau kontainer dilapisi kayu dan/atau triplek dan dalam keadaan bersih, serta tidak ada benda lain yang dapat mengakibatkan benturan atau gesekan atau percikan api seperti besi dan paku;
f) memiliki perlengkapan kendaraan lainnya seperti kunci-kunci, ban cadangan, terpal yang tahan api atau hujan, alat pemadam api ringan sebanyak 2 (dua) buah, dan kotak pertolongan pertama pada kecelakaan;
g) dilengkapi bendera merah dengan ukuran 60 cm X 60 cm, dengan tulisan “BERBAHAYA” berwarna putih dengan ukuran tinggi huruf 20 cm;
h) bila menggunakan kendaraan lebih dari satu, kendaraan yang paling belakang dipasang kain warna merah ukuran 150 cm X 50 cm dengan tulisan “BERBAHAYA” berwarna putih dengan ukuran tinggi huruf 30 cm;
i) maksimum muatan adalah 80% dari kemampuan muat kendaraan dan pengangkutan detonator maupun dinamit tidak boleh dicampur dengan jenis lainnya;
j) kecepatan kendaraan dalam pengangkutan maksimum 60 kilometer per jam;
k) khusus untuk pengangkutan bahan baku Handak Komersial jenis ammonium nitrate dapat diizinkan menggunakan truck atau pick-up atau
mobil box dan/atau kontainer sesuai daya angkut atau muat kendaraan dan/ atau memakai truck bak terbuka untuk mengangkut ammonium
nitrate yang dikemas dengan jumbo bag dengan ketentuan harus ditutup dengan terpal dan diikat dengan tambang yang cukup kuat; dan l) surat kendaraan dan pengemudi;
2. sarana angkut menggunakan kereta api harus memenuhi ketentuan:
a) mempergunakan lokomotif bermesin diesel dan dilengkapi dengan alat pencegah terjadinya perambatan api atau penangkap percikan api (fire arrester) yang memadai;
b) gerbong yang dipergunakan berupa gerbong barang yang bebas dari penumpang;
c) gerbong tempat penyimpanan Handak Komersial harus dilapisi dengan papan dengan pintu gerbong mempunyai kunci tersendiri;
d) memiliki 2 (dua) buah alat pemadam api ringan yang diletakkan dekat petugas pengawal berada;
e) gerbong dilengkapi atau dipasang kain warna merah dengan ukuran 150 cm x 50 cm dengan tulisan “BERBAHAYA” berwarna putih dengan ukuran tinggi huruf 30 cm ditempatkan pada samping gerbong;
f) gerbong yang memuat Handak Komersial jenis detonator harus terpisah dengan gerbong yang memuat jenis Handak Komersial lainnya; dan g) memiliki kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dengan obat-obatan;
3. sarana angkut menggunakan gerobak harus memenuhi ketentuan:
a) gerobak dalam keadaan baik dan bagian dalam bak dilapisi papan serta tidak ada
benda lain yang dapat mengakibatkan benturan atau gesekan atau percikan api seperti besi dan paku;
b) pemuatan Handak Komersial disesuaikan dengan kemampuan gerobak; dan c) Handak Komersial jenis detonator tidak boleh diangkut bersama dengan jenis Handak Komersial lainnya;
b. sarana angkut laut harus memenuhi ketentuan:
1. kapal laut yang digunakan harus memenuhi persyaratan dan ketentuan pelayaran dari direktorat jenderal perhubungan laut antara lain jenis kapal dan trayek serta bersertifikat kelas 1 untuk pengangkutan bahan berbahaya termasuk Handak Komersial;
2. apabila menggunakan kapal barang dan/atau kontainer dan/atau cargo, penyimpanan Handak Komersial ditempatkan jauh dari mesin kapal dan tidak boleh dicampur dengan barang lain yang mudah terbakar;
3. apabila menggunakan kapal layar motor dan/atau LCT melalui sungai, pengepakan Handak Komersial jenis Dinamit dan/atau Detonator harus menggunakan kotak kayu dan/atau kontainer; dan
4. memasang bendera merah sesuai dengan ketentuan peraturan dalam pelayaran;
c. sarana angkut udara harus memenuhi ketentuan:
1. penumpang hanya terdiri dari petugas pengamanan, mekanik, pilot dan co-pilot;
2. khusus pengangkutan dengan helikopter, Handak Komersial digantung di bawah helikopter dengan jarak aman paling sedikit 5 (lima) meter;
3. pelaksanaan pengangkutan Handak Komersial jenis Dinamit dan Detonator dapat diangkut dalam satu pesawat dengan ketentuan dikemas
dan ditempatkan dimasing-masing safety box;
dan
4. dalam pelaksanaan pengangkutan Handak Komersial, penggunaan peralatan transmitter, radar, radio dan peralatan elektronik lainnya dibatasi;
(2) Surat kendaraan dan pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 huruf l), berupa:
a. untuk kendaraan:
1. surat tanda nomor kendaraan bermotor;
2. buku KIR;
3. kartu izin pemakai kendaraan;
4. surat jaminan Jasa Raharja; dan
5. surat izin perusahaan angkutan;
b. pengemudi:
1. surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraan yang digunakan;
2. kartu tanda penduduk; dan
3. Surat Perintah Penugasan dari perusahaan angkutan.
(1) Dalam kegiatan pengamanan pengangkutan Handak Komersial, Petugas Polri wajib melakukan pengecekan terhadap sarana angkut dengan standar keamanan:
a. sarana angkut darat:
1. dengan menggunakan kendaraan pick up atau mobil box dan/atau kontainer harus memenuhi ketentuan:
a) mesin, stang-stir, persneling, rem, per, shock breaker, ban, lampu dan perlengkapan lainnya harus dalam keadaan baik;
b) memiliki kelengkapan sistem listrik yang sempurna dan dalam keadaan baik;
c) dilengkapi Global Positioning System (GPS);
d) knalpot kendaraan harus menggunakan penahan panas (fire arrester) dan cerobong asap tidak mengarah ke box dan/atau
kontainer pengangkut (loadbak) dimana Handak Komersial diletakkan;
e) bagian dalam mobil box dan/atau kontainer dilapisi kayu dan/atau triplek dan dalam keadaan bersih, serta tidak ada benda lain yang dapat mengakibatkan benturan atau gesekan atau percikan api seperti besi dan paku;
f) memiliki perlengkapan kendaraan lainnya seperti kunci-kunci, ban cadangan, terpal yang tahan api atau hujan, alat pemadam api ringan sebanyak 2 (dua) buah, dan kotak pertolongan pertama pada kecelakaan;
g) dilengkapi bendera merah dengan ukuran 60 cm X 60 cm, dengan tulisan “BERBAHAYA” berwarna putih dengan ukuran tinggi huruf 20 cm;
h) bila menggunakan kendaraan lebih dari satu, kendaraan yang paling belakang dipasang kain warna merah ukuran 150 cm X 50 cm dengan tulisan “BERBAHAYA” berwarna putih dengan ukuran tinggi huruf 30 cm;
i) maksimum muatan adalah 80% dari kemampuan muat kendaraan dan pengangkutan detonator maupun dinamit tidak boleh dicampur dengan jenis lainnya;
j) kecepatan kendaraan dalam pengangkutan maksimum 60 kilometer per jam;
k) khusus untuk pengangkutan bahan baku Handak Komersial jenis ammonium nitrate dapat diizinkan menggunakan truck atau pick-up atau
mobil box dan/atau kontainer sesuai daya angkut atau muat kendaraan dan/ atau memakai truck bak terbuka untuk mengangkut ammonium
nitrate yang dikemas dengan jumbo bag dengan ketentuan harus ditutup dengan terpal dan diikat dengan tambang yang cukup kuat; dan l) surat kendaraan dan pengemudi;
2. sarana angkut menggunakan kereta api harus memenuhi ketentuan:
a) mempergunakan lokomotif bermesin diesel dan dilengkapi dengan alat pencegah terjadinya perambatan api atau penangkap percikan api (fire arrester) yang memadai;
b) gerbong yang dipergunakan berupa gerbong barang yang bebas dari penumpang;
c) gerbong tempat penyimpanan Handak Komersial harus dilapisi dengan papan dengan pintu gerbong mempunyai kunci tersendiri;
d) memiliki 2 (dua) buah alat pemadam api ringan yang diletakkan dekat petugas pengawal berada;
e) gerbong dilengkapi atau dipasang kain warna merah dengan ukuran 150 cm x 50 cm dengan tulisan “BERBAHAYA” berwarna putih dengan ukuran tinggi huruf 30 cm ditempatkan pada samping gerbong;
f) gerbong yang memuat Handak Komersial jenis detonator harus terpisah dengan gerbong yang memuat jenis Handak Komersial lainnya; dan g) memiliki kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dengan obat-obatan;
3. sarana angkut menggunakan gerobak harus memenuhi ketentuan:
a) gerobak dalam keadaan baik dan bagian dalam bak dilapisi papan serta tidak ada
benda lain yang dapat mengakibatkan benturan atau gesekan atau percikan api seperti besi dan paku;
b) pemuatan Handak Komersial disesuaikan dengan kemampuan gerobak; dan c) Handak Komersial jenis detonator tidak boleh diangkut bersama dengan jenis Handak Komersial lainnya;
b. sarana angkut laut harus memenuhi ketentuan:
1. kapal laut yang digunakan harus memenuhi persyaratan dan ketentuan pelayaran dari direktorat jenderal perhubungan laut antara lain jenis kapal dan trayek serta bersertifikat kelas 1 untuk pengangkutan bahan berbahaya termasuk Handak Komersial;
2. apabila menggunakan kapal barang dan/atau kontainer dan/atau cargo, penyimpanan Handak Komersial ditempatkan jauh dari mesin kapal dan tidak boleh dicampur dengan barang lain yang mudah terbakar;
3. apabila menggunakan kapal layar motor dan/atau LCT melalui sungai, pengepakan Handak Komersial jenis Dinamit dan/atau Detonator harus menggunakan kotak kayu dan/atau kontainer; dan
4. memasang bendera merah sesuai dengan ketentuan peraturan dalam pelayaran;
c. sarana angkut udara harus memenuhi ketentuan:
1. penumpang hanya terdiri dari petugas pengamanan, mekanik, pilot dan co-pilot;
2. khusus pengangkutan dengan helikopter, Handak Komersial digantung di bawah helikopter dengan jarak aman paling sedikit 5 (lima) meter;
3. pelaksanaan pengangkutan Handak Komersial jenis Dinamit dan Detonator dapat diangkut dalam satu pesawat dengan ketentuan dikemas
dan ditempatkan dimasing-masing safety box;
dan
4. dalam pelaksanaan pengangkutan Handak Komersial, penggunaan peralatan transmitter, radar, radio dan peralatan elektronik lainnya dibatasi;
(2) Surat kendaraan dan pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 huruf l), berupa:
a. untuk kendaraan:
1. surat tanda nomor kendaraan bermotor;
2. buku KIR;
3. kartu izin pemakai kendaraan;
4. surat jaminan Jasa Raharja; dan
5. surat izin perusahaan angkutan;
b. pengemudi:
1. surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraan yang digunakan;
2. kartu tanda penduduk; dan
3. Surat Perintah Penugasan dari perusahaan angkutan.
Dalam rangka kegiatan pengamanan bongkar muat Handak Komersial, Polri wajib melakukan pengecekan terhadap Handak yang akan dibongkar/dimuat dengan standar keamanan, meliputi:
a. bongkar muat Handak Komersial di darat yang diangkut menggunakan truck, pick up atau mobil box dan/atau kontainer, kereta api dan gerobak, harus memenuhi ketentuan:
1. Handak Komersial harus dipak secara benar dan dimasukkan ke dalam kemasannya masing-masing;
2. bongkar muat dilakukan antara pukul 07.00 (kosong tujuh kosong-kosong) sampai dengan pukul 18.00
(delapan belas kosong-kosong) waktu setempat, kecuali dalam keadaan terpaksa dapat dilakukan pada malam hari dan wajib menggunakan penerangan listrik yang terpasang dengan jarak paling dekat 5 (lima) meter dari Handak Komersial;
3. dilarang menggunakan pengait dan/atau forklift kecuali bila dilengkapi palet dan/atau amunium nitrat yang menggunakan kantong besar (jumbo bag);
4. selama bongkar muat, orang yang tidak berkepentingan dilarang mendekat, merokok atau membawa barang-barang yang mudah menimbulkan api;
5. tidak boleh dilaksanakan pada waktu hujan lebat, petir dan di tempat-tempat keramaian; dan
6. wajib dilaksanakan secara hati-hati dan dihindari benturan, bantingan, gesekan serta hentakan;
b. bongkar muat Handak Komersial di pelabuhan laut atau perairan yang diangkut menggunakan kapal laut dan/atau Kapal Barang dan/atau Cargo, Kapal Layar Motor dan/atau LCT, perahu dan tongkang harus memenuhi ketentuan:
1. Handak Komersial harus di pak secara benar dan dimasukkan ke dalam kemasannya masing-masing;
2. bongkar muat dilakukan pukul 07.00 (kosong tujuh kosong-kosong) sampai dengan pukul
18.00 (delapan belas kosong-kosong) waktu setempat, kecuali dalam keadaan terpaksa dapat dilakukan pada malam hari dan wajib ada izin dari administrator pelabuhan (Adpel atau Syah Bandar) setempat serta wajib menggunakan penerangan listrik dengan jarak paling kurang 5 (lima) meter dari Handak Komersial;
3. bongkar muat terhadap Detonator dan Dinamit dilarang menggunakan pengait dan/atau forklift kecuali bila dilengkapi palet;
4. selama bongkar muat, orang yang tidak berkepentingan dilarang mendekat, merokok atau membawa barang-barang yang mudah menimbulkan api;
5. bonkar muat tidak boleh dilaksanakan pada waktu hujan lebat, petir dan tempat-tempat keramaian;
dan
6. bongkar muat wajib dilakukan secara hati-hati dan dihindari benturan, bantingan, gesekan serta hentakan;
c. bongkar muat Handak Komersial di pelabuhan udara, harus memenuhi ketentuan:
1. Handak Komersial harus dipak secara benar dan dimasukkan ke dalam kemasannya masing-masing;
2. bongkar muat dilakukan pukul 07.00 (kosong tujuh kosong-kosong) sampai dengan pukul
18.00 (delapan belas kosong-kosong) waktu setempat, kecuali dalam keadaan terpaksa dapat dilakukan pada malam hari dan wajib ada izin penanggung jawab keamanan lapangan udara (Airport Authority) dengan menggunakan penerangan listrik dengan jarak paling sedikit 10 (sepuluh) meter dari Handak Komersial;
3. bongkar muat Detonator dan Dinamit dilarang menggunakan pengait dan/atau forklift kecuali bila dilengkapi palet;
4. selama bongkar muat, orang yang tidak berkepentingan dilarang mendekat, merokok atau membawa barang-barang yang mudah menimbulkan api;
5. bongkar muat wajib dilakukan secara hati-hati dan dihindari benturan, bantingan, gesekan dan hentakan; dan
6. bongkar muat Handak Komersial tidak boleh dilakukan pada waktu hujan lebat, ada petir dan di tempat-tempat keramaian.
Pasal 49
(1) Mekanisme Permohonan Pengamanan Handak Komersial:
a. Produsen, Importir, Distributor dan Pengguna Akhir dan/atau Badan Usaha Jasa Angkutan yang telah ditunjuk, mengajukan surat permohonan bantuan pengamanan kepada Kepolisian setempat asal Handak yang akan diangkut, dengan ketentuan:
1. permohonan diajukan kepada Kepala Kepolisian Sektor atau Kepala Kepolisian Resor, untuk angkutan dalam satu wilayah Kepolisian Resor;
2. permohonan diajukan kepada Kepala Kepolisian Resor atau Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, untuk angkutan antar Polres dalam satu wilayah Polda; dan
3. permohonan diajukan kepada Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah atau Kabaintelkam Polri, untuk angkutan antar Polda;
b. Kepolisian Sektor/Kepolisian Resor/Kepolisian Daerah/Baintelkam Polri setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud huruf a, wajib memberikan bantuan pengamanan dan pengawasan.
(2) Surat permohonan bantuan pengamanan dalam pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat tujuan, sarana angkut, jumlah Petugas Polri yang diminta dengan melampirkan:
a. fotokopi izin pemasukan (import) atau pemasukan kembali (re-import) atau pengeluaran (eksport) atau Pengeluaran Kembali (Re-Eksport) atau pembelian dan penggunaan atau kopi izin angkut dalam rangka pemindahan atau pemusnahan atau uji coba atau pindah gudang Handak Komersial; dan
b. surat pernyataan yang menyatakan bahwa para Petugas Polri angkutan Handak Komersial yang diminta diasuransikan.
Pasal 50
(1) Pelibatan Petugas Polri dalam melakukan pengamanan dan pengawasan kendaraan truck atau pick up atau mobil box dan/atau kontainer yang membawa Handak Komersial, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. apabila kendaraan pengangkut 1 (satu) unit, kekuatan Petugas Polri 2 (dua) orang dan berada di samping pengemudi;
b. apabila kendaraan pengangkut 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) unit, jumlah Petugas Polri paling sedikit 2 (dua) orang dan berada di samping pengemudi kendaraan pertama dan ketiga;
c. apabila kendaraan pengangkut 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) unit, jumlah Petugas Polri paling sedikit 3 (tiga) orang dan berada di samping pengemudi kendaraan pertama, ketiga dan kelima;
dan
d. apabila kendaraan pengangkut 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) unit, jumlah Petugas Polri paling sedikit 5 (lima) orang dan berada di samping pengemudi kendaraan pertama, ketiga, kelima, kedelapan, kesepuluh.
(2) Pelibatan petugas untuk pengamanan dan pengawasan terhadap kendaraan yang jumlahnya lebih dari 10 (sepuluh) unit, jumlah Petugas Polri setengah dari jumlah kendaraan pengangkut dan setelah pengangkut terakhir wajib diiringi satu kendaraan petugas pengamanan dan pengawasan.
Pasal 51
Pelibatan Petugas Polri dalam melakukan pengamanan dan pengawasan Handak Komersial dengan menggunakan sarana angkut kereta api dilaksanakan dengan ketentuan:
a. apabila gerbong barang yang mengangkut Handak Komersial sebanyak 1 (satu) gerbong, jumlah Petugas Polri 2 (dua) orang dan berada pada gerbong yang sama;
b. apabila gerbong barang yang mengangkut 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) unit, jumlah Petugas Polri paling sedikit 2 (dua) orang dan berada pada gerbong pertama dan ketiga;
c. apabila gerbong barang yang mengangkut 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) unit, jumlah Petugas Polri paling sedikit 3 (tiga) orang dan berada pada gerbong pertama, ketiga dan kelima; dan
d. apabila gerbong barang yang mengangkut 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) unit, jumlah Petugas Polri paling sedikit 5 (lima) orang dan berada pada gerbong pertama, ketiga, kelima, kedelapan dan kesepuluh.
Pasal 52
Pelibatan Petugas Polri dalam melakukan pengamanan dan pengawasan Handak Komersial dengan menggunakan kapal laut, Kapal Barang atau Cargo, Kapal Layar Motor dan/atau LCT, perahu atau tongkang, jumlah Petugas Polri paling sedikit 2 (dua) orang yang berada di sekitar tempat penyimpanan Handak Komersial.
Pasal 53
Pelibatan Petugas Polri dalam melakukan pengamanan dan pengawasan Handak Komersial dengan menggunakan pesawat udara atau helikopter, kekuatan Petugas Polri disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 54
(1) Petugas Polri yang melaksanakan tugas pengamanan dan pengawasan dalam pengangkutan Handak Komersial wajib:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. bebas narkoba;
c. memiliki disiplin kerja yang baik;
d. memiliki pengetahuan dasar tentang Handak Komersial; dan
e. menguasai tugas pengamanan dan pengawasan.
(2) Kepala Kesatuan Polri menerbitkan surat perintah tugas kepada anggota Polri yang ditunjuk untuk melaksanakan pengamanan dan pengawasan.
(1) Mekanisme Permohonan Pengamanan Handak Komersial:
a. Produsen, Importir, Distributor dan Pengguna Akhir dan/atau Badan Usaha Jasa Angkutan yang telah ditunjuk, mengajukan surat permohonan bantuan pengamanan kepada Kepolisian setempat asal Handak yang akan diangkut, dengan ketentuan:
1. permohonan diajukan kepada Kepala Kepolisian Sektor atau Kepala Kepolisian Resor, untuk angkutan dalam satu wilayah Kepolisian Resor;
2. permohonan diajukan kepada Kepala Kepolisian Resor atau Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, untuk angkutan antar Polres dalam satu wilayah Polda; dan
3. permohonan diajukan kepada Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah atau Kabaintelkam Polri, untuk angkutan antar Polda;
b. Kepolisian Sektor/Kepolisian Resor/Kepolisian Daerah/Baintelkam Polri setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud huruf a, wajib memberikan bantuan pengamanan dan pengawasan.
(2) Surat permohonan bantuan pengamanan dalam pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat tujuan, sarana angkut, jumlah Petugas Polri yang diminta dengan melampirkan:
a. fotokopi izin pemasukan (import) atau pemasukan kembali (re-import) atau pengeluaran (eksport) atau Pengeluaran Kembali (Re-Eksport) atau pembelian dan penggunaan atau kopi izin angkut dalam rangka pemindahan atau pemusnahan atau uji coba atau pindah gudang Handak Komersial; dan
b. surat pernyataan yang menyatakan bahwa para Petugas Polri angkutan Handak Komersial yang diminta diasuransikan.
Pasal 50
(1) Pelibatan Petugas Polri dalam melakukan pengamanan dan pengawasan kendaraan truck atau pick up atau mobil box dan/atau kontainer yang membawa Handak Komersial, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. apabila kendaraan pengangkut 1 (satu) unit, kekuatan Petugas Polri 2 (dua) orang dan berada di samping pengemudi;
b. apabila kendaraan pengangkut 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) unit, jumlah Petugas Polri paling sedikit 2 (dua) orang dan berada di samping pengemudi kendaraan pertama dan ketiga;
c. apabila kendaraan pengangkut 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) unit, jumlah Petugas Polri paling sedikit 3 (tiga) orang dan berada di samping pengemudi kendaraan pertama, ketiga dan kelima;
dan
d. apabila kendaraan pengangkut 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) unit, jumlah Petugas Polri paling sedikit 5 (lima) orang dan berada di samping pengemudi kendaraan pertama, ketiga, kelima, kedelapan, kesepuluh.
(2) Pelibatan petugas untuk pengamanan dan pengawasan terhadap kendaraan yang jumlahnya lebih dari 10 (sepuluh) unit, jumlah Petugas Polri setengah dari jumlah kendaraan pengangkut dan setelah pengangkut terakhir wajib diiringi satu kendaraan petugas pengamanan dan pengawasan.
Pasal 51
Pelibatan Petugas Polri dalam melakukan pengamanan dan pengawasan Handak Komersial dengan menggunakan sarana angkut kereta api dilaksanakan dengan ketentuan:
a. apabila gerbong barang yang mengangkut Handak Komersial sebanyak 1 (satu) gerbong, jumlah Petugas Polri 2 (dua) orang dan berada pada gerbong yang sama;
b. apabila gerbong barang yang mengangkut 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) unit, jumlah Petugas Polri paling sedikit 2 (dua) orang dan berada pada gerbong pertama dan ketiga;
c. apabila gerbong barang yang mengangkut 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) unit, jumlah Petugas Polri paling sedikit 3 (tiga) orang dan berada pada gerbong pertama, ketiga dan kelima; dan
d. apabila gerbong barang yang mengangkut 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) unit, jumlah Petugas Polri paling sedikit 5 (lima) orang dan berada pada gerbong pertama, ketiga, kelima, kedelapan dan kesepuluh.
Pasal 52
Pelibatan Petugas Polri dalam melakukan pengamanan dan pengawasan Handak Komersial dengan menggunakan kapal laut, Kapal Barang atau Cargo, Kapal Layar Motor dan/atau LCT, perahu atau tongkang, jumlah Petugas Polri paling sedikit 2 (dua) orang yang berada di sekitar tempat penyimpanan Handak Komersial.
Pasal 53
Pelibatan Petugas Polri dalam melakukan pengamanan dan pengawasan Handak Komersial dengan menggunakan pesawat udara atau helikopter, kekuatan Petugas Polri disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 54
(1) Petugas Polri yang melaksanakan tugas pengamanan dan pengawasan dalam pengangkutan Handak Komersial wajib:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. bebas narkoba;
c. memiliki disiplin kerja yang baik;
d. memiliki pengetahuan dasar tentang Handak Komersial; dan
e. menguasai tugas pengamanan dan pengawasan.
(2) Kepala Kesatuan Polri menerbitkan surat perintah tugas kepada anggota Polri yang ditunjuk untuk melaksanakan pengamanan dan pengawasan.
Pasal 55
(1) Sebelum melaksanakan pengamanan dan pengawasan Kepala Kesatuan Polri atau Pejabat yang ditunjuk terlebih dahulu memberikan arahan pimpinan pasukan dan mengadakan pengecekan kelengkapan para Petugas Polri, meliputi:
a. surat perintah tugas;
b. kartu tanda anggota Polri;
c. buku catatan;
d. senjata api, dengan dilengkapi surat izinnya; dan
e. pluit, borgol, senter, jas hujan dan keperluan lainnya.
(2) Sebelum melaksanakan pengamanan dan pengawasan, Petugas Polri mengisi lembaran cheklist dan melakukan pengecekan terhadap:
a. sarana angkutan yang digunakan, apakah telah memenuhi persyaratan;
b. surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan Handak Komersial;
c. macam atau jenis, merek dan jumlah Handak Komersial yang akan diangkut; dan
d. identitas pengemudi dan kernetnya, serta memberikan petunjuk.
(3) Setelah dilaksanakan pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, Petugas Polri pengamanan dan pengawasan wajib membatalkan keberangkatan dan
segera melaporkan kepada atasan yang memberikan perintah penugasan.
(4) Setelah pengamanan dan pengawasan selesai dilaksanakan, Petugas Polri membuat laporan tertulis kepada atasan yang memberikan perintah dengan dilampiri berita acara serah terima Handak Komersial.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diteruskan oleh Kepala Kesatuan kepada satuan atas secara berjenjang.
Pasal 56
Pasal 57
(1) Dalam pelaksanaan pengamanan angkutan Handak Komersial di laut atau perairan, Polri, nahkoda dan awak kapal:
a. dilarang merokok di dekat penyimpanan Handak Komersial dan minum-minuman yang mengandung alkohol selama dalam perjalanan; dan
b. selalu dalam keadaan waspada serta menentukan langkah-langkah yang perlu ditempuh bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam terus menerus sampai tiba di tujuan.
(3) Keselamatan kapal atau tug boat dan tongkang atau LCT menjadi tanggung jawab Nahkoda dan keamanan Handak Komersial selama pengangkutan menjadi tanggung jawab Petugas Polri.
Pasal 58
(1) Dalam pelaksanaan pengamanan angkutan Handak Komersial di udara, Polri, pilot, co-pilot dan mekanik:
a. dilarang merokok di dekat penyimpanan Handak Komersial dan minuman yang mengandung alkohol selama dalam perjalanan; dan
b. selalu dalam keadaan waspada serta menentukan langkah yang perlu ditempuh bila terjadi hal yang tidak diinginkan.
(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam terus menerus sampai tiba di tujuan.
(3) Keselamatan pesawat udara atau helikopter menjadi tanggung jawab Pilot dan keamanan Handak Komersial selama pengangkutan menjadi tanggung jawab Petugas Polri.
(1) Sebelum melaksanakan pengamanan dan pengawasan Kepala Kesatuan Polri atau Pejabat yang ditunjuk terlebih dahulu memberikan arahan pimpinan pasukan dan mengadakan pengecekan kelengkapan para Petugas Polri, meliputi:
a. surat perintah tugas;
b. kartu tanda anggota Polri;
c. buku catatan;
d. senjata api, dengan dilengkapi surat izinnya; dan
e. pluit, borgol, senter, jas hujan dan keperluan lainnya.
(2) Sebelum melaksanakan pengamanan dan pengawasan, Petugas Polri mengisi lembaran cheklist dan melakukan pengecekan terhadap:
a. sarana angkutan yang digunakan, apakah telah memenuhi persyaratan;
b. surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan Handak Komersial;
c. macam atau jenis, merek dan jumlah Handak Komersial yang akan diangkut; dan
d. identitas pengemudi dan kernetnya, serta memberikan petunjuk.
(3) Setelah dilaksanakan pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, Petugas Polri pengamanan dan pengawasan wajib membatalkan keberangkatan dan
segera melaporkan kepada atasan yang memberikan perintah penugasan.
(4) Setelah pengamanan dan pengawasan selesai dilaksanakan, Petugas Polri membuat laporan tertulis kepada atasan yang memberikan perintah dengan dilampiri berita acara serah terima Handak Komersial.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diteruskan oleh Kepala Kesatuan kepada satuan atas secara berjenjang.
Pasal 56
Pasal 57
(1) Dalam pelaksanaan pengamanan angkutan Handak Komersial di laut atau perairan, Polri, nahkoda dan awak kapal:
a. dilarang merokok di dekat penyimpanan Handak Komersial dan minum-minuman yang mengandung alkohol selama dalam perjalanan; dan
b. selalu dalam keadaan waspada serta menentukan langkah-langkah yang perlu ditempuh bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam terus menerus sampai tiba di tujuan.
(3) Keselamatan kapal atau tug boat dan tongkang atau LCT menjadi tanggung jawab Nahkoda dan keamanan Handak Komersial selama pengangkutan menjadi tanggung jawab Petugas Polri.
Pasal 58
(1) Dalam pelaksanaan pengamanan angkutan Handak Komersial di udara, Polri, pilot, co-pilot dan mekanik:
a. dilarang merokok di dekat penyimpanan Handak Komersial dan minuman yang mengandung alkohol selama dalam perjalanan; dan
b. selalu dalam keadaan waspada serta menentukan langkah yang perlu ditempuh bila terjadi hal yang tidak diinginkan.
(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam terus menerus sampai tiba di tujuan.
(3) Keselamatan pesawat udara atau helikopter menjadi tanggung jawab Pilot dan keamanan Handak Komersial selama pengangkutan menjadi tanggung jawab Petugas Polri.
Pengamanan dalam penyimpanan Handak Komersial, wajib memperhatikan:
a. jarak aman gudang sebagaimana yang ditetapkan oleh Kementerian yang membidangi pertambangan dan energi.
b. model gudang:
1. gudang permanen, sesuai dengan gudang yang telah disetujui oleh:
a) Diretorat Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi untuk wilayah kuasa penambangan mineral, batubara dan panas bumi;
b) Diretorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi untuk wilayah kuasa penambangan Minyak dan Gas Bumi; dan c) Polri untuk di luar kedua wilayah penambangan dan/atau untuk gudang Importir, Produsen dan Distributor Handak Komersial;
2. gudang sementara, digunakan untuk keperluan penambangan minyak dan gas bumi, mineral, batubara dan panas bumi serta non tambang.
c. Jenis gudang:
1. gudang untuk penyimpanan dinamit dan sejenisnya (peka Detonator);
2. gudang untuk tempat penyimpanan Detonator; dan
3. gudang untuk tempat penyimpanan Anfo (Peka Primer) atau Ammonium Nitrate (ramuan) dan sejenisnya.
Pengamanan dalam penggunaan Handak Komersial, harus dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Handak Komersial yang akan digunakan oleh Pengguna Akhir, harus dilengkapi surat izin Kapolri untuk:
1. pembelian dan penggunaan Handak Komersial, bila Handak Komersial berasal dari Produsen dan Distributor;
2. pengalihan penggunaan Handak Komersial, bila Handak Komersial berasal dari pengalihan penggunaan; dan
3. penggunaan Handak Komersial bilamana Handak Komersial tersebut berasal dari sisa Handak Komersial yang belum habis digunakan;
b. Pengguna Akhir wajib menyampaikan jadwal rencana peledakan penggunaan Handak Komersial kepada Kapolri melalui Kabaintelkam Polri dengan tembusan Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kepolisian Resor dan Kepala Kepolisian Sektor setempat;
c. Pengguna Akhir dalam pelaksanaan penggunaan Handak Komersial dapat melimpahkan pekerjaannya kepada badan usaha yang bergerak di bidang usaha jasa peledakan atau blasting, dengan rekomendasi dari Kabaintelkam Polri atas nama Kapolri;
d. Kepala Teknik, Kepala Gudang, dan Juru Ledak atau juru tembak, satuan pengamanan serta Polri yang ditugaskan, bertanggung jawab atas keluarnya Handak Komersial yang akan digunakan dari gudang tempat penyimpanan atau penimbunan dengan cara:
1. mengadakan pengecekan atas kebenaran jumlah atau macam dan jenis Handak Komersial yang akan dikeluarkan dari gudang;
2. Handak Komersial yang dikeluarkan dari gudang benar-benar diperlukan untuk menunjang peledakan yang telah direncanakan;
3. dalam pelaksanaan pengeluaran Handak Komersial dari gudang harus dibuat berita acara pengeluaran Handak Komersial yang ditandatangani oleh pemegang kunci gudang Handak Komersial;
e. Kepala Teknik, Juru Ledak, dan satuan pengamanan, yang didampingi paling sedikit 2 (dua) orang petugas Polri bertanggung jawab atas keamanan pengangkutan Handak Komersial dari gudang tempat penyimpanan atau penimbunan ke lokasi peledakan dengan mempergunakan sarana angkutan yang memenuhi persyaratan;
f. Kepala Teknik dan Juru Ledak bertanggung jawab atas penggunaan Handak Komersial di lapangan dengan ketentuan:
1. Juru Ledak yang bertugas sudah bersertifikat juru ledak, berpengalaman, dan memiliki Kartu Izin Meledakkan (KIM) yang dikeluarkan oleh:
a) Direktorat jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, untuk Pertambangan Mineral, Batubara dan Panas Bumi;
b) Direktorat jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, untuk Minyak dan Gas Bumi; dan c) Kabaintelkam Polri, untuk pekerjaan Non- Tambang;
2. menjamin keselamatan kerja dalam pelaksanaan peledakan;
3. apabila terdapat sisa Handak Komersial yang tidak habis digunakan, harus dikembalikan ke gudang tempat penyimpanan atau penimbunan Handak Komersial dengan dilengkapi berita acara;
4. apabila terdapat sisa Handak Komersial yang tidak habis digunakan dan keesokan harinya masih
digunakan dan/atau dikarenakan cuaca buruk dan/atau situasi yang tidak memungkinkan dikembalikan kegudang induk, dapat disimpan dilokasi dalam bungker yang aman dan dijaga oleh petugas Polri 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam dan melaporkan kepada pimpinannya;
5. apabila Handak Komersial sudah dirakit namun tidak memungkinkan untuk diledakan, petugas Polri wajib memastikan detonator sudah terpisah dari rangkaian Handak komersial dan melakukan pengamanan sampai dilaksanakan peledakan.
g. Kepala Teknik, Juru Ledak, dan satuan pengaman, bertanggung jawab atas keamanan pelaksanaan peledakan, wajib:
1. memasang bendera merah sebagai tanda akan dilaksanakan peledakan; dan
2. memastikan lokasi peledakan dalam keadaan aman;
h. Juru Ledak harus membuat laporan tertulis kepada Kepala Teknik dan Kepala Administrasi, tentang penggunaan sisa Handak Komersial yang tidak digunakan;
i. Kepala Administrasi melaporkan kepada pimpinan instansi atau perusahaan atau Pengguna Akhir tentang penggunaan dan sisa Handak Komersial yang tidak digunakan; dan
j. pimpinan instansi atau Pengguna Akhir melaporkan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri dengan tembusan kepada Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kepolisan Resor dan Kepala Kepolisian Sektor setempat tentang penggunaan Handak Komersial.
