Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penunjukan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan tahapan: a. penyampaian undangan kualifikasi; b. penyampaian dokumen kualifikasi; c. evaluasi dan pembuktian kualifikasi; d. pemberian penjelasan; e. penyampaian dokumen penawaran; f. pembukaan dokumen penawaran; g. evaluasi dan klarifikasi dokumen penawaran; h. negosiasi teknis dan harga; dan i. penetapan dan pengumuman pemenang.
Koreksi Anda