Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Penunjukan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan tahapan:
a. penyampaian undangan kualifikasi;
b. penyampaian dokumen kualifikasi;
c. evaluasi dan pembuktian kualifikasi;
d. pemberian penjelasan;
e. penyampaian dokumen penawaran;
f. pembukaan dokumen penawaran;
g. evaluasi dan klarifikasi dokumen penawaran;
h. negosiasi teknis dan harga; dan
i. penetapan dan pengumuman pemenang.
Koreksi Anda
