Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan Kontrak yang bersumber dari PLN dan PDN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal perpanjangan Kontrak yang bersumber dari PLN dan PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat pada proses pembiayaan maka dilakukan perpanjangan perjanjian pinjaman.
(3) Perpanjangan perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. PPK menyetujui permohonan perpanjangan perjanjian pinjaman berdasarkan pertimbangan yang layak dan wajar, meliputi:
1. pekerjaan tambahan yang disepakati oleh kedua belah pihak;
2. perubahan desain yang disepakati oleh kedua belah pihak;
3. perpanjangan waktu yang disepakati oleh kedua belah pihak; atau
4. Keadaan Kahar; dan
b. perpanjangan waktu pelaksanaan telah dituangkan dalam amandemen Kontrak.
(4) PPK harus memberikan laporan perpanjangan perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KPA.
(5) Permohonan perpanjangan perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