(1) pengamanan dalam pemusnahan Handak Komersial, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Handak Komersial yang rusak, tidak boleh dipakai lagi dan harus segera dimusnahkan;
b. pemusnahan Handak Komersial dilaksanakan oleh Tim Pemusnahan Handak yang telah dibentuk oleh Polda setempat setelah ada izin pemusnahan Handak Komersial dari Kapolri;
c. biaya, alat-alat atau sarana yang diperlukan dalam pemusnahan Handak Komersial, ditanggung oleh Distributor atau Pengguna Akhir;
d. sebelum pelaksanaan pemusnahan Handak Komersial terlebih dahulu Tim Pemusnahan memberikan penerangan kepada masyarakat atau penduduk disekitar lokasi pemusnahan; dan
e. lokasi pemusnahan atau peledakan berjarak paling dekat 1 (satu) Kilometer dari pemukiman penduduk, ladang, sawah, bangunan, jalan umum dan gudang Handak Komersial.
(2) Biaya, alat-alat atau sarana yang diperlukan dalam pemusnahan Handak Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c khususnya bagi Pengguna Akhir Handak dilingkungan minyak dan gas bumi harus dilihat dari status Handak:
a. bila Handak sudah milik Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS), pelaksanaan pemusnahan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Kementerian Keuangan; dan
b. bila status Handak masih milik pihak ketiga dapat langsung diajukan permohonan pemusnahan Handak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan ini.
(3) Tim Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf d terdiri dari Petugas Polri dan perwakilan instansi terkait serta pemilik Handak Komersial yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah.
(1) Pengawasan dan pengendalian dilakukan terhadap Handak Komersial yang berada di gudang produsen, Importir, distributor dan Pengguna Akhir Handak.
(2) Selain pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan juga terhadap Bahan Kimia yang dapat dirakit menjadi Handak.
(3) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui:
a. pendataan; dan
b. pelaporan.
Pasal 78
Petugas Polri wajib membuat laporan tentang pelaksanaan tugas pengamanan, pengawasan, dan pengendalian Handak Komersial kepada pimpinan secara berjenjang mulai dari tingkat Kepolisian Sektor, Kepolisian Resor, Polda, dan markas besar Polri yang meliputi laporan:
a. periodik:
1. harian;
2. mingguan;
3. bulanan;
4. triwulan;
5. semester; dan
6. tahunan.
b. insidentil.
Pasal 79
(1) Pembuatan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a, dilaksanakan secara periodik yang meliputi laporan:
a. harian, dibuat setiap hari dan didistribusikan kepada pimpinan kesatuan pada pukul 09.00 (kosong sembilan kosong-kosong) waktu setempat;
b. mingguan, dibuat setiap minggu dan didistribusikan kepada pimpinan kesatuan setiap hari Senin pada minggu berikutnya;
c. bulanan, dibuat setiap bulan dan didistribusikan kepada pimpinan kesatuan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya;
d. triwulan, dibuat pada setiap triwulan dan didistribusikan kepada pimpinan kesatuan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya;
e. semester, dibuat pada setiap akhir bulan Juni dan akhir bulan Desember, didistribusikan kepada pimpinan kesatuan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya; dan
f. tahunan, dibuat pada akhir tahun dan didistribusikan kepada pimpinan kesatuan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) Januari tahun berikutnya.
(2) Laporan periodik tentang pembuatan, pendistribusian, pembelian, pemilikan, penggunaan, penyimpanan, uji coba dan pemusnahan Handak Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kapolri dengan tembusan Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kepolisian Resor dan Kepala Kepolisian Sektor setempat.
Pasal 80
(1) Laporan insidentil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b dibuat setiap terjadi kasus penyimpangan atau penyalahgunaan Handak Komersial.
(2) Laporan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kapolri dengan tembusan Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kepolisian Resor dan Kepala Kepolisian Sektor.
(3) Pendistribusian laporan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mekanisme:
a. dari Kepolisian Sektor ke Kepolisian Resor melalui bagian operasional Kepolisian Resor paling lambat 4 (empat) jam setelah terjadi kasus;
b. dari Kepolisian Resor ke Kepolisian Daerah melalui biro operasional Polda paling lambat 8 (delapan) jam setelah terjadinya kasus; dan
c. dari Kepolisian Daerah ke Markas Besar Polri paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam melalui:
1. staf operasional; dan
2. siaga Intel.
(4) Dalam hal terdapat dugaan terjadi pelanggaran dan/atau tindak pidana, Petugas Polri melaporkan kepada fungsi reserse.
Pasal 81
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, disampaikan kepada Kapolri dengan tembusan Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kepolisian Resor dan Kepala Kepolisian Sektor setempat tentang pembuatan, pendistribusian, pembelian, pemilikan, penggunaan, penyimpanan, uji coba dan pemusnahan Handak Komersial.
Pasal 82
Laporan penyimpanan dan penggunaan Handak Komersial wajib dibuat oleh:
a. Kepala Gudang kepada Kepala Administrasi tentang ke luar atau masuknya Handak Komersial serta sisa persediaan;
b. Juru Ledak kepada Kepala Teknik dan Kepala Administrasi tentang penggunaan dan sisa penggunaan Handak Komersial;
c. Kepala Administrasi kepada Pimpinan Produsen, Distributor dan Pimpinan Pengguna Akhir tentang penggunaan dan sisa persediaan Handak Komersial yang ada di gudang, baik secara insidentil maupun setiap bulan; dan
d. Pimpinan Produsen, Distributor dan Pimpinan Pengguna Akhir kepada Kapolri melalui Kabaintelkam Polri tentang produksi, pelaksanaan pemasukan dan pendistribusian, serta penggunaan dan sisa persediaan Handak Komersial yang ada di gudang secara insidentil maupun setiap bulan.
Pasal 83
(1) Petugas Polri setempat wajib melakukan pengawasan dan secara periodik dan meminta laporan kepada pedagang yang memperjualbelikan bahan-bahan kimia yang dapat dirakit menjadi Handak, serta mencatat:
a. jenis dan jumlah bahan kimia yang diperjualbelikan;
dan
b. identitas lengkap dari pembeli serta maksud dan tujuan penggunaan bahan kimia.
(2) Bahan kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
(1) Pengawasan dan pengendalian dilakukan terhadap Handak Komersial yang berada di gudang produsen, Importir, distributor dan Pengguna Akhir Handak.
(2) Selain pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan juga terhadap Bahan Kimia yang dapat dirakit menjadi Handak.
(3) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui:
a. pendataan; dan
b. pelaporan.
(1) Pendataan Handak Komersial pada tingkat Kepolisian Sektor, dilakukan dengan kegiatan:
a. mengumpulkan dan mencatat data para Pengguna Akhir di wilayah Kepolisian Sektor meliputi:
1. nama dan alamat instansi, proyek atau perusahaan;
2. nama dan alamat penanggung jawab;
3. jenis usaha atau kegiatan yang dilakukan;
4. data gudang dan Handak Komersial meliputi:
a) nomor dan tanggal surat izin gudang serta instansi yang mengeluarkan;
b) jumlah, macam dan kapasitas masing- masing gudang;
c) model gudang; dan d) lokasi gudang;
5. lokasi peledakan;
6. nama dan alamat, serta biodata Kepala Teknik dan Kepala Gudang Handak Komersial; dan
7. nama, alamat dan Juru Ledak, nomor dan tanggal sertifikat atau kartu izin meledakkan serta instansi yang mengeluarkannya, bila terdapat Juru Ledak yang sudah tidak aktif atau pindah agar dicatat dalam kolom keterangan dan dilaporkan kepada Kepala Kepolisian Resor;
b. mengumpulkan dan mencatat data hasil pengecekan di lapangan;
c. mengumpulkan dan mencatat data tentang jumlah, macam, dan jenis Handak Komersial dalam pemasukan (import) atau pemasukan kembali (re- import) atau pengeluaran (eksport), atau Pengeluaran Kembali (Re-Eksport), pembuatan (produksi), atau pencampuran, distribusi, pembelian dan penggunaan, uji coba, penyimpanan, pengangkutan, pengalihan penggunaan, dan pemusnahan Handak Komersial di wilayah Kepolisian sektor;
d. mengumpulkan dan mencatat data penyimpangan atau penyalahgunaan Handak Komersial;
e. mengumpulkan dan mencatat data Handak Komersial sitaan atau temuan; dan
f. mengumpulkan petunjuk atau instruksi dari satuan atas dalam hal pengawasan Handak Komersial.
(2) Pendataan Handak Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada:
a. buku induk registrasi Handak Komersial;
b. biodata perorangan Pengguna Akhir Handak Komersial;
c. buku registrasi Pengguna Akhir Handak Komersial;
d. buku registrasi hasil pengecekan di lapangan;
e. buku registrasi kasus-kasus Handak Komersial; dan
f. buku registrasi Handak Komersial hasil temuan atau sitaan.
(1) Pendataan Handak Komersial pada tingkat Kepolisian Sektor, dilakukan dengan kegiatan:
a. mengumpulkan dan mencatat data para Pengguna Akhir di wilayah Kepolisian Sektor meliputi:
1. nama dan alamat instansi, proyek atau perusahaan;
2. nama dan alamat penanggung jawab;
3. jenis usaha atau kegiatan yang dilakukan;
4. data gudang dan Handak Komersial meliputi:
a) nomor dan tanggal surat izin gudang serta instansi yang mengeluarkan;
b) jumlah, macam dan kapasitas masing- masing gudang;
c) model gudang; dan d) lokasi gudang;
5. lokasi peledakan;
6. nama dan alamat, serta biodata Kepala Teknik dan Kepala Gudang Handak Komersial; dan
7. nama, alamat dan Juru Ledak, nomor dan tanggal sertifikat atau kartu izin meledakkan serta instansi yang mengeluarkannya, bila terdapat Juru Ledak yang sudah tidak aktif atau pindah agar dicatat dalam kolom keterangan dan dilaporkan kepada Kepala Kepolisian Resor;
b. mengumpulkan dan mencatat data hasil pengecekan di lapangan;
c. mengumpulkan dan mencatat data tentang jumlah, macam, dan jenis Handak Komersial dalam pemasukan (import) atau pemasukan kembali (re- import) atau pengeluaran (eksport), atau Pengeluaran Kembali (Re-Eksport), pembuatan (produksi), atau pencampuran, distribusi, pembelian dan penggunaan, uji coba, penyimpanan, pengangkutan, pengalihan penggunaan, dan pemusnahan Handak Komersial di wilayah Kepolisian sektor;
d. mengumpulkan dan mencatat data penyimpangan atau penyalahgunaan Handak Komersial;
e. mengumpulkan dan mencatat data Handak Komersial sitaan atau temuan; dan
f. mengumpulkan petunjuk atau instruksi dari satuan atas dalam hal pengawasan Handak Komersial.
(2) Pendataan Handak Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada:
a. buku induk registrasi Handak Komersial;
b. biodata perorangan Pengguna Akhir Handak Komersial;
c. buku registrasi Pengguna Akhir Handak Komersial;
d. buku registrasi hasil pengecekan di lapangan;
e. buku registrasi kasus-kasus Handak Komersial; dan
f. buku registrasi Handak Komersial hasil temuan atau sitaan.
(1) Pendataan Handak Komersial pada tingkat Kepolisian Resor, dilakukan dengan kegiatan:
a. mengumpulkan, mencatat, dan mengolah data para pengguna Handak Komersial di wilayah Kepolisian Resor meliputi:
1. nama dan alamat instansi, proyek atau perusahaan;
2. nama dan alamat penanggung jawab;
3. jenis usaha atau kegiatan yang dilakukan;
4. data gudang Handak Komersial meliputi:
a) nomor dan tanggal surat izin gudang serta instansi yang mengeluarkan;
b) jumlah, jenis dan kapasitas gudang;
c) model gudang; dan d) lokasi gudang;
5. lokasi peledakan;
6. nama, alamat, dan data Kepala Teknik dan Kepala Gudang Handak Komersial; dan
7. nama, alamat dan data Juru Ledak, nomor dan tanggal sertifikat atau kartu izin meledakkan serta instansi yang mengeluarkannya;
b. mengumpulkan, mencatat, dan mengolah data yang meliputi:
1. hasil pengecekan di lapangan dan laporan Kepolisian Sektor;
2. pengeluaran surat saran dan rekomendasi dari Polres;
3. jumlah, macam, dan jenis Handak Komersial dalam dalam pemasukan (import) atau pemasukan kembali (re-import) atau pengeluaran (eksport) atau Pengeluaran Kembali (Re-Eksport), pembuatan atau produksi atau pencampuran dan distribusi, pembelian dan penggunaan, uji coba, penyimpanan, pengangkutan, pengalihan penggunaan, dan pemusnahan Handak Komersial di wilayah Kepolisian Resor;
4. penyimpangan atau penyalahgunaan Handak Komersial; dan
5. Handak Komersial temuan atau sitaan;
c. mengumpulkan petunjuk atau instruksi dari satuan atas dalam hal pengawasan Handak Komersial.
(2) Apabila terdapat Juru Ledak yang sudah tidak aktif atau pindah, dicatat dan dilaporkan kepada Kepala Kepolisian Daerah.
(3) Pendataan Handak Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan pada:
a. buku induk registrasi Handak Komersial;
b. biodata perorangan Pengguna Akhir Handak Komersial;
c. buku registrasi daftar Pengguna Akhir Handak Komersial;
d. buku registrasi saran;
e. buku registrasi rekomendasi;
f. buku registrasi kasus Handak Komersial; dan
g. buku registrasi Handak Komersial hasil temuan atau sitaan.
(1) Pendataan Handak Komersial pada tingkat Kepolisian Daerah, dilakukan dengan kegiatan:
a. mengumpulkan dan mencatat data Pengguna Akhir di wilayah Kepolisian Daerah meliputi:
1. nama, alamat instansi, proyek atau perusahaan;
2. nama dan alamat penanggung jawab;
3. jenis usaha atau kegiatan yang dilakukan;
4. data gudang Handak Komersial meliputi:
a) nomor dan tanggal surat izin gudang serta instansi yang mengeluarkan;
b) jumlah, jenis dan kapasitas gudang;
c) model gudang; dan d) lokasi gudang;
5. lokasi peledakan;
6. nama, alamat, dan data kepala teknik dan kepala gudang Handak Komersial; dan
7. nama, alamat dan data Juru Ledak, nomor dan tanggal sertifikat atau kartu izin meledakkan serta instansi yang mengeluarkan;
b. mengumpulkan, mencatat dan mengolah data yang meliputi:
1. hasil pengecekan di lapangan serta surat saran atau rekomendasi dan laporan dari Kepolisian Resor jajaran Kepolisian Daerah;
2. jumlah, macam, dan jenis Handak Komersial dalam pemasukan (import) atau pemasukan kembali (re-import) atau pengeluaran (eksport) atau Pengeluaran Kembali (Re-Eksport), pembuatan atau produksi atau pencampuran dan distribusi, pembelian dan penggunaan, uji
coba, penyimpanan, pengangkutan, pengalihan penggunaan, dan pemusnahan Handak Komersial di wilayah Polda; dan
3. Handak Komersial temuan atau sitaan;
c. mengumpulkan petunjuk atau instruksi dari satuan atas dalam hal pengawasan, pengendalian, dan pengamanan Handak Komersial.
(2) Apabila terdapat Juru Ledak yang sudah tidak aktif atau pindah, dicatat dan dilaporkan kepada Kapolri.
(3) Dalam pendataan Handak Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperlukan:
a. buku induk registrasi Handak Komersial;
b. biodata perorangan Pengguna Akhir Handak Komersial;
c. buku registrasi daftar Pengguna Akhir Handak Komersial;
d. buku registrasi rekomendasi Handak Komersial;
e. buku registrasi izin Handak Komersial;
f. buku registrasi kasus Handak Komersial; dan
g. buku registrasi Handak Komersial hasil temuan atau sitaan.
(1) Dalam rangka pendataan Handak Komersial pada tingkat markas besar Polri, dilakukan dengan kegiatan:
a. mengumpulkan dan mencatat data para Pengguna Akhir Handak Komersial meliputi:
1. nama, alamat instansi, proyek atau perusahaan;
2. nama dan alamat penanggung jawab;
3. jenis usaha atau kegiatan yang dilakukan;
4. data gudang Handak Komersial meliputi:
a) nomor dan tanggal surat izin gudang serta instansi yang mengeluarkan;
b) jumlah, jenis, dan kapasitas masing- masing gudang;
c) model gudang; dan d) lokasi gudang;
5. data lokasi peledakan;
6. nama dan alamat serta biodata Kepala Teknik dan Kepala Gudang Handak Komersial; dan
7. nama, alamat dan data Juru Ledak, nomor dan tanggal sertifikat atau Kartu Izin Meledakkan serta instansi yang mengeluarkan;
b. mengumpulkan, mencatat dan mengolah data yang meliputi:
1. hasil pengecekan dilapangan serta surat rekomendasi atau surat izin dan laporan dari Polda;
2. surat izin yang dikeluarkan oleh markas besar Polri;
3. jenis, macam dan jumlah Handak Komersial dalam pemasukan (import) atau pemasukan kembali (re-import) atau pengeluaran (eksport) atau Pengeluaran Kembali (Re-Eksport), pembuatan atau produksi atau pencampuran dan distribusi, pembelian dan penggunaan, uji coba, penyimpanan, pengangkutan, pengalihan penggunaan, dan pemusnahan Handak Komersial
4. penyimpangan atau penyalahgunaan Handak Komersial; dan
5. Handak Komersial temuan atau sitaan.
(2) Dalam pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperlukan:
a. buku induk registrasi Handak Komersial;
b. biodata perorangan Pengguna Akhir;
c. buku registrasi izin gudang;
d. buku registrasi izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan;
e. buku registrasi izin pembuatan atau produksi atau pencampuran dan distribusi;
f. buku registrasi izin pemasukan (import) atau pemasukan kembali (re-import);
g. buku registrasi izin pengeluaran (eksport) atau Pengeluaran Kembali (Re-Ekspor);
h. buku registrasi izin pembelian dan pendistribusian;
i. buku registrasi izin penghibahan atau pemindahtanganan dan izin alih guna;
j. buku registrasi izin uji coba;
k. buku registrasi izin pembelian dan penggunaan Handak Komersial;
l. buku registrasi izin penggunaan sisa Handak Komersial;
m. buku registrasi izin pengangkutan Handak Komersial;
n. buku registrasi izin pemusnahan Handak Komersial;
o. buku registrasi kasus Handak Komersial; dan
p. buku registrasi Handak Komersial hasil temuan atau sitaan.
