Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pelaksanaan Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan pelaksanaan Kontrak Barang/Jasa khusus.
Koreksi Anda