Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Kontrak terