Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Pemilihan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan tahapan:
a. penyampaian undangan kualifikasi;
b. penyampaian dokumen kualifikasi;
c. evaluasi dan pembuktian kualifikasi;
d. penetapan hasil penilaian kualifikasi;
e. penyampaian undangan dokumen penawaran;
f. pemberian penjelasan;
g. penyampaian dokumen penawaran;
h. pembukaan dokumen penawaran;
i. evaluasi dan klarifikasi dokumen penawaran;
j. negosiasi teknis dan harga; dan
k. penetapan dan pengumuman pemenang.
Koreksi Anda