Pasal 73
Pendataan Handak Komersial bagi Produsen, Importir, Distributor dan Pengguna Akhir harus memiliki:
a. buku induk Handak Komersial;
b. kartu persediaan Handak Komersial;
c. label Handak Komersial; dan
d. formulir atau bon pengeluaran.
Pasal 74
Buku induk Handak Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf a terdiri atas:
a. hasil produksi Handak Komersial berisi jenis, macam, dan jumlah;
b. pemasukan (import) atau pemasukan kembali (re- import) atau pembelian Handak Komersial, berisi jenis, macam, dan jumlah;
c. pengeluaran (eksport) atau Pengeluaran Kembali (Re- Eksport) atau penggunaan Handak Komersial, yang berisi jenis, macam, dan jumlah;
d. persediaan Handak Komersial yang disimpan di gudang, yang berisi jenis, dan jumlah.
Pasal 75
(1) Kartu persediaan Handak Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b, terbuat dari kertas tebal dan dibuat rangkap 2 (dua) yaitu:
a. 1 (satu) lembar disimpan di tempat masing-masing kelompok jenis Handak Komersial; dan
b. 1 (satu) lembar disimpan di dalam kotak atau rak pada bagian administrasi.
(2) Kartu persediaan Handak Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk:
a. mencatat perubahan jumlah persediaan Handak Komersial; dan
b. membuat data tentang kode, jenis dan jumlah Handak Komersial yang harus diterima, dikeluarkan dan sisa Handak Komersial yang disimpan.
Pasal 76
(1) Label Handak Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf c dibuat dari kertas tebal dan ditempatkan pada tiap jenis atau macam Handak Komersial yang tersimpan dalam gudang.
(2) Label Handak Komersial memuat data tentang:
a. nomor kartu persediaan atau stock kode;
b. jenis atau merek; dan
c. buatan atau produsen.
Pasal 77
Pendataan pengeluaran Handak Komersial dari gudang, harus menggunakan formulir atau bon pengeluaran dengan mencantumkan tanda tangan dan nama jelas pejabat yang berwenang dalam pengeluaran Handak Komersial.
Pendataan Handak Komersial bagi Produsen, Importir, Distributor dan Pengguna Akhir harus memiliki:
a. buku induk Handak Komersial;
b. kartu persediaan Handak Komersial;
c. label Handak Komersial; dan
d. formulir atau bon pengeluaran.
Buku induk Handak Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf a terdiri atas:
a. hasil produksi Handak Komersial berisi jenis, macam, dan jumlah;
b. pemasukan (import) atau pemasukan kembali (re- import) atau pembelian Handak Komersial, berisi jenis, macam, dan jumlah;
c. pengeluaran (eksport) atau Pengeluaran Kembali (Re- Eksport) atau penggunaan Handak Komersial, yang berisi jenis, macam, dan jumlah;
d. persediaan Handak Komersial yang disimpan di gudang, yang berisi jenis, dan jumlah.
Pasal 75
(1) Kartu persediaan Handak Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b, terbuat dari kertas tebal dan dibuat rangkap 2 (dua) yaitu:
a. 1 (satu) lembar disimpan di tempat masing-masing kelompok jenis Handak Komersial; dan
b. 1 (satu) lembar disimpan di dalam kotak atau rak pada bagian administrasi.
(2) Kartu persediaan Handak Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk:
a. mencatat perubahan jumlah persediaan Handak Komersial; dan
b. membuat data tentang kode, jenis dan jumlah Handak Komersial yang harus diterima, dikeluarkan dan sisa Handak Komersial yang disimpan.
Pasal 76
(1) Label Handak Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf c dibuat dari kertas tebal dan ditempatkan pada tiap jenis atau macam Handak Komersial yang tersimpan dalam gudang.
(2) Label Handak Komersial memuat data tentang:
a. nomor kartu persediaan atau stock kode;
b. jenis atau merek; dan
c. buatan atau produsen.
Pasal 77
Pendataan pengeluaran Handak Komersial dari gudang, harus menggunakan formulir atau bon pengeluaran dengan mencantumkan tanda tangan dan nama jelas pejabat yang berwenang dalam pengeluaran Handak Komersial.
Petugas Polri wajib membuat laporan tentang pelaksanaan tugas pengamanan, pengawasan, dan pengendalian Handak Komersial kepada pimpinan secara berjenjang mulai dari tingkat Kepolisian Sektor, Kepolisian Resor, Polda, dan markas besar Polri yang meliputi laporan:
a. periodik:
1. harian;
2. mingguan;
3. bulanan;
4. triwulan;
5. semester; dan
6. tahunan.
b. insidentil.
(1) Pembuatan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a, dilaksanakan secara periodik yang meliputi laporan:
a. harian, dibuat setiap hari dan didistribusikan kepada pimpinan kesatuan pada pukul 09.00 (kosong sembilan kosong-kosong) waktu setempat;
b. mingguan, dibuat setiap minggu dan didistribusikan kepada pimpinan kesatuan setiap hari Senin pada minggu berikutnya;
c. bulanan, dibuat setiap bulan dan didistribusikan kepada pimpinan kesatuan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya;
d. triwulan, dibuat pada setiap triwulan dan didistribusikan kepada pimpinan kesatuan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya;
e. semester, dibuat pada setiap akhir bulan Juni dan akhir bulan Desember, didistribusikan kepada pimpinan kesatuan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya; dan
f. tahunan, dibuat pada akhir tahun dan didistribusikan kepada pimpinan kesatuan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) Januari tahun berikutnya.
(2) Laporan periodik tentang pembuatan, pendistribusian, pembelian, pemilikan, penggunaan, penyimpanan, uji coba dan pemusnahan Handak Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kapolri dengan tembusan Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kepolisian Resor dan Kepala Kepolisian Sektor setempat.
Pasal 80
(1) Laporan insidentil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b dibuat setiap terjadi kasus penyimpangan atau penyalahgunaan Handak Komersial.
(2) Laporan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kapolri dengan tembusan Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kepolisian Resor dan Kepala Kepolisian Sektor.
(3) Pendistribusian laporan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mekanisme:
a. dari Kepolisian Sektor ke Kepolisian Resor melalui bagian operasional Kepolisian Resor paling lambat 4 (empat) jam setelah terjadi kasus;
b. dari Kepolisian Resor ke Kepolisian Daerah melalui biro operasional Polda paling lambat 8 (delapan) jam setelah terjadinya kasus; dan
c. dari Kepolisian Daerah ke Markas Besar Polri paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam melalui:
1. staf operasional; dan
2. siaga Intel.
(4) Dalam hal terdapat dugaan terjadi pelanggaran dan/atau tindak pidana, Petugas Polri melaporkan kepada fungsi reserse.
Pasal 81
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, disampaikan kepada Kapolri dengan tembusan Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kepolisian Resor dan Kepala Kepolisian Sektor setempat tentang pembuatan, pendistribusian, pembelian, pemilikan, penggunaan, penyimpanan, uji coba dan pemusnahan Handak Komersial.
Pasal 82
Laporan penyimpanan dan penggunaan Handak Komersial wajib dibuat oleh:
a. Kepala Gudang kepada Kepala Administrasi tentang ke luar atau masuknya Handak Komersial serta sisa persediaan;
b. Juru Ledak kepada Kepala Teknik dan Kepala Administrasi tentang penggunaan dan sisa penggunaan Handak Komersial;
c. Kepala Administrasi kepada Pimpinan Produsen, Distributor dan Pimpinan Pengguna Akhir tentang penggunaan dan sisa persediaan Handak Komersial yang ada di gudang, baik secara insidentil maupun setiap bulan; dan
d. Pimpinan Produsen, Distributor dan Pimpinan Pengguna Akhir kepada Kapolri melalui Kabaintelkam Polri tentang produksi, pelaksanaan pemasukan dan pendistribusian, serta penggunaan dan sisa persediaan Handak Komersial yang ada di gudang secara insidentil maupun setiap bulan.
Pasal 83
(1) Petugas Polri setempat wajib melakukan pengawasan dan secara periodik dan meminta laporan kepada pedagang yang memperjualbelikan bahan-bahan kimia yang dapat dirakit menjadi Handak, serta mencatat:
a. jenis dan jumlah bahan kimia yang diperjualbelikan;
dan
b. identitas lengkap dari pembeli serta maksud dan tujuan penggunaan bahan kimia.
(2) Bahan kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
Badan usaha yang bergerak di bidang usaha pengelolaan Handak Komersial yang melakukan pelanggaraan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi berupa:
a. administratif, apabila melanggar Peraturan Kapolri ini, berupa:
1. teguran secara tertulis;
2. penundaan operasional sementara; dan/atau
3. pencabutan izin;
b. pidana, apabila melanggar peraturan perundang- undangan yang terkait tindak pidana.
Pada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku, Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2017
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA Paraf:
1. Pemrakarsa/
Kabaintelkam Polri: …….
2. Kadivkum Polri: .....
3. Kasetum Polri : .....
4. Wakapolri: .....
Prosedur untuk memperoleh perizinan Handak Komersial:
a. izin gudang Handak Komersial, permohonan ditujukan kepada Kapolri
u.p.
Kabaintelkam Polri dengan melampirkan:
1. untuk Produsen dan Distributor:
a) rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah;
b) berita acara pemeriksaan lokasi dan konstruksi gudang dari Kepolisian Resor; dan c) persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a angka1;
2. untuk Pengguna Akhir untuk usaha nontambang:
a) rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah;
b) berita acara pemeriksaan lokasi dan konstruksi gudang dari Kepolisian Resor; dan c) persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a angka 2;
b. izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan Handak Komersial, permohonan ditujukan kepada Kapolri u.p.
Kabaintelkam Polri, dengan melampirkan:
1. rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah;
2. izin gudang; dan
3. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b;
c. izin pembuatan dan distribusi Handak Komersial, permohonan ditujukan kepada Kapolri melalui Kabaintelkam Polri, dengan melampirkan:
1. rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah;
2. rekomendasi Kementerian Perindustrian;
3. berita acara pemeriksaan lokasi tempat pembuatan dari Kepolisian Resor; dan
4. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c;
d. izin pembuatan dan distribusi Handak Komersial dengan menggunakan MMU atau MP di luar kawasan kerja Pengguna Akhir Handak Komersial, permohonan ditujukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri dengan melampirkan:
1. rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah;
2. rekomendasi Kementerian Perindustrian;
3. berita acara pemeriksaan lokasi tempat pembuatan dari Kepolisian Resor; dan
4. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d;
e. izin pembuatan dengan menggunakan MMU atau MP di dalam kawasan kerja Pengguna Akhir Handak Komersial, permohonan ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah
u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, dengan melampirkan:
1. surat pernyataan kerja sama antara produsen atau pembuat dengan Pengguna Akhir tentang kesepakatan untuk pembuatan Handak Komersial di kawasan kerja Pengguna Akhir;
2. fotokopi sertifikat sebagai tenaga ahli Handak Komersial yang ditugaskan oleh Produsen atau pembuat Handak Komersial;
3. fotokopi surat izin gudang dan surat izin pemilikan, penguasaan, dan penyimpanan Handak Komersial yang dimiliki Pengguna Akhir; dan
4. berita acara pemeriksaan lokasi tempat dan peralatan yang digunakan untuk membuat Handak Komersial oleh petugas dari Polda;
f. Izin pemasukan (import) atau pemasukan kembali (re- import) Handak Komersial, permohonan ditujukan kepada Kapolri melalui Kabaintelkam Polri dengan melampirkan:
1. fotokopi surat penunjukan sebagai Produsen dan Distributor Handak;
2. surat izin usaha perdagangan dari Kementerian Perdagangan;
3. rincian jenis dan jumlah Handak Komersial yang akan di Pemasukan (import) atau pemasukan kembali (re-import);
4. rencana penggunaan atau pendistribusian Handak Komersial;
5. rincian asal negara Handak Komersial yang akan di impor;
6. tempat pelabuhan kedatangan atau pemasukan Handak Komersial;
7. gudang tempat penyimpanan Handak Komersial yang akan dimasukkan; dan
8. fotokopi surat izin pembelian dan penggunaan Handak Komersial bilamana Handak Komersial yang diimpor didistribusikan langsung ke Pengguna Akhir;
g. izin pengeluaran (ekspor) atau Pengeluaran Kembali (Re- Ekspor) handak komersial, permohonan ditujukan kepada Kapolri
u.p.
Kabaintelkam Polri, dengan melampirkan:
1. rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
2. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e;
h. izin penggunaan Handak Komersial, permohonan ditujukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, dengan melampirkan:
1. rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah;
2. surat persetujuan rencana kerja anggaran belanja tahunan dari:
a) direktorat jenderal mineral, batubara dan panas bumi atau direktorat jenderal minyak dan gas bumi, bagi Pengguna Akhir di wilayah penambangan; dan
b) dinas energi dan sumber daya mineral provinsi, bagi bahan golongan c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. persyaratan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f;
i. izin pembelian dan pendistribusian Handak Komersial, permohonan ditujukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri dengan melampirkan:
1. rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah;
2. fotokopi izin gudang Handak Komersial;
3. fotokopi izin pemilikan, penguasaan, dan penyimpanan Handak Komersial; dan
4. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf g;
j. izin pengangkutan dalam 2 (dua) wilayah Kepolisian Daerah atau lebih, permohonan ditujukan kepada Kapolri
u.p. Kabaintelkam Polri, dengan melampirkan:
1. rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah tempat asal Handak Komersial;
2. rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah tempat tujuan pengangkutan Handak Komersial; dan
3. berita acara cek fisik Handak Komersial yang akan diangkut;
4. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf h;
k. izin pengalihan penggunaan Handak Komersial, permohonan ditujukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, dengan melampirkan:
1. rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
2. persyaratan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf i;
l. Izin pemindahtanganan (hibah) Handak Komersial, permohonan ditujukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, dengan melampirkan:
1. rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
2. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf j;
m. izin penggunaan sisa Handak Komersial, permohonan ditujukan kepada Kapolri melalui Kabaintelkam Polri, dengan melampirkan:
1. rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
2. persyaratan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf k;
n. izin pemusnahan Handak Komersial, permohonan ditujukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, dengan melampirkan:
1. rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
2. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf l;
o. izin uji coba Handak Komersial, permohonan ditujukan kepada Kapolri
u.p.
Kabaintelkam Polri, dengan melampirkan:
1. rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
2. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf m.
Prosedur untuk memperoleh perizinan Handak Komersial:
a. izin gudang Handak Komersial, permohonan ditujukan kepada Kapolri
u.p.
Kabaintelkam Polri dengan melampirkan:
1. untuk Produsen dan Distributor:
a) rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah;
b) berita acara pemeriksaan lokasi dan konstruksi gudang dari Kepolisian Resor; dan c) persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a angka1;
2. untuk Pengguna Akhir untuk usaha nontambang:
a) rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah;
b) berita acara pemeriksaan lokasi dan konstruksi gudang dari Kepolisian Resor; dan c) persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a angka 2;
b. izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan Handak Komersial, permohonan ditujukan kepada Kapolri u.p.
Kabaintelkam Polri, dengan melampirkan:
1. rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah;
2. izin gudang; dan
3. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b;
c. izin pembuatan dan distribusi Handak Komersial, permohonan ditujukan kepada Kapolri melalui Kabaintelkam Polri, dengan melampirkan:
1. rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah;
2. rekomendasi Kementerian Perindustrian;
3. berita acara pemeriksaan lokasi tempat pembuatan dari Kepolisian Resor; dan
4. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c;
d. izin pembuatan dan distribusi Handak Komersial dengan menggunakan MMU atau MP di luar kawasan kerja Pengguna Akhir Handak Komersial, permohonan ditujukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri dengan melampirkan:
1. rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah;
2. rekomendasi Kementerian Perindustrian;
3. berita acara pemeriksaan lokasi tempat pembuatan dari Kepolisian Resor; dan
4. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d;
e. izin pembuatan dengan menggunakan MMU atau MP di dalam kawasan kerja Pengguna Akhir Handak Komersial, permohonan ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah
u.p. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, dengan melampirkan:
1. surat pernyataan kerja sama antara produsen atau pembuat dengan Pengguna Akhir tentang kesepakatan untuk pembuatan Handak Komersial di kawasan kerja Pengguna Akhir;
2. fotokopi sertifikat sebagai tenaga ahli Handak Komersial yang ditugaskan oleh Produsen atau pembuat Handak Komersial;
3. fotokopi surat izin gudang dan surat izin pemilikan, penguasaan, dan penyimpanan Handak Komersial yang dimiliki Pengguna Akhir; dan
4. berita acara pemeriksaan lokasi tempat dan peralatan yang digunakan untuk membuat Handak Komersial oleh petugas dari Polda;
f. Izin pemasukan (import) atau pemasukan kembali (re- import) Handak Komersial, permohonan ditujukan kepada Kapolri melalui Kabaintelkam Polri dengan melampirkan:
1. fotokopi surat penunjukan sebagai Produsen dan Distributor Handak;
2. surat izin usaha perdagangan dari Kementerian Perdagangan;
3. rincian jenis dan jumlah Handak Komersial yang akan di Pemasukan (import) atau pemasukan kembali (re-import);
4. rencana penggunaan atau pendistribusian Handak Komersial;
5. rincian asal negara Handak Komersial yang akan di impor;
6. tempat pelabuhan kedatangan atau pemasukan Handak Komersial;
7. gudang tempat penyimpanan Handak Komersial yang akan dimasukkan; dan
8. fotokopi surat izin pembelian dan penggunaan Handak Komersial bilamana Handak Komersial yang diimpor didistribusikan langsung ke Pengguna Akhir;
g. izin pengeluaran (ekspor) atau Pengeluaran Kembali (Re- Ekspor) handak komersial, permohonan ditujukan kepada Kapolri
u.p.
