Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang tugas oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Polri.
3. Pembinaan adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang berhubungan dengan perencanaan, penyusunan,
pembangunan, pengembangan, pengarahan, penggunaan serta pengendalian segala sesuatu secara berdaya dan berhasil guna.
4. Pembinaan teknis Kepolisian adalah proses kegiatan yang dilakukan secara berdaya dan berhasil guna untuk meningkatkan kemampuan PPNS di bidang teknis dan taktis penyidikan.
5. Koordinasi adalah suatu hubungan kerja antara Polri dengan PPNS dalam rangka pelaksanaan pembinaan fungsi kepolisian terbatas yang menyangkut bidang tertentu atas dasar hubungan fungsional dengan mengindahkan hierarki masing-masing.
6. Pengawasan adalah proses penilikan dan pengarahan terhadap pelaksanaan seluruh penegakan hukum yang dilakukan oleh PPNS agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.