Pasal 1
Dalam Peraturan Kapolri ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Pegawai Negeri pada Polri adalah anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri.
3. Pemeriksaan Kesehatan yang selanjutnya disingkat Rikkes adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan medis yang dilaksanakan untuk Calon/Pegawai Negeri pada Polri.
4. Badan Penguji Kesehatan Personel Polri yang selanjutnya disebut BPKP Polri adalah suatu badan yang bertugas dan berwenang MEMUTUSKAN cakap atau tidaknya Calon/Pegawai Negeri pada Polri dalam melaksanakan tugas berdasarkan hasil Rikkes.
5. Rikkes Ulang adalah Rikkes dalam rangka penilaian ulang status kesehatan Calon/Pegawai Negeri pada Polri karena alasan kesehatan yang diajukan oleh Kasatker.
6. Status Kesehatan yang selanjutnya disingkat Stakes adalah suatu tingkatan kondisi kesehatan seseorang yang menggambarkan keadaan kesehatan yang bersangkutan pada saat dilakukan Rikkes.
7. Kualitatif adalah suatu tingkatan kesehatan seseorang yang disimpulkan berdasarkan Stakes.
www.djpp.kemenkumham.go.id