Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aktivasi Kontrak yang anggarannya bersumber dari PLN berlaku efektif jika Kontrak telah memenuhi persyaratan: a. Kontrak ditandatangani; b. perjanjian pinjaman ditandatangani; dan c. letter of credit telah dibuka di Bank INDONESIA. (2) Aktivasi Kontrak yang anggarannya bersumber dari PDN berlaku efektif jika Kontrak telah memenuhi persyaratan: a. Kontrak ditandatangani; b. perjanjian pinjaman ditandatangani; dan c. uang muka telah diterima Penyedia atau kondisi/prasyarat lain sesuai dengan kesepakatan PPK dan Penyedia.
Koreksi Anda