Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pelaksanaan Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan pelaksanaan Kontrak Barang/Jasa khusus.
Koreksi Anda
