Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf h dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan penambahan nilai Kontrak maka perubahan Kontrak dapat diberikan dengan ketentuan: a. penambahan nilai Kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam Kontrak awal; dan b. sepanjang tersedianya anggaran.
Koreksi Anda