Kabaintelkam Polri, dengan melampirkan:
1. rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
2. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e;
h. izin penggunaan Handak Komersial, permohonan ditujukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, dengan melampirkan:
1. rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah;
2. surat persetujuan rencana kerja anggaran belanja tahunan dari:
a) direktorat jenderal mineral, batubara dan panas bumi atau direktorat jenderal minyak dan gas bumi, bagi Pengguna Akhir di wilayah penambangan; dan
b) dinas energi dan sumber daya mineral provinsi, bagi bahan golongan c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. persyaratan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f;
i. izin pembelian dan pendistribusian Handak Komersial, permohonan ditujukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri dengan melampirkan:
1. rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah;
2. fotokopi izin gudang Handak Komersial;
3. fotokopi izin pemilikan, penguasaan, dan penyimpanan Handak Komersial; dan
4. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf g;
j. izin pengangkutan dalam 2 (dua) wilayah Kepolisian Daerah atau lebih, permohonan ditujukan kepada Kapolri
u.p. Kabaintelkam Polri, dengan melampirkan:
1. rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah tempat asal Handak Komersial;
2. rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah tempat tujuan pengangkutan Handak Komersial; dan
3. berita acara cek fisik Handak Komersial yang akan diangkut;
4. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf h;
k. izin pengalihan penggunaan Handak Komersial, permohonan ditujukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, dengan melampirkan:
1. rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
2. persyaratan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf i;
l. Izin pemindahtanganan (hibah) Handak Komersial, permohonan ditujukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, dengan melampirkan:
1. rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
2. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf j;
m. izin penggunaan sisa Handak Komersial, permohonan ditujukan kepada Kapolri melalui Kabaintelkam Polri, dengan melampirkan:
1. rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
2. persyaratan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf k;
n. izin pemusnahan Handak Komersial, permohonan ditujukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, dengan melampirkan:
1. rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
2. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf l;
o. izin uji coba Handak Komersial, permohonan ditujukan kepada Kapolri
u.p.
Kabaintelkam Polri, dengan melampirkan:
1. rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
2. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf m.
Prosedur untuk memperoleh perizinan bunga api:
a. izin gudang bunga api:
1. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah; dan
2. mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p.
Kabaintelkam Polri, dengan melampirkan:
a) rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah;
b) berita acara pemeriksaan gudang;
c) gambar lokasi dan denah gudang d) foto gudang;
e) data satuan pengamanan; dan f) surat keterangan sebagai Importir atau pengadaan Bunga Api.
b. izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan Bunga Api:
1. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah; dan
2. mengajukan permohonan izin kepada Kapolri U.p.
Kabaintelkam Polri dengan melampirkan:
a) rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah;
b) data perusahaan;
c) berita acara pemeriksaan gudang;
d) lokasi atau denah gudang;
e) foto gudang;
f) data satuan pengamanan; dan g) surat keterangan sebagai Importir atau pengadaan Bunga Api;
c. izin pemasukan (import) Bunga Api:
1. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah; dan
2. mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p.
Kabaintelkam Polri, dengan melampirkan:
a) rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah;
b) surat keterangan sebagai Importir atau produsen Bunga Api;
c) surat izin gudang Bunga Api;
d) surat izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan Bunga Api;
e) daftar barang yang akan diimpor;
f) rencana pendistribusian dan jumlah bunga api yang akan didistribusikan; dan g) melampirkan jenis dan jumlah bunga api yang akan diimpor meliputi spesifikasi teknis ukuran dan berat bunga api;
d. izin pendistribusian bunga api:
1. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah; dan
2. mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p Kabaintelkam Polri, dengan melampirkan:
a) rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah;
b) berita acara pemasukan Bunga Api;
c) surat izin memasukkan (import);
d) surat izin gudang Bunga Api;
e) surat izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan Bunga Api;
f) daftar barang yang telah diimpor (packing list);
dan g) bukti pengiriman barang (invoice).
e. izin produksi Bunga Api:
1. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah; dan
2. mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p.
Kabaintelkam Polri, dengan melampirkan:
a) rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah;
b) data perusahaan;
c) rencana pendistribusian dan jumlah bunga api yang akan didistribusikan;
d) data jenis dan jumlah bunga api yang akan diproduksi;
e) contoh gambar bunga api yang dimohon dan spesifikasi dan teknis (spektek) meliputi ukuran dan berat bunga api;
f) berita acara pemeriksaan gudang;
g) surat izin/keterangan produksi bunga api dari Pemda setempat;
h) surat izin gudang bunga api;
i) surat izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan bunga api; dan j) data tenaga ahli.
f. izin penggunaan bunga api yang mempunyai efek ledakan yang berisi lebih dari 20 (dua puluh) gram mesiu dan/atau berdiameter lebih dari 2 (dua) inchi oleh badan usaha yang profesional di bidang Bunga Api:
1. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah; dan
2. mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p.
Kabaintelkam Polri, dengan melampirkan:
a) rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah;
b) data perusahaan;
c) data jenis dan jumlah Bunga Api yang akan digunakan;
d) data persediaan Bunga Api yang dimiliki;
e) asal usul pembelian Bunga Api;
f) data tenaga ahli;
g) surat izin keramaian dari Kepolisian Daerah setempat; dan h) laporan pelaksanaan kegiatan selama 6 (enam) bulan terakhir.
g. Izin pengeluaran dan pemusnahaan Bunga Api sesuai dengan prosedur Handak Komersial sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf n.
(1) Gudang permanen harus memenuhi ketentuan:
a. konstruksi harus terbuat dari material yang tidak mudah terbakar, cukup kuat seperti beton, bata, hollow brick, dan batu yang dilengkapi lobang-lobang ventilasi pada dinding bagian atas, dan bawah atau alur lobangnya serong dan dilengkapi dengan jeruji besi;
b. bangunan dan struktur gudang harus kering;
c. atap gudang menggunakan bahan yang ringan dan langit dipasang kawat karmunik;
d. pintu gudang harus kuat, dilapisi dengan plat baja dan kunci pintu dilindungi dengan kotak pelindung dibuat dari plat baja;
e. terdiri dari dua ruangan, yaitu:
1. ruangan depan sebagai ruangan pengeluaran, untuk ruang administrasi dan pengecekan ke luar atau masuk Handak Komersial; dan
2. ruangan belakang untuk menimbun atau menyimpan Handak Komersial;
f. pintu depan atau pintu luar tidak boleh berhadapan langsung dengan pintu dalam;
g. tanah disekitar gudang harus dibuat tanggul setinggi 2 (dua) meter dengan lebar atas 1 (satu) meter dan dikelilingi pagar kawat, dan pintu masuk tidak boleh berhadapan langsung dengan pintu gudang;
h. harus ada lampu penerangan yang ditempatkan pada pos penjagaan atau pagar disekitar gudang;
i. gudang harus dilengkapi penangkal petir dengan resistans pembumian lebih kecil dari 5 (lima) ohm (tahanan pentanahan maksimal 5 (lima) ohm);
j. dalam gudang harus ada thermometer dan suhu dalam gudang tidak boleh lebih dari 35 (tiga puluh lima) derajat Celcius untuk yang peka detonator;
k. harus ada pos penjagaan dan pos pantau atau dipasang Closed Circuit Television (CCTV) yang letaknya di bagian luar pagar yang dapat mengawasi gudang dan sekitarnya;
l. harus ada alat pemadam api ringan yang ditempatkan di luar sekitar gudang dan pos penjagaan serta gudang Ammonium Nitrate dengan kapasitas di atas 5000 (lima ribu) kilogram harus dilengkapi dengan air bertekanan (hydrant); dan
m. harus dilengkapi dengan alat-alat tanda bahaya dan alat komunikasi antara lain berupa telepon, radio komunikasi dan sirene.
(2) Gudang sementara berbentuk kontener, harus memenuhi ketentuan:
a. terbuat dari plat logam dengan ketebalan minimal 3 (tiga) milimeter;
b. dilengkapi dengan lubang ventilasi pada bagian atas dan bawah;
c. dilapisi dengan papan/kayu pada bagian dalam;
d. dibuat sedemikian rupa sehingga air tidak dapat masuk;
e. mempunyai satu pintu;
f. dilengkapi dengan alat penangkal petir dengan resistans pembumian lebih kecil dari 5 (lima) ohm (tahanan pentanahan maksimal 5 (lima) ohm);
g. kapasitas gudang tidak boleh lebih dari:
1. 2000 (dua ribu) kilogram untuk gudang detonator;
2. 5000 (lima ribu) kilogram untuk gudang dinamit; dan
3. 10.000 (sepuluh ribu) kilogram untuk gudang ammonium Nitrate/ramuan.
(3) Gudang Ammonium Nitrate (gudang ramuan), harus memenuhi ketentuan:
a. untuk gudang berbentuk bangunan:
1. harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali huruf e, huruf f dan huruf g; dan
2. mempunyai kapasitas tidak lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) kilogram kecuali untuk gudang transit bagi Produsen, Importir dan/atau Distributor;
b. untuk gudang berbentuk tangki harus memenuhi ketentuan:
1. tangki tidak boleh terbuat dari bahan tembaga, timah hitam, seng atau besi galvanisir;
2. pada bagian atas harus tersedia bukaan sebagai lubang pemeriksaan dan harus tersedia tempat khusus bagi operator untuk melakukan pemeriksaan;
3. pipa pengeluaran harus terletak pada bagian bawah tanah; dan
4. pada bagian atas harus tersedia katup untuk pengeluaran tekanan udara yang berlebihan.
(1) Tata cara penyimpanan Handak Komersial di dalam gudang Detonator:
a. hanya disimpan detonator, sumbu api (safety fuse) dan sejenisnya;
b. disimpan di atas rak paling tinggi 180 (serratus delapan puluh) cm dengan jarak dari lantai ke dasar rak paling rendah 30 (tiga puluh) cm dan tidak ditumpuk;
c. kemasan dikelompokkan sesuai dengan macam dan jenis, dan peti yang belum dibuka dipisahkan dengan yang sudah dibuka;
d. selalu mengeluarkan persediaan yang sudah lama terlebih dahulu (First In First Out);
e. dilarang membuka kemasan detonator atau mengepak ulang di dalam gudang;
f. membuka atau menutup kemasan dilakukan secara hati-hati dan jangan menjatuhkan, melemparkan atau membanting atau menggeser di atas lantai;
g. dilarang menggunakan alat dari logam yang dapat memercikan api untuk membuka atau menutup kemasan detonator;
h. di dalam gudang tidak boleh ada Detonator yang tercecer atau tersimpan lepas dari kemasannya dan juga tidak boleh ada kemasan Detonator yang terbuka;
i. gudang dan sekitarnya harus bersih dari sampah, rumput atau semak dan bahan lainnya yang mudah terbakar;
j. dilarang merokok dan membawa korek api, senjata api, peluru, sepatu berduri, alat komunikasi dan alat lain yang dapat menghasilkan nyala api;
k. pintu gudang harus selalu dalam keadaan tertutup dan terkunci, kecuali dibuka untuk pengeluaran yang sah dan pemeriksaan;
l. pintu gudang harus dipasang 3 (tiga) buah gembok, yang kuncinya dipegang secara terpisah oleh Kepala Teknik, Kepala Gudang dan Polri;
m. apabila terjadi kebocoran pada atap gudang atau kerusakan lainnya harus segera diperbaiki; dan
n. detonator yang dikeluarkan dari gudang yang sedang diperbaiki, wajib disimpan pada gudang detonator lainnya atau ditempatkan pada jarak yang aman disekitarnya dan harus dijaga.
(2) Tata cara penyimpanan Handak Komersial di dalam gudang Dinamit:
a. gudang hanya dipakai untuk tempat penyimpanan dinamit dan sejenisnya;
b. disimpan di atas rak susun paling tinggi 180 (seratus delapan puluh) cm dengan jarak dari lantai ke dasar rak paling rendah 30 (tiga puluh) cm;
c. rak dibuat dari kayu atau bahan yang tidak mudah terbakar;
d. dikelompokkan sesuai macam dan jenis;
e. selalu mengeluarkan persediaan yang sudah lama terlebih dahulu (First In First Out);
f. dilarang menggunakan alat-alat dari logam yang dapat memercikkan api untuk membuka peti atau dus;
g. gudang dan sekitarnya harus bersih dari sampah, rumput atau semak dan lainnya yang dapat menimbulkan kebakaran;
h. dilarang merokok dan membawa korek api, senjata api, sepatu berduri, alat komunikasi dan alat lain yang dapat menimbulkan nyala api;
i. pintu gudang harus selalu terkunci, kecuali apabila dibuka untuk pengeluaran yang sah, pemeriksaan dan sebagainya;
j. pintu gudang harus dipasang 3 (tiga) buah gembok, yang kuncinya disimpan secara terpisah oleh Kepala Teknik, Kepala Gudang dan Polri
k. Dinamit dan sejenisnya yang telah rusak disingkirkan dan tidak boleh digabung jadi satu dengan yang masih baik, serta segera mengajukan permohonan pemusnahan;
l. apabila terjadi kebocoran pada atap gudang atau dinding gudang, harus segera diperbaiki; dan
m. Handak Komersial yang dikeluarkan dari gudang yang sedang diperbaiki, harus disimpan pada gudang Handak Komersial lainnya atau ditempatkan pada jarak yang aman di sekitarnya dan harus dijaga.
(3) Tata cara dalam penyimpanan Handak Komersial jenis Ammonium Nitrate dan/atau sejenisnya:
a. gudang hanya dipakai untuk tempat penyimpanan Ammonium Nitrate dan sejenisnya;
b. disimpan di atas Pallet setinggi 10 (sepuluh) cm dari lantai;
c. disimpan tetap dalam kemasan aslinya, tinggi tumpukan paling banyak 10 (sepuluh) tumpukan untuk kemasan ukuran 25 (dua puluh) sampai dengan 50 (lima puluh) kilogram dan paling banyak 3 (tiga) tumpukan untuk ukuran kantong besar (jumbo bag) serta ruang bebas antara tumpukan dengan dinding paling dekat 30 (tiga puluh) cm;
d. selalu mengeluarkan persediaan yang sudah lama terlebih dahulu (First In First Out);
e. gudang dan sekitarnya harus bersih dari sampah, rumput atau semak dan lainnya yang dapat menimbulkan kebakaran;
f. dilarang merokok dan membawa korek api senjata api, sepatu berduri, alat komunikasi dan alat lainnya yang dapat menimbulkan nyala api;
g. pintu gudang harus selalu terkunci, kecuali apabila dibuka untuk pengeluaran, pemeriksaan dan sebagainya;
h. pintu gudang dipasang 3 (tiga) gembok kunci masing-masing gembok disimpan oleh Kepala Teknik, Kepala Gudang dan Polri;
i. apabila terjadi kebocoran pada atap gudang atau dinding gudang, harus segera diperbaiki; dan
j. Handak Komersial yang dikeluarkan dari gudang yang sedang diperbaiki, harus disimpan pada gudang Handak Komersial lainnya atau ditempatkan pada jarak yang aman disekitarnya dan harus dijaga.
(4) Tata cara dalam penyimpanan Handak Komersial jenis Ammonium Nitrate cair (Ansol) dan/atau sejenisnya:
a. Gudang Ammonium Nitrate Cair (Ansol) dalam bentuk Iso tank dan Handak Komersial jenis emulsi dalam kemasan drum plastik;
b. penyimpanan Ammonium Nitrate Cair (Ansol) dan sejenisnya disimpan di atas lahan terbuka, diberi atap dan di pagar;
c. selalu mengeluarkan persediaan yang sudah lama terlebih dahulu (First In First Out)
d. gudang dan sekitarnya harus bersih dari sampah, rumput atau semak dan lainnya yang dapat menimbulkan kebakaran;
e. dilarang merokok dan membawa korek api senjata api, sepatu berduri, alat komunikasi dan alat lainnya yang dapat menimbulkan nyala api;
f. pintu pagar harus selalu terkunci, kecuali dibuka untuk pengeluaran dan/atau pemeriksaan; dan
g. pintu pagar dipasang 3 (tiga) gembok kunci masing- masing gembok disimpan oleh Kepala Teknik, Kepala Gudang dan Polri.
