Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilihan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan tahapan: a. penyampaian undangan kualifikasi; b. penyampaian dokumen kualifikasi; c. evaluasi dan pembuktian kualifikasi; d. penetapan hasil penilaian kualifikasi; e. penyampaian undangan dokumen penawaran; f. pemberian penjelasan; g. penyampaian dokumen penawaran; h. pembukaan dokumen penawaran; i. evaluasi dan klarifikasi dokumen penawaran; j. negosiasi teknis dan harga; dan k. penetapan dan pengumuman pemenang.
Koreksi Anda