Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Dokumen penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e terdiri atas:
a. surat penawaran;
b. penawaran teknis; dan
c. penawaran harga.
(2) Dokumen penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam 1 (satu) file.
(3) Evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf g dilaksanakan dengan metode sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
