Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Barang/Jasa khusus dilaksanakan terhadap proses Pengadaan Barang/Jasa yang sifatnya rahasia.
(2) Barang/Jasa yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Almatsus yang kategorinya ditetapkan oleh Kapolri.
Koreksi Anda
