Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Selain kegiatan persiapan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, PPK melakukan identifikasi calon Penyedia.
(2) Identifikasi calon Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. pengalaman Penyedia dengan ketentuan meliputi:
1. Penyedia pada divisi yang sama paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
2. Penyedia dalam kelompok/grup yang sama paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan/atau
3. pengalaman pekerjaan sejenis paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
b. hasil laporan kunjungan pameran/promosi;
c. hasil presentasi Penyedia;
d. studi kepustakaan; dan/atau
e. informasi lain yang relevan.
(3) Hasil identifikasi calon Penyedia oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada Pokja Pemilihan dalam bentuk dokumen daftar calon Penyedia.
Koreksi Anda
