Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pengadaan Barang menggunakan produk luar negeri harus memenuhi kriteria: a. Barang belum atau tidak bisa dibuat di dalam negeri; atau b. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
Koreksi Anda