Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kriteria Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang Menerima Tunjangan Khusus pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a diubah dan ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (3), dan ayat (4), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: