Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Barang/Jasa wajib menggunakan Produk Dalam Negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional. (2) Kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai BMP paling sedikit 40% (empat puluh persen). (3) Nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 25% (dua puluh lima persen). (4) Bagi Penyedia yang memiliki perhitungan TKDN mencapai nilai paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka dapat diberikan preferensi harga. (5) Penyedia wajib membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang benar terkait nilai TKDN. (6) Nilai TKDN Barang dan BMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada daftar inventarisasi Produksi Dalam Negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (7) Produk Dalam Negeri dalam rangka Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: a. Pengadaan Barang; b. Pengadaan Jasa; dan c. Pengadaan gabungan Barang dan Jasa. (8) Kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pemilihan Penyedia, atau serah terima pekerjaan. (9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dicantumkan dalam RUP, spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja, dan dokumen pemilihan. (10) Tata cara perhitungan TKDN dan verifikasi capaian nilai TKDN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda