Pasal 2
Tujuan dari peraturan ini adalah terwujudnya keseragaman dalam memberikan saran masukan dan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam menjamin kepastian arah pengembangan karier PNS Polri.
PERBAN Nomor 17 Tahun 2010
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM Pasal1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pembentukan
Kedudukan
SUSUNAN KEANGGOTAAN
TUGAS DAN WEWENANG
Tugas
Wewenang
PELAKSANAAN RAPAT
KETENTUAN PENUTUP