Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e terdiri atas: a. surat penawaran; b. penawaran teknis; dan c. penawaran harga. (2) Dokumen penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam 1 (satu) file. (3) Evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf g dilaksanakan dengan metode sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda