Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengemban Fungsi Perencanaan menyusun perencanaan Pengadaan Barang/Jasa khusus meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan Barang/Jasa, cara, jadwal, dan sumber anggaran Pengadaan Barang/Jasa. (2) Identifikasi kebutuhan, penetapan Barang/Jasa, cara, dan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sumber anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari APBN terdiri atas: a. rupiah murni; b. pendapatan negara bukan pajak; c. surat berharga syariah negara; d. hibah; e. PLN; dan/atau f. PDN. (4) Perencanaan dan penggunaan sumber anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (5) Hasil perencanaan Pengadaan Barang/Jasa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam RUP.
Koreksi Anda