Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi dan pembuktian kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c meliputi:
a. evaluasi kualifikasi administrasi/legalitas perusahaan dilakukan dengan sistem gugur; dan
b. evaluasi kualifikasi teknis perusahaan dilakukan dengan sistem gugur.
(2) Evaluasi kualifikasi teknis perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan kriteria terdiri atas:
a. Penyedia pada divisi yang sama paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
b. Penyedia dalam kelompok/grup yang sama paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
dan/atau
c. pengalaman pekerjaan sejenis paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
Koreksi Anda
