PERSYARATAN MUTASI
Persyaratan Mutasi untuk kepentingan organisasi bagi Perwira Tinggi (Pati) Polri terdiri atas:
a. pelaksanaan Mutasi jabatan Pati Polri mengutamakan kepentingan organisasi dan tidak tergantung lama waktu menjabat;
b. mutasi jabatan dalam rangka promosi Brigjen Pol telah menduduki jabatan KBP eselon II A atau eselon II B1 sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan; dan
c. memiliki latar belakang pendidikan Sespimti/Lemhannas dan atau yang sederajat.
Persyaratan Mutasi untuk kepentingan organisasi bagi Perwira Menengah (Pamen) Polri terdiri atas:
a. pelaksanaan Mutasi jabatan Pamen dilaksanakan dengan penugasan silang antar Satfung/Satwil sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun atau sesuai kebutuhan organisasi;
b. pelaksanaan Mutasi jabatan Kasatwil dengan lama waktu menjabat sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun atau sesuai kebutuhan organisasi;
c. mutasi jabatan dalam rangka promosi ke Kombes Pol eselon II B3 sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun telah menduduki jabatan AKBP eselon III A1; dan
d. mutasi jabatan dalam rangka promosi ke AKBP eselon III A2 sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun telah menduduki jabatan Kompol eselon III B1 kecuali bagi personel yang telah memiliki pendidikan pengembangan Sespimmen Polri.
Persyaratan Mutasi kepentingan organisasi bagi Perwira Pertama (Pama) Polri terdiri atas:
a. pelaksanaan Mutasi jabatan Perwira Pertama (Pama) diutamakan untuk meningkatkan kemampuan dan pengalaman melalui penugasan silang antar Satfung/Satwil, dengan lama waktu bertugas sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun atau sesuai kebutuhan organisasi; dan
b. pelaksanaan mutasi Perwira Pertama pada jabatan Kapolsek/Kasatfung dengan lama bertugas sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun atau sesuai kebutuhan organisasi.
Persyaratan Mutasi untuk kepentingan organisasi bagi Brigadir terdiri atas:
a. diutamakan untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri dalam rangka pelayanan masyarakat terdepan;
b. tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas pokok pada kesatuan yang ditingggalkan; dan
c. memperhatikan Daftar Susunan Personel (DSP) dan jumlah riil Anggota pada Satfung/Satwil asal dan tujuan.
(1) Anggota yang Mutasi dalam rangka pensiun diupayakan dapat ditempatkan pada Satfung/Satwil terdekat dengan alamat/domisili anggota.
(2) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum masa pensiun.
Anggota yang mengikuti pendidikan maupun kursus reguler dengan waktu pendidikan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan, dibebaskan dari jabatannya.
Persyaratan Mutasi berdasarkan permohonan Anggota:
a. diutamakan apabila telah ada calon pengganti;
b. tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas pokok kesatuan yang akan ditingggalkan;
c. formasi tempat tugas yang baru memungkinkan untuk dapat diisi oleh pemohon;
d. faktor fisik/kesehatan dan psikis dari Anggota, serta pertimbangan lainnya yang dipandang perlu; dan
e. mendapat persetujuan dari atasannya.
Mutasi berdasarkan permohonan Anggota dengan biaya sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a, wajib memenuhi persyaratan:
a. masa kerja; dan
b. administrasi.
Persyaratan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a sebagai berikut:
a. bagi Pamen Polri, sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun atau sesuai kebutuhan organisasi;
b. bagi Pama Polri, sekurang-kurangnya:
1. 2 (dua) tahun untuk yang bertugas di lembaga pendidikan dan Satker Mabes Polri atau sesuai kebutuhan organisasi; dan
2. 5 (lima) tahun untuk yang bertugas di satuan kewilayahan atau sesuai kebutuhan organisasi;
c. bagi Brigadir Polri:
1. 10 (sepuluh) tahun, Mutasi Brigadir dari Polda di luar pulau Jawa (Polda Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Bali) ke Polda di pulau Jawa;
2. 8 (delapan) tahun, Mutasi Brigadir dari Polda di luar pulau Jawa (Polda Aceh, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bengkulu, Sumatera Barat, Kepulauan Bangka Belitung, dan Papua) ke Polda di pulau Jawa;
3. 6 (enam) tahun, Mutasi Brigadir antar Polda di pulau Jawa dan keluar pulau Jawa (Polda Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Bali) atau antar Polda di luar pulau Jawa; dan
4. 4 (empat) tahun, Mutasi Brigadir dari Polda di Pulau Jawa ke Polda di luar Pulau Jawa (Polda Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bengkulu, Sumatera Barat, Kepulauan Bangka Belitung, dan Papua) atau Mutasi Brigadir dari Satfung tingkat Mabes Polri ke seluruh Polda dan antar Satfung tingkat Mabes Polri.
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b terdiri atas:
a. usulan/rekomendasi Kasatfung/Kasatwil;
b. surat permohonan pindah dari Anggota yang bersangkutan disertakan alasan-alasannya;
c. fotokopi Keputusan pengangkatan pertama yang dilegalisir oleh pejabat fungsi SDM;
d. fotokopi Keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat fungsi SDM;
e. fotokopi Keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir pejabat fungsi SDM;
f. fotokopi Skep/Kep penempatan pertama yang dilegalisir pejabat fungsi SDM (bagi Brigadir Polri);
g. daftar riwayat hidup yang dilegalisir pejabat fungsi SDM;
h. dokumen lain yang berkaitan dengan kondisi fisik, psikis, kesehatan, dan lain-lain yang berkaitan;
i. surat pernyataan istri/suami Anggota bahwa bersedia untuk mengikuti kepindahan tersebut; dan
j. surat pernyataan kesanggupan Mutasi dengan biaya sendiri.
(2) Khusus Brigadir, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan fotokopi Ijazah kelulusan dari Sekolah Kepolisian Negara (SPN) yang dilegalisir oleh pejabat fungsi SDM.
(1) Persyaratan Mutasi berdasarkan permohonan Anggota dengan biaya negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b, wajib memenuhi masa kerja sekurang-kurangnya:
a. 15 (lima belas) tahun untuk Mutasi dari Polda Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Bali, ke Polda di wilayah pulau Jawa;
b. 12 (dua belas) tahun untuk Mutasi dari Polda Aceh, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bengkulu, Sumatera Barat, Kepulauan Bangka Belitung, dan Papua ke Polda di wilayah pulau Jawa;
c. 10 (sepuluh) tahun untuk Mutasi antar Polda di wilayah pulau Jawa, dari Polda di pulau Jawa ke Polda Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Bali dan antar Polda di luar Jawa; dan
d. 8 (delapan) tahun untuk Mutasi Polda dari Pulau Jawa ke Polda Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bengkulu, Sumatera Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Papua, dari Satfung tingkat Mabes Polri ke seluruh Polda dan antar Satfung tingkat Mabes Polri.
(2) Persyaratan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan untuk semua golongan kepangkatan.