(1) Tata cara pengamanan Handak Komersial oleh petugas satuan pengamanan Pengguna Akhir atau Produsen dan Distributor:
a. pengamanan di tempat penyimpanan Handak Komersial dilakukan oleh paling sedikit 2 (dua) orang petugas satuan pengamanan dan dijaga selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus menerus;
b. pada pos penjagaan disediakan buku mutasi untuk mencatat kegiatan pengamanan, dan hal-hal lainnya yang berkait dengan masalah Handak Komersial;
c. pelaksanaan tugas jaga oleh satuan pengamanan, diatur dengan sistem ploeg yang anggotanya disesuaikan dengan jumlah satuan pengamanan yang ada;
d. petugas satuan pengamanan yang melaksanakan tugas pengamanan gudang Handak Komersial, dilengkapi dengan surat perintah dan Kartu Tanda Anggota satuan pengamanan serta peralatan yang diperlukan antara lain berupa pluit, senter, borgol, pisau dan/atau pentungan;
e. dalam pelaksanaan tugas jaga gudang tempat penyimpanan Handak Komersial, petugas satuan pengamanan berkewajiban:
1. menyaksikan dan mengawasi serah terima baik dalam pemasukan maupun pengeluaran Handak Komersial di gudang;
2. menjaga keamanan dan keselamatan penyimpanan Handak Komersial di gudang;
3. mengambil tindakan preventif untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan kelesamatan Handak Komersial yang disimpan di dalam gudang;
4. melarang orang yang tidak berkepentingan untuk mendekati gudang Handak Komersial;
5. mengawasi dan mencatat setiap petugas yang memasuki gudang baik dalam angka pemasukan, pengeluaran Handak Komersial maupun dalam rangka tugas kunjungan kerja atau pemeriksaan gudang;
6. mengambil tindakan pertama di tempat kejadian bila terjadi gangguan keamanan dan keselamatan Handak Komersial yang disimpan di gudang, dan selanjutnya melaporkan kepada pimpinan perusahaan dan Polri setempat; dan
7. mencatat dalam buku mutasi pada pos penjagaan tentang kegiatan pengamanan dalam penyimpanan Handak Komersial.
(2) Petugas satuan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mengikuti pendidikan dan pelatihan satuan pengamanan yang dilaksanakan oleh Polri dan penataran khusus tentang Handak Komersial yang dilaksanakan oleh Polri atau kementerian teknis.
Tata cara pengamanan Handak Komersial oleh petugas Polri:
a. Petugas Polri yang melaksanakan pengamanan penyimpanan Handak Komersial paling sedikit 2 (dua) orang, harus dilengkapi dengan surat perintah tugas dari kesatuannya;
b. pada saat masuk atau keluarnya Handak Komersial di gudang penyimpanan, Petugas Polri bertugas:
1. menerima laporan dari Pengguna Akhir tentang tibanya Handak Komersial di gudang Pengguna Akhir;
2. mengadakan pengamanan dan pengecekan jumlah, macam, dan jenis Handak Komersial yang tiba, serta surat izinnya;
3. menyaksikan dan mengawasi serah terima Handak Komersial; dan
4. menyaksikan dan mengawasi pengeluaran Handak Komersial dari gudang dan pengembalian Handak
Komersial yang akan disimpan kembali ke dalam gudang;
c. secara insidentil maupun periodik menyaksikan dan mengawasi penyimpanan Handak Komersial di gudang tempat penyimpanan dan mengadakan pengecekan Handak Komersial yang disimpan dalam gudang tempat penyimpanan meliputi pengecekan:
1. surat izin gudang, pemilikan, penguasaan dan penyimpanan serta surat izin pembelian dan penggunaan;
2. kondisi dan situasi gudang;
3. jumlah, macam dan jenis sisa Handak Komersial yang disimpan di gudang serta tata cara penyimpanan dan pengadministrasiannya; dan
4. tata cara pengamanan serta petugas pengamanannya;
d. mengambil tindakan pengamanan apabila terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan Handak Komersial;
e. setelah selesai melaksanakan tugas pengamanan dalam penyimpanan Handak Komersial di gudang:
1. Petugas Polri membuat laporan tertulis tentang pelaksanaan tugas kepada atasannya yang memberikan perintah; dan
2. kesatuan yang melaksanakan tugas pengamanan dalam penyimpanan Handak Komersial, melaporkan secara berjenjang kepada Kapolri melalui Kabaintelkam Polri;
f. Khusus untuk pengamanan dalam penyimpanan Handak Komersial dalam bungker di atas Rig milik Pengguna Akhir kontraktor kontrak kerja sama, Petugas Polri yang melakukan pengamanan dan pengawasan pengangkutan Handak Komersial dari gudang induk ke atas Rig, untuk diserahterimakan pengamanannya kepada Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut (TNI-AL) sebagai Liaison Officer (LO) mewakili Pemerintah pada kegiatan hulu Migas lepas pantai.
Pengamanan dalam penggunaan Handak Komersial, harus dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Handak Komersial yang akan digunakan oleh Pengguna Akhir, harus dilengkapi surat izin Kapolri untuk:
1. pembelian dan penggunaan Handak Komersial, bila Handak Komersial berasal dari Produsen dan Distributor;
2. pengalihan penggunaan Handak Komersial, bila Handak Komersial berasal dari pengalihan penggunaan; dan
3. penggunaan Handak Komersial bilamana Handak Komersial tersebut berasal dari sisa Handak Komersial yang belum habis digunakan;
b. Pengguna Akhir wajib menyampaikan jadwal rencana peledakan penggunaan Handak Komersial kepada Kapolri melalui Kabaintelkam Polri dengan tembusan Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kepolisian Resor dan Kepala Kepolisian Sektor setempat;
c. Pengguna Akhir dalam pelaksanaan penggunaan Handak Komersial dapat melimpahkan pekerjaannya kepada badan usaha yang bergerak di bidang usaha jasa peledakan atau blasting, dengan rekomendasi dari Kabaintelkam Polri atas nama Kapolri;
d. Kepala Teknik, Kepala Gudang, dan Juru Ledak atau juru tembak, satuan pengamanan serta Polri yang ditugaskan, bertanggung jawab atas keluarnya Handak Komersial yang akan digunakan dari gudang tempat penyimpanan atau penimbunan dengan cara:
1. mengadakan pengecekan atas kebenaran jumlah atau macam dan jenis Handak Komersial yang akan dikeluarkan dari gudang;
2. Handak Komersial yang dikeluarkan dari gudang benar-benar diperlukan untuk menunjang peledakan yang telah direncanakan;
3. dalam pelaksanaan pengeluaran Handak Komersial dari gudang harus dibuat berita acara pengeluaran Handak Komersial yang ditandatangani oleh pemegang kunci gudang Handak Komersial;
e. Kepala Teknik, Juru Ledak, dan satuan pengamanan, yang didampingi paling sedikit 2 (dua) orang petugas Polri bertanggung jawab atas keamanan pengangkutan Handak Komersial dari gudang tempat penyimpanan atau penimbunan ke lokasi peledakan dengan mempergunakan sarana angkutan yang memenuhi persyaratan;
f. Kepala Teknik dan Juru Ledak bertanggung jawab atas penggunaan Handak Komersial di lapangan dengan ketentuan:
1. Juru Ledak yang bertugas sudah bersertifikat juru ledak, berpengalaman, dan memiliki Kartu Izin Meledakkan (KIM) yang dikeluarkan oleh:
a) Direktorat jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, untuk Pertambangan Mineral, Batubara dan Panas Bumi;
b) Direktorat jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, untuk Minyak dan Gas Bumi; dan c) Kabaintelkam Polri, untuk pekerjaan Non- Tambang;
2. menjamin keselamatan kerja dalam pelaksanaan peledakan;
3. apabila terdapat sisa Handak Komersial yang tidak habis digunakan, harus dikembalikan ke gudang tempat penyimpanan atau penimbunan Handak Komersial dengan dilengkapi berita acara;
4. apabila terdapat sisa Handak Komersial yang tidak habis digunakan dan keesokan harinya masih
digunakan dan/atau dikarenakan cuaca buruk dan/atau situasi yang tidak memungkinkan dikembalikan kegudang induk, dapat disimpan dilokasi dalam bungker yang aman dan dijaga oleh petugas Polri 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam dan melaporkan kepada pimpinannya;
5. apabila Handak Komersial sudah dirakit namun tidak memungkinkan untuk diledakan, petugas Polri wajib memastikan detonator sudah terpisah dari rangkaian Handak komersial dan melakukan pengamanan sampai dilaksanakan peledakan.
g. Kepala Teknik, Juru Ledak, dan satuan pengaman, bertanggung jawab atas keamanan pelaksanaan peledakan, wajib:
1. memasang bendera merah sebagai tanda akan dilaksanakan peledakan; dan
2. memastikan lokasi peledakan dalam keadaan aman;
h. Juru Ledak harus membuat laporan tertulis kepada Kepala Teknik dan Kepala Administrasi, tentang penggunaan sisa Handak Komersial yang tidak digunakan;
i. Kepala Administrasi melaporkan kepada pimpinan instansi atau perusahaan atau Pengguna Akhir tentang penggunaan dan sisa Handak Komersial yang tidak digunakan; dan
j. pimpinan instansi atau Pengguna Akhir melaporkan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri dengan tembusan kepada Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kepolisan Resor dan Kepala Kepolisian Sektor setempat tentang penggunaan Handak Komersial.
Tata cara pengamanan dalam pemusnahan Handak Komersial:
a. Petugas Polri yang melaksanakan pengamanan dalam pemusnahan Handak Komersial harus dilengkapi dengan surat perintah dari kesatuannya;
b. pelaksanaan tugas pengamanan dalam pemusnahan Handak Komersial:
1. mengadakan pengecekan dan pencatatan jumlah atau macam dan jenis serta pengepakan Handak Komersial yang akan dimusnahkan;
2. menyaksikan dan mengawasi pengeluaran Handak Komersial yang akan dimusnahkan dari gudang tempat penyimpanan;
3. menyaksikan penyerahan Handak Komersial dari Kepala Teknik kepada tim pemusnahan Handak Komersial;
4. mengadakan pengecekan apakah daerah lokasi pemusnahan telah benar dalam keadaan aman dan telah dipasang bendera merah sebagai tanda akan diadakan peledakan atau pemusnahan;
5. melaksanakan pengamanan dan menyaksikan pelaksanaan oleh tim pemusnahan Handak Komersial;
6. pemusnahan Handak Komersial dapat menggunakan Handak Komersial yang masih layak pakai sebagai pemicu ledakan; dan
7. menyiapkan perlengkapan yang diperlukan dalam pemusnahan Handak Komersial:
a) tali plastik;
b) bendera merah;
c) pengeras suara dan/atau peluit;
d) buku catatan;
e) sarung tangan karet dan perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan;
f) kayu bakar dan/atau jerami kering;
g) solar;
h) alat pemadam kebakaran; dan i) alat peledakan (demolisi);
8. membuat lobang dengan ukuran 2,5 x 2,5 x 2 (dua koma lima kali dua koma lima kali dua) meter dan tanggul setinggi 0,5 (nol koma lima) meter disekelilingnya;
9. pemusnahan Handak Komersial dilakukan dengan cara diledakkan:
a) setelah lobang peledakan disiapkan Handak Komersial yang akan dimusnahkan disusun dan diikat menjadi satu;
b) Handak Komersial yang sudah tersusun dan diikat sebelum diletakkan ke dalam lobang diberi Detonator;
c) agar Detonator dikaitkan pada Dinamit yang masih baik, kemudian kabel Detonator listrik ditarik keluar lobang peledakan dan bila perlu ditambah atau disambung dengan kabel listrik lainnya yang sejenisnya;
d) hubungan dengan exploder atau Blasting machine; dan e) bila tidak meledak, setelah 30 (tiga puluh) menit dapat diperiksa oleh Petugas Polri penjinak bom dengan dilengkapi pakaian penjinak bom (body armour) untuk mengganti Detonator dan kemudian diledakkan kembali;
10. pemusnahan Handak Komersial dilakukan dengan cara dibakar:
a) tempat lobang pembakaran ditaburi dengan jerami atau kayu kering dan disiram dengan solar, api dinyalakan dari jarak aman;
b) Handak Komersial yang akan dimusnahkan, dilemparkan satu-persatu ke dalam lobang pembakaran dengan dan memakai sarung tangan dari karet;
c) Handak Komersial dilapisi dengan jerami kering secara merata kemudian disiram solar;
d) sumbu api yang sudah disiapkan disambung sehingga mencapai lobang pembakaran dan Handak Komersial atau Detonator; dan e) setelah siap, petugas dapat membakar sumbu dari jarak aman;
11. setelah melaksanakan pemusnahan, Tim Pemusnah wajib membuat berita acara dan melaporkan kepada Kepala Kepolisian Daerah;
12. Kepala Kepolisian Daerah melaporkan kepada Kapolri tentang pelaksanaan pemusnahan Handak Komersial dengan melampirkan berita acara pemusnahan;
13. Petugas Polri melaksanakan pengamanan dan berkoordinasi dengan Tim Pemusnahan, bila terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan Handak Komersial;
14. setelah melaksanakan tugas pengamanan pemusnahan Handak Komersial:
a) petugas Polri membuat laporan tertulis tentang pelaksanaan tugas kepada atasannya; dan b) kesatuan yang melaksanakan pengamanan melaporkan secara berjenjang kepada Kapolri.
(1) Dalam hal terdapat Handak Komersial hasil sitaan dan/atau temuan dilakukan pengamanan oleh Petugas Polri, dengan kegiatan:
a. terhadap Handak Komersial hasil sitaan:
1. mencatat jenis dan jumlah Handak Komersial serta nomor pembuatan atau merek atau logo dan nama perusahaan atau pabrik pembuatannya;
2. mencatat hari, tanggal, jam tempat kejadian pada saat disitanya Handak Komersial;
3. mencatat nama, umur, pekerjaan dan alamat tersangka;
4. mencatat asal-usul Handak Komersial;
5. memberi label Handak Komersial dan diambil gambar atau difoto, kemudian disimpan atau dititipkan pada gudang yang memenuhi persyaratan dengan memperhatikan tata cara penyimpanan dan pengamanannya;
6. mengambil beberapa contoh atau foto dari Handak Komersial, untuk keperluan bukti dalam sidang pengadilan;
7. melaksanakan pemusnahan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku; dan
8. melaporkan kepada satuan atas tentang telah disitanya Handak Komersial, mengamankan atau menjaga tempat kejadian perkara dan mengambil tindakan lainnya yang dianggap perlu;
b. terhadap Handak Komersial temuan:
1. mencatat jenis, jumlah dan kondisi Handak Komersial serta nomor pembuatan atau merek atau logo dan perusahaan atau pabrik pembuatannya;
2. mencatat hari, tanggal, jam dan tempat ditemukannya Handak Komersial;
3. memberi label Handak Komersial dan diambil gambar atau difoto, kemudian disimpan atau dititipkan pada gudang yang memenuhi persyaratan dengan memperhatikan tata cara penyimpanan dan pengamanannya;
4. melaporkan pada satuan atas tentang telah ditemukan Handak Komersial dan tindakan yang telah diambil;
5. melaksanakan pemusnahan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;
6. mengamankan atau menjaga tempat kejadian perkara; dan
7. melaporkan kepada tim penjinak bom pasukan gegana/detasemen gegana untuk mengamankan tempat kejadian perkara
sebelum tim olah tempat kejadian perkara reserse kriminal bekerja.
(2) Apabila terdapat tersangka pemilik Handak Komersial temuan, diserahkan kepada penyidik beserta hasil dokumentasi Handak Komersial temuan sebagai alat bukti proses penyidikan.
Dalam rangka kegiatan pengamanan bongkar muat Handak Komersial, Polri wajib melakukan pengecekan terhadap Handak yang akan dibongkar/dimuat dengan standar keamanan, meliputi:
a. bongkar muat Handak Komersial di darat yang diangkut menggunakan truck, pick up atau mobil box dan/atau kontainer, kereta api dan gerobak, harus memenuhi ketentuan:
1. Handak Komersial harus dipak secara benar dan dimasukkan ke dalam kemasannya masing-masing;
2. bongkar muat dilakukan antara pukul 07.00 (kosong tujuh kosong-kosong) sampai dengan pukul 18.00
(delapan belas kosong-kosong) waktu setempat, kecuali dalam keadaan terpaksa dapat dilakukan pada malam hari dan wajib menggunakan penerangan listrik yang terpasang dengan jarak paling dekat 5 (lima) meter dari Handak Komersial;
3. dilarang menggunakan pengait dan/atau forklift kecuali bila dilengkapi palet dan/atau amunium nitrat yang menggunakan kantong besar (jumbo bag);
4. selama bongkar muat, orang yang tidak berkepentingan dilarang mendekat, merokok atau membawa barang-barang yang mudah menimbulkan api;
5. tidak boleh dilaksanakan pada waktu hujan lebat, petir dan di tempat-tempat keramaian; dan
6. wajib dilaksanakan secara hati-hati dan dihindari benturan, bantingan, gesekan serta hentakan;
b. bongkar muat Handak Komersial di pelabuhan laut atau perairan yang diangkut menggunakan kapal laut dan/atau Kapal Barang dan/atau Cargo, Kapal Layar Motor dan/atau LCT, perahu dan tongkang harus memenuhi ketentuan:
1. Handak Komersial harus di pak secara benar dan dimasukkan ke dalam kemasannya masing-masing;
2. bongkar muat dilakukan pukul 07.00 (kosong tujuh kosong-kosong) sampai dengan pukul
18.00 (delapan belas kosong-kosong) waktu setempat, kecuali dalam keadaan terpaksa dapat dilakukan pada malam hari dan wajib ada izin dari administrator pelabuhan (Adpel atau Syah Bandar) setempat serta wajib menggunakan penerangan listrik dengan jarak paling kurang 5 (lima) meter dari Handak Komersial;
3. bongkar muat terhadap Detonator dan Dinamit dilarang menggunakan pengait dan/atau forklift kecuali bila dilengkapi palet;
4. selama bongkar muat, orang yang tidak berkepentingan dilarang mendekat, merokok atau membawa barang-barang yang mudah menimbulkan api;
5. bonkar muat tidak boleh dilaksanakan pada waktu hujan lebat, petir dan tempat-tempat keramaian;
dan
6. bongkar muat wajib dilakukan secara hati-hati dan dihindari benturan, bantingan, gesekan serta hentakan;
c. bongkar muat Handak Komersial di pelabuhan udara, harus memenuhi ketentuan:
1. Handak Komersial harus dipak secara benar dan dimasukkan ke dalam kemasannya masing-masing;
2. bongkar muat dilakukan pukul 07.00 (kosong tujuh kosong-kosong) sampai dengan pukul
18.00 (delapan belas kosong-kosong) waktu setempat, kecuali dalam keadaan terpaksa dapat dilakukan pada malam hari dan wajib ada izin penanggung jawab keamanan lapangan udara (Airport Authority) dengan menggunakan penerangan listrik dengan jarak paling sedikit 10 (sepuluh) meter dari Handak Komersial;
3. bongkar muat Detonator dan Dinamit dilarang menggunakan pengait dan/atau forklift kecuali bila dilengkapi palet;
4. selama bongkar muat, orang yang tidak berkepentingan dilarang mendekat, merokok atau membawa barang-barang yang mudah menimbulkan api;
5. bongkar muat wajib dilakukan secara hati-hati dan dihindari benturan, bantingan, gesekan dan hentakan; dan
6. bongkar muat Handak Komersial tidak boleh dilakukan pada waktu hujan lebat, ada petir dan di tempat-tempat keramaian.
(1) Dalam pelaksanaan pengamanan angkutan Handak Komersial di darat, Petugas Polri, pengemudi dan kernet:
a. dilarang merokok dan minum-minuman yang mengandung alkohol selama dalam perjalanan;
b. wajib menghentikan kendaraan dengan memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan pada saat:
1. hujan lebat atau petir; dan
2. melakukan pengecekan muatan dan kendaraan;
c. harus selalu dalam keadaan waspada;
d. harus dapat menentukan langkah-langkah yang perlu ditempuh, bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan;
e. menjaga jarak iring-iringan antara kendaraan dengan kendaraan yang mengangkut Handak Komersial harus paling sedikit 25 (dua puluh lima) meter;
f. melaporkan kepada kepolisian setempat dan bila perlu minta bantuan pengamanan dalam situasi terpaksa harus bermalam;
g. segera melaporkan kepada kepolisian setempat dan induk kesatuannya serta perusahaan angkutan bila dalam perjalanan terjadi kerusakan kendaraan, untuk mendapatkan penggantian kendaraan;
h. dilarang membongkar atau memindahkan muatan Handak Komersial yang diangkut tanpa memberi tahu kepolisian setempat selama dalam perjalanan;
i. dilarang melakukan pembongkaran muatan Handak Komersial di jalan umum atau tempat pemukiman penduduk;
j. menghentikan kendaraan dengan jarak paling dekat 25 (dua puluh lima) meter dari rel, dan mengadakan pengecekan ada atau tidaknya kereta api yang akan lewat, apabila kendaraan yang mengangkut Handak Komersial akan melewati jalan kereta api yang tidak dijaga oleh petugas pintu kereta api;
k. pada waktu akan mengisi bahan bakar, harus dilaksanakan secara bergilir dan mesin harus dimatikan;
l. wajib mengambil tindakan segera, apabila terjadi kebakaran pada muatan dan kendaraan yang sedang mengangkut Handak Komersial, dengan:
1. menghentikan semua kendaraan;
2. mengosongkan daerah sekitar kendaraan yang terbakar dengan jarak paling pendek 500 (lima ratus) meter;
3. menghindari lokasi kebakaran dan tidak memadamkan api; dan
4. segera menghubungi kepolisian setempat terdekat dan Dinas Pemadam Kebakaran;
m. memadamkan api, apabila terjadi kebakaran yang bukan berasal dari muatan Handak Komersial.
(2) Keselamatan terhadap kendaraan menjadi tanggung jawab pengemudi dan keamanan Handak Komersial selama pengangkutan menjadi tanggung jawab Petugas Polri.
(1) Dalam pelaksanaan pengamanan angkutan Handak Komersial di darat, Petugas Polri, pengemudi dan kernet:
a. dilarang merokok dan minum-minuman yang mengandung alkohol selama dalam perjalanan;
b. wajib menghentikan kendaraan dengan memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan pada saat:
1. hujan lebat atau petir; dan
2. melakukan pengecekan muatan dan kendaraan;
c. harus selalu dalam keadaan waspada;
d. harus dapat menentukan langkah-langkah yang perlu ditempuh, bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan;
e. menjaga jarak iring-iringan antara kendaraan dengan kendaraan yang mengangkut Handak Komersial harus paling sedikit 25 (dua puluh lima) meter;
f. melaporkan kepada kepolisian setempat dan bila perlu minta bantuan pengamanan dalam situasi terpaksa harus bermalam;
g. segera melaporkan kepada kepolisian setempat dan induk kesatuannya serta perusahaan angkutan bila dalam perjalanan terjadi kerusakan kendaraan, untuk mendapatkan penggantian kendaraan;
h. dilarang membongkar atau memindahkan muatan Handak Komersial yang diangkut tanpa memberi tahu kepolisian setempat selama dalam perjalanan;
i. dilarang melakukan pembongkaran muatan Handak Komersial di jalan umum atau tempat pemukiman penduduk;
j. menghentikan kendaraan dengan jarak paling dekat 25 (dua puluh lima) meter dari rel, dan mengadakan pengecekan ada atau tidaknya kereta api yang akan lewat, apabila kendaraan yang mengangkut Handak Komersial akan melewati jalan kereta api yang tidak dijaga oleh petugas pintu kereta api;
k. pada waktu akan mengisi bahan bakar, harus dilaksanakan secara bergilir dan mesin harus dimatikan;
l. wajib mengambil tindakan segera, apabila terjadi kebakaran pada muatan dan kendaraan yang sedang mengangkut Handak Komersial, dengan:
1. menghentikan semua kendaraan;
2. mengosongkan daerah sekitar kendaraan yang terbakar dengan jarak paling pendek 500 (lima ratus) meter;
3. menghindari lokasi kebakaran dan tidak memadamkan api; dan
4. segera menghubungi kepolisian setempat terdekat dan Dinas Pemadam Kebakaran;
m. memadamkan api, apabila terjadi kebakaran yang bukan berasal dari muatan Handak Komersial.
(2) Keselamatan terhadap kendaraan menjadi tanggung jawab pengemudi dan keamanan Handak Komersial selama pengangkutan menjadi tanggung jawab Petugas Polri.
(1) Gudang permanen harus memenuhi ketentuan:
a. konstruksi harus terbuat dari material yang tidak mudah terbakar, cukup kuat seperti beton, bata, hollow brick, dan batu yang dilengkapi lobang-lobang ventilasi pada dinding bagian atas, dan bawah atau alur lobangnya serong dan dilengkapi dengan jeruji besi;
b. bangunan dan struktur gudang harus kering;
c. atap gudang menggunakan bahan yang ringan dan langit dipasang kawat karmunik;
d. pintu gudang harus kuat, dilapisi dengan plat baja dan kunci pintu dilindungi dengan kotak pelindung dibuat dari plat baja;
e. terdiri dari dua ruangan, yaitu:
1. ruangan depan sebagai ruangan pengeluaran, untuk ruang administrasi dan pengecekan ke luar atau masuk Handak Komersial; dan
2. ruangan belakang untuk menimbun atau menyimpan Handak Komersial;
f. pintu depan atau pintu luar tidak boleh berhadapan langsung dengan pintu dalam;
g. tanah disekitar gudang harus dibuat tanggul setinggi 2 (dua) meter dengan lebar atas 1 (satu) meter dan dikelilingi pagar kawat, dan pintu masuk tidak boleh berhadapan langsung dengan pintu gudang;
h. harus ada lampu penerangan yang ditempatkan pada pos penjagaan atau pagar disekitar gudang;
i. gudang harus dilengkapi penangkal petir dengan resistans pembumian lebih kecil dari 5 (lima) ohm (tahanan pentanahan maksimal 5 (lima) ohm);
j. dalam gudang harus ada thermometer dan suhu dalam gudang tidak boleh lebih dari 35 (tiga puluh lima) derajat Celcius untuk yang peka detonator;
k. harus ada pos penjagaan dan pos pantau atau dipasang Closed Circuit Television (CCTV) yang letaknya di bagian luar pagar yang dapat mengawasi gudang dan sekitarnya;
l. harus ada alat pemadam api ringan yang ditempatkan di luar sekitar gudang dan pos penjagaan serta gudang Ammonium Nitrate dengan kapasitas di atas 5000 (lima ribu) kilogram harus dilengkapi dengan air bertekanan (hydrant); dan
m. harus dilengkapi dengan alat-alat tanda bahaya dan alat komunikasi antara lain berupa telepon, radio komunikasi dan sirene.
(2) Gudang sementara berbentuk kontener, harus memenuhi ketentuan:
a. terbuat dari plat logam dengan ketebalan minimal 3 (tiga) milimeter;
b. dilengkapi dengan lubang ventilasi pada bagian atas dan bawah;
c. dilapisi dengan papan/kayu pada bagian dalam;
d. dibuat sedemikian rupa sehingga air tidak dapat masuk;
e. mempunyai satu pintu;
f. dilengkapi dengan alat penangkal petir dengan resistans pembumian lebih kecil dari 5 (lima) ohm (tahanan pentanahan maksimal 5 (lima) ohm);
g. kapasitas gudang tidak boleh lebih dari:
1. 2000 (dua ribu) kilogram untuk gudang detonator;
2. 5000 (lima ribu) kilogram untuk gudang dinamit; dan
3. 10.000 (sepuluh ribu) kilogram untuk gudang ammonium Nitrate/ramuan.
(3) Gudang Ammonium Nitrate (gudang ramuan), harus memenuhi ketentuan:
a. untuk gudang berbentuk bangunan:
1. harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali huruf e, huruf f dan huruf g; dan
2. mempunyai kapasitas tidak lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) kilogram kecuali untuk gudang transit bagi Produsen, Importir dan/atau Distributor;
b. untuk gudang berbentuk tangki harus memenuhi ketentuan:
1. tangki tidak boleh terbuat dari bahan tembaga, timah hitam, seng atau besi galvanisir;
2. pada bagian atas harus tersedia bukaan sebagai lubang pemeriksaan dan harus tersedia tempat khusus bagi operator untuk melakukan pemeriksaan;
3. pipa pengeluaran harus terletak pada bagian bawah tanah; dan
4. pada bagian atas harus tersedia katup untuk pengeluaran tekanan udara yang berlebihan.
(1) Tata cara penyimpanan Handak Komersial di dalam gudang Detonator:
a. hanya disimpan detonator, sumbu api (safety fuse) dan sejenisnya;
b. disimpan di atas rak paling tinggi 180 (serratus delapan puluh) cm dengan jarak dari lantai ke dasar rak paling rendah 30 (tiga puluh) cm dan tidak ditumpuk;
c. kemasan dikelompokkan sesuai dengan macam dan jenis, dan peti yang belum dibuka dipisahkan dengan yang sudah dibuka;
d. selalu mengeluarkan persediaan yang sudah lama terlebih dahulu (First In First Out);
e. dilarang membuka kemasan detonator atau mengepak ulang di dalam gudang;
f. membuka atau menutup kemasan dilakukan secara hati-hati dan jangan menjatuhkan, melemparkan atau membanting atau menggeser di atas lantai;
g. dilarang menggunakan alat dari logam yang dapat memercikan api untuk membuka atau menutup kemasan detonator;
h. di dalam gudang tidak boleh ada Detonator yang tercecer atau tersimpan lepas dari kemasannya dan juga tidak boleh ada kemasan Detonator yang terbuka;
i. gudang dan sekitarnya harus bersih dari sampah, rumput atau semak dan bahan lainnya yang mudah terbakar;
j. dilarang merokok dan membawa korek api, senjata api, peluru, sepatu berduri, alat komunikasi dan alat lain yang dapat menghasilkan nyala api;
k. pintu gudang harus selalu dalam keadaan tertutup dan terkunci, kecuali dibuka untuk pengeluaran yang sah dan pemeriksaan;
l. pintu gudang harus dipasang 3 (tiga) buah gembok, yang kuncinya dipegang secara terpisah oleh Kepala Teknik, Kepala Gudang dan Polri;
m. apabila terjadi kebocoran pada atap gudang atau kerusakan lainnya harus segera diperbaiki; dan
n. detonator yang dikeluarkan dari gudang yang sedang diperbaiki, wajib disimpan pada gudang detonator lainnya atau ditempatkan pada jarak yang aman disekitarnya dan harus dijaga.
(2) Tata cara penyimpanan Handak Komersial di dalam gudang Dinamit:
a. gudang hanya dipakai untuk tempat penyimpanan dinamit dan sejenisnya;
b. disimpan di atas rak susun paling tinggi 180 (seratus delapan puluh) cm dengan jarak dari lantai ke dasar rak paling rendah 30 (tiga puluh) cm;
c. rak dibuat dari kayu atau bahan yang tidak mudah terbakar;
d. dikelompokkan sesuai macam dan jenis;
e. selalu mengeluarkan persediaan yang sudah lama terlebih dahulu (First In First Out);
f. dilarang menggunakan alat-alat dari logam yang dapat memercikkan api untuk membuka peti atau dus;
g. gudang dan sekitarnya harus bersih dari sampah, rumput atau semak dan lainnya yang dapat menimbulkan kebakaran;
h. dilarang merokok dan membawa korek api, senjata api, sepatu berduri, alat komunikasi dan alat lain yang dapat menimbulkan nyala api;
i. pintu gudang harus selalu terkunci, kecuali apabila dibuka untuk pengeluaran yang sah, pemeriksaan dan sebagainya;
j. pintu gudang harus dipasang 3 (tiga) buah gembok, yang kuncinya disimpan secara terpisah oleh Kepala Teknik, Kepala Gudang dan Polri
k. Dinamit dan sejenisnya yang telah rusak disingkirkan dan tidak boleh digabung jadi satu dengan yang masih baik, serta segera mengajukan permohonan pemusnahan;
l. apabila terjadi kebocoran pada atap gudang atau dinding gudang, harus segera diperbaiki; dan
m. Handak Komersial yang dikeluarkan dari gudang yang sedang diperbaiki, harus disimpan pada gudang Handak Komersial lainnya atau ditempatkan pada jarak yang aman di sekitarnya dan harus dijaga.
(3) Tata cara dalam penyimpanan Handak Komersial jenis Ammonium Nitrate dan/atau sejenisnya:
a. gudang hanya dipakai untuk tempat penyimpanan Ammonium Nitrate dan sejenisnya;
b. disimpan di atas Pallet setinggi 10 (sepuluh) cm dari lantai;
c. disimpan tetap dalam kemasan aslinya, tinggi tumpukan paling banyak 10 (sepuluh) tumpukan untuk kemasan ukuran 25 (dua puluh) sampai dengan 50 (lima puluh) kilogram dan paling banyak 3 (tiga) tumpukan untuk ukuran kantong besar (jumbo bag) serta ruang bebas antara tumpukan dengan dinding paling dekat 30 (tiga puluh) cm;
d. selalu mengeluarkan persediaan yang sudah lama terlebih dahulu (First In First Out);
e. gudang dan sekitarnya harus bersih dari sampah, rumput atau semak dan lainnya yang dapat menimbulkan kebakaran;
f. dilarang merokok dan membawa korek api senjata api, sepatu berduri, alat komunikasi dan alat lainnya yang dapat menimbulkan nyala api;
g. pintu gudang harus selalu terkunci, kecuali apabila dibuka untuk pengeluaran, pemeriksaan dan sebagainya;
h. pintu gudang dipasang 3 (tiga) gembok kunci masing-masing gembok disimpan oleh Kepala Teknik, Kepala Gudang dan Polri;
i. apabila terjadi kebocoran pada atap gudang atau dinding gudang, harus segera diperbaiki; dan
j. Handak Komersial yang dikeluarkan dari gudang yang sedang diperbaiki, harus disimpan pada gudang Handak Komersial lainnya atau ditempatkan pada jarak yang aman disekitarnya dan harus dijaga.
(4) Tata cara dalam penyimpanan Handak Komersial jenis Ammonium Nitrate cair (Ansol) dan/atau sejenisnya:
a. Gudang Ammonium Nitrate Cair (Ansol) dalam bentuk Iso tank dan Handak Komersial jenis emulsi dalam kemasan drum plastik;
b. penyimpanan Ammonium Nitrate Cair (Ansol) dan sejenisnya disimpan di atas lahan terbuka, diberi atap dan di pagar;
c. selalu mengeluarkan persediaan yang sudah lama terlebih dahulu (First In First Out)
d. gudang dan sekitarnya harus bersih dari sampah, rumput atau semak dan lainnya yang dapat menimbulkan kebakaran;
e. dilarang merokok dan membawa korek api senjata api, sepatu berduri, alat komunikasi dan alat lainnya yang dapat menimbulkan nyala api;
f. pintu pagar harus selalu terkunci, kecuali dibuka untuk pengeluaran dan/atau pemeriksaan; dan
g. pintu pagar dipasang 3 (tiga) gembok kunci masing- masing gembok disimpan oleh Kepala Teknik, Kepala Gudang dan Polri.
(1) Tata cara pengamanan Handak Komersial oleh petugas satuan pengamanan Pengguna Akhir atau Produsen dan Distributor:
a. pengamanan di tempat penyimpanan Handak Komersial dilakukan oleh paling sedikit 2 (dua) orang petugas satuan pengamanan dan dijaga selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus menerus;
b. pada pos penjagaan disediakan buku mutasi untuk mencatat kegiatan pengamanan, dan hal-hal lainnya yang berkait dengan masalah Handak Komersial;
c. pelaksanaan tugas jaga oleh satuan pengamanan, diatur dengan sistem ploeg yang anggotanya disesuaikan dengan jumlah satuan pengamanan yang ada;
d. petugas satuan pengamanan yang melaksanakan tugas pengamanan gudang Handak Komersial, dilengkapi dengan surat perintah dan Kartu Tanda Anggota satuan pengamanan serta peralatan yang diperlukan antara lain berupa pluit, senter, borgol, pisau dan/atau pentungan;
e. dalam pelaksanaan tugas jaga gudang tempat penyimpanan Handak Komersial, petugas satuan pengamanan berkewajiban:
1. menyaksikan dan mengawasi serah terima baik dalam pemasukan maupun pengeluaran Handak Komersial di gudang;
2. menjaga keamanan dan keselamatan penyimpanan Handak Komersial di gudang;
3. mengambil tindakan preventif untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan kelesamatan Handak Komersial yang disimpan di dalam gudang;
4. melarang orang yang tidak berkepentingan untuk mendekati gudang Handak Komersial;
5. mengawasi dan mencatat setiap petugas yang memasuki gudang baik dalam angka pemasukan, pengeluaran Handak Komersial maupun dalam rangka tugas kunjungan kerja atau pemeriksaan gudang;
6. mengambil tindakan pertama di tempat kejadian bila terjadi gangguan keamanan dan keselamatan Handak Komersial yang disimpan di gudang, dan selanjutnya melaporkan kepada pimpinan perusahaan dan Polri setempat; dan
7. mencatat dalam buku mutasi pada pos penjagaan tentang kegiatan pengamanan dalam penyimpanan Handak Komersial.
(2) Petugas satuan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mengikuti pendidikan dan pelatihan satuan pengamanan yang dilaksanakan oleh Polri dan penataran khusus tentang Handak Komersial yang dilaksanakan oleh Polri atau kementerian teknis.
Tata cara pengamanan Handak Komersial oleh petugas Polri:
a. Petugas Polri yang melaksanakan pengamanan penyimpanan Handak Komersial paling sedikit 2 (dua) orang, harus dilengkapi dengan surat perintah tugas dari kesatuannya;
b. pada saat masuk atau keluarnya Handak Komersial di gudang penyimpanan, Petugas Polri bertugas:
1. menerima laporan dari Pengguna Akhir tentang tibanya Handak Komersial di gudang Pengguna Akhir;
2. mengadakan pengamanan dan pengecekan jumlah, macam, dan jenis Handak Komersial yang tiba, serta surat izinnya;
3. menyaksikan dan mengawasi serah terima Handak Komersial; dan
4. menyaksikan dan mengawasi pengeluaran Handak Komersial dari gudang dan pengembalian Handak
Komersial yang akan disimpan kembali ke dalam gudang;
c. secara insidentil maupun periodik menyaksikan dan mengawasi penyimpanan Handak Komersial di gudang tempat penyimpanan dan mengadakan pengecekan Handak Komersial yang disimpan dalam gudang tempat penyimpanan meliputi pengecekan:
1. surat izin gudang, pemilikan, penguasaan dan penyimpanan serta surat izin pembelian dan penggunaan;
2. kondisi dan situasi gudang;
3. jumlah, macam dan jenis sisa Handak Komersial yang disimpan di gudang serta tata cara penyimpanan dan pengadministrasiannya; dan
4. tata cara pengamanan serta petugas pengamanannya;
d. mengambil tindakan pengamanan apabila terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan Handak Komersial;
e. setelah selesai melaksanakan tugas pengamanan dalam penyimpanan Handak Komersial di gudang:
1. Petugas Polri membuat laporan tertulis tentang pelaksanaan tugas kepada atasannya yang memberikan perintah; dan
2. kesatuan yang melaksanakan tugas pengamanan dalam penyimpanan Handak Komersial, melaporkan secara berjenjang kepada Kapolri melalui Kabaintelkam Polri;
f. Khusus untuk pengamanan dalam penyimpanan Handak Komersial dalam bungker di atas Rig milik Pengguna Akhir kontraktor kontrak kerja sama, Petugas Polri yang melakukan pengamanan dan pengawasan pengangkutan Handak Komersial dari gudang induk ke atas Rig, untuk diserahterimakan pengamanannya kepada Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut (TNI-AL) sebagai Liaison Officer (LO) mewakili Pemerintah pada kegiatan hulu Migas lepas pantai.
Tata cara pengamanan dalam pemusnahan Handak Komersial:
a. Petugas Polri yang melaksanakan pengamanan dalam pemusnahan Handak Komersial harus dilengkapi dengan surat perintah dari kesatuannya;
b. pelaksanaan tugas pengamanan dalam pemusnahan Handak Komersial:
1. mengadakan pengecekan dan pencatatan jumlah atau macam dan jenis serta pengepakan Handak Komersial yang akan dimusnahkan;
2. menyaksikan dan mengawasi pengeluaran Handak Komersial yang akan dimusnahkan dari gudang tempat penyimpanan;
3. menyaksikan penyerahan Handak Komersial dari Kepala Teknik kepada tim pemusnahan Handak Komersial;
4. mengadakan pengecekan apakah daerah lokasi pemusnahan telah benar dalam keadaan aman dan telah dipasang bendera merah sebagai tanda akan diadakan peledakan atau pemusnahan;
5. melaksanakan pengamanan dan menyaksikan pelaksanaan oleh tim pemusnahan Handak Komersial;
6. pemusnahan Handak Komersial dapat menggunakan Handak Komersial yang masih layak pakai sebagai pemicu ledakan; dan
7. menyiapkan perlengkapan yang diperlukan dalam pemusnahan Handak Komersial:
a) tali plastik;
b) bendera merah;
c) pengeras suara dan/atau peluit;
d) buku catatan;
e) sarung tangan karet dan perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan;
f) kayu bakar dan/atau jerami kering;
g) solar;
h) alat pemadam kebakaran; dan i) alat peledakan (demolisi);
8. membuat lobang dengan ukuran 2,5 x 2,5 x 2 (dua koma lima kali dua koma lima kali dua) meter dan tanggul setinggi 0,5 (nol koma lima) meter disekelilingnya;
9. pemusnahan Handak Komersial dilakukan dengan cara diledakkan:
a) setelah lobang peledakan disiapkan Handak Komersial yang akan dimusnahkan disusun dan diikat menjadi satu;
b) Handak Komersial yang sudah tersusun dan diikat sebelum diletakkan ke dalam lobang diberi Detonator;
c) agar Detonator dikaitkan pada Dinamit yang masih baik, kemudian kabel Detonator listrik ditarik keluar lobang peledakan dan bila perlu ditambah atau disambung dengan kabel listrik lainnya yang sejenisnya;
d) hubungan dengan exploder atau Blasting machine; dan e) bila tidak meledak, setelah 30 (tiga puluh) menit dapat diperiksa oleh Petugas Polri penjinak bom dengan dilengkapi pakaian penjinak bom (body armour) untuk mengganti Detonator dan kemudian diledakkan kembali;
10. pemusnahan Handak Komersial dilakukan dengan cara dibakar:
a) tempat lobang pembakaran ditaburi dengan jerami atau kayu kering dan disiram dengan solar, api dinyalakan dari jarak aman;
b) Handak Komersial yang akan dimusnahkan, dilemparkan satu-persatu ke dalam lobang pembakaran dengan dan memakai sarung tangan dari karet;
c) Handak Komersial dilapisi dengan jerami kering secara merata kemudian disiram solar;
d) sumbu api yang sudah disiapkan disambung sehingga mencapai lobang pembakaran dan Handak Komersial atau Detonator; dan e) setelah siap, petugas dapat membakar sumbu dari jarak aman;
11. setelah melaksanakan pemusnahan, Tim Pemusnah wajib membuat berita acara dan melaporkan kepada Kepala Kepolisian Daerah;
12. Kepala Kepolisian Daerah melaporkan kepada Kapolri tentang pelaksanaan pemusnahan Handak Komersial dengan melampirkan berita acara pemusnahan;
13. Petugas Polri melaksanakan pengamanan dan berkoordinasi dengan Tim Pemusnahan, bila terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan Handak Komersial;
14. setelah melaksanakan tugas pengamanan pemusnahan Handak Komersial:
a) petugas Polri membuat laporan tertulis tentang pelaksanaan tugas kepada atasannya; dan b) kesatuan yang melaksanakan pengamanan melaporkan secara berjenjang kepada Kapolri.
(1) Dalam hal terdapat Handak Komersial hasil sitaan dan/atau temuan dilakukan pengamanan oleh Petugas Polri, dengan kegiatan:
a. terhadap Handak Komersial hasil sitaan:
1. mencatat jenis dan jumlah Handak Komersial serta nomor pembuatan atau merek atau logo dan nama perusahaan atau pabrik pembuatannya;
2. mencatat hari, tanggal, jam tempat kejadian pada saat disitanya Handak Komersial;
3. mencatat nama, umur, pekerjaan dan alamat tersangka;
4. mencatat asal-usul Handak Komersial;
5. memberi label Handak Komersial dan diambil gambar atau difoto, kemudian disimpan atau dititipkan pada gudang yang memenuhi persyaratan dengan memperhatikan tata cara penyimpanan dan pengamanannya;
6. mengambil beberapa contoh atau foto dari Handak Komersial, untuk keperluan bukti dalam sidang pengadilan;
7. melaksanakan pemusnahan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku; dan
8. melaporkan kepada satuan atas tentang telah disitanya Handak Komersial, mengamankan atau menjaga tempat kejadian perkara dan mengambil tindakan lainnya yang dianggap perlu;
b. terhadap Handak Komersial temuan:
1. mencatat jenis, jumlah dan kondisi Handak Komersial serta nomor pembuatan atau merek atau logo dan perusahaan atau pabrik pembuatannya;
2. mencatat hari, tanggal, jam dan tempat ditemukannya Handak Komersial;
3. memberi label Handak Komersial dan diambil gambar atau difoto, kemudian disimpan atau dititipkan pada gudang yang memenuhi persyaratan dengan memperhatikan tata cara penyimpanan dan pengamanannya;
4. melaporkan pada satuan atas tentang telah ditemukan Handak Komersial dan tindakan yang telah diambil;
5. melaksanakan pemusnahan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;
6. mengamankan atau menjaga tempat kejadian perkara; dan
7. melaporkan kepada tim penjinak bom pasukan gegana/detasemen gegana untuk mengamankan tempat kejadian perkara
sebelum tim olah tempat kejadian perkara reserse kriminal bekerja.
(2) Apabila terdapat tersangka pemilik Handak Komersial temuan, diserahkan kepada penyidik beserta hasil dokumentasi Handak Komersial temuan sebagai alat bukti proses penyidikan.
(1) Pendataan Handak Komersial pada tingkat Kepolisian Resor, dilakukan dengan kegiatan:
a. mengumpulkan, mencatat, dan mengolah data para pengguna Handak Komersial di wilayah Kepolisian Resor meliputi:
1. nama dan alamat instansi, proyek atau perusahaan;
2. nama dan alamat penanggung jawab;
3. jenis usaha atau kegiatan yang dilakukan;
4. data gudang Handak Komersial meliputi:
a) nomor dan tanggal surat izin gudang serta instansi yang mengeluarkan;
b) jumlah, jenis dan kapasitas gudang;
c) model gudang; dan d) lokasi gudang;
5. lokasi peledakan;
6. nama, alamat, dan data Kepala Teknik dan Kepala Gudang Handak Komersial; dan
7. nama, alamat dan data Juru Ledak, nomor dan tanggal sertifikat atau kartu izin meledakkan serta instansi yang mengeluarkannya;
b. mengumpulkan, mencatat, dan mengolah data yang meliputi:
1. hasil pengecekan di lapangan dan laporan Kepolisian Sektor;
2. pengeluaran surat saran dan rekomendasi dari Polres;
3. jumlah, macam, dan jenis Handak Komersial dalam dalam pemasukan (import) atau pemasukan kembali (re-import) atau pengeluaran (eksport) atau Pengeluaran Kembali (Re-Eksport), pembuatan atau produksi atau pencampuran dan distribusi, pembelian dan penggunaan, uji coba, penyimpanan, pengangkutan, pengalihan penggunaan, dan pemusnahan Handak Komersial di wilayah Kepolisian Resor;
4. penyimpangan atau penyalahgunaan Handak Komersial; dan
5. Handak Komersial temuan atau sitaan;
c. mengumpulkan petunjuk atau instruksi dari satuan atas dalam hal pengawasan Handak Komersial.
(2) Apabila terdapat Juru Ledak yang sudah tidak aktif atau pindah, dicatat dan dilaporkan kepada Kepala Kepolisian Daerah.
(3) Pendataan Handak Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan pada:
a. buku induk registrasi Handak Komersial;
b. biodata perorangan Pengguna Akhir Handak Komersial;
c. buku registrasi daftar Pengguna Akhir Handak Komersial;
d. buku registrasi saran;
e. buku registrasi rekomendasi;
f. buku registrasi kasus Handak Komersial; dan
g. buku registrasi Handak Komersial hasil temuan atau sitaan.
(1) Pendataan Handak Komersial pada tingkat Kepolisian Daerah, dilakukan dengan kegiatan:
a. mengumpulkan dan mencatat data Pengguna Akhir di wilayah Kepolisian Daerah meliputi:
1. nama, alamat instansi, proyek atau perusahaan;
2. nama dan alamat penanggung jawab;
3. jenis usaha atau kegiatan yang dilakukan;
4. data gudang Handak Komersial meliputi:
a) nomor dan tanggal surat izin gudang serta instansi yang mengeluarkan;
b) jumlah, jenis dan kapasitas gudang;
c) model gudang; dan d) lokasi gudang;
5. lokasi peledakan;
6. nama, alamat, dan data kepala teknik dan kepala gudang Handak Komersial; dan
7. nama, alamat dan data Juru Ledak, nomor dan tanggal sertifikat atau kartu izin meledakkan serta instansi yang mengeluarkan;
b. mengumpulkan, mencatat dan mengolah data yang meliputi:
1. hasil pengecekan di lapangan serta surat saran atau rekomendasi dan laporan dari Kepolisian Resor jajaran Kepolisian Daerah;
2. jumlah, macam, dan jenis Handak Komersial dalam pemasukan (import) atau pemasukan kembali (re-import) atau pengeluaran (eksport) atau Pengeluaran Kembali (Re-Eksport), pembuatan atau produksi atau pencampuran dan distribusi, pembelian dan penggunaan, uji
coba, penyimpanan, pengangkutan, pengalihan penggunaan, dan pemusnahan Handak Komersial di wilayah Polda; dan
3. Handak Komersial temuan atau sitaan;
c. mengumpulkan petunjuk atau instruksi dari satuan atas dalam hal pengawasan, pengendalian, dan pengamanan Handak Komersial.
(2) Apabila terdapat Juru Ledak yang sudah tidak aktif atau pindah, dicatat dan dilaporkan kepada Kapolri.
(3) Dalam pendataan Handak Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperlukan:
a. buku induk registrasi Handak Komersial;
b. biodata perorangan Pengguna Akhir Handak Komersial;
c. buku registrasi daftar Pengguna Akhir Handak Komersial;
d. buku registrasi rekomendasi Handak Komersial;
e. buku registrasi izin Handak Komersial;
f. buku registrasi kasus Handak Komersial; dan
g. buku registrasi Handak Komersial hasil temuan atau sitaan.
(1) Dalam rangka pendataan Handak Komersial pada tingkat markas besar Polri, dilakukan dengan kegiatan:
a. mengumpulkan dan mencatat data para Pengguna Akhir Handak Komersial meliputi:
1. nama, alamat instansi, proyek atau perusahaan;
2. nama dan alamat penanggung jawab;
3. jenis usaha atau kegiatan yang dilakukan;
4. data gudang Handak Komersial meliputi:
a) nomor dan tanggal surat izin gudang serta instansi yang mengeluarkan;
b) jumlah, jenis, dan kapasitas masing- masing gudang;
c) model gudang; dan d) lokasi gudang;
5. data lokasi peledakan;
6. nama dan alamat serta biodata Kepala Teknik dan Kepala Gudang Handak Komersial; dan
7. nama, alamat dan data Juru Ledak, nomor dan tanggal sertifikat atau Kartu Izin Meledakkan serta instansi yang mengeluarkan;
b. mengumpulkan, mencatat dan mengolah data yang meliputi:
1. hasil pengecekan dilapangan serta surat rekomendasi atau surat izin dan laporan dari Polda;
2. surat izin yang dikeluarkan oleh markas besar Polri;
3. jenis, macam dan jumlah Handak Komersial dalam pemasukan (import) atau pemasukan kembali (re-import) atau pengeluaran (eksport) atau Pengeluaran Kembali (Re-Eksport), pembuatan atau produksi atau pencampuran dan distribusi, pembelian dan penggunaan, uji coba, penyimpanan, pengangkutan, pengalihan penggunaan, dan pemusnahan Handak Komersial
4. penyimpangan atau penyalahgunaan Handak Komersial; dan
5. Handak Komersial temuan atau sitaan.
(2) Dalam pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperlukan:
a. buku induk registrasi Handak Komersial;
b. biodata perorangan Pengguna Akhir;
c. buku registrasi izin gudang;
d. buku registrasi izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan;
e. buku registrasi izin pembuatan atau produksi atau pencampuran dan distribusi;
f. buku registrasi izin pemasukan (import) atau pemasukan kembali (re-import);
g. buku registrasi izin pengeluaran (eksport) atau Pengeluaran Kembali (Re-Ekspor);
h. buku registrasi izin pembelian dan pendistribusian;
i. buku registrasi izin penghibahan atau pemindahtanganan dan izin alih guna;
j. buku registrasi izin uji coba;
k. buku registrasi izin pembelian dan penggunaan Handak Komersial;
l. buku registrasi izin penggunaan sisa Handak Komersial;
m. buku registrasi izin pengangkutan Handak Komersial;
n. buku registrasi izin pemusnahan Handak Komersial;
o. buku registrasi kasus Handak Komersial; dan
p. buku registrasi Handak Komersial hasil temuan atau sitaan.