Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penyedia yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5) dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
