Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Preferensi harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) merupakan insentif bagi Produk Dalam Negeri pada pemilihan Penyedia berupa kelebihan harga yang dapat diterima.
(2) Preferensi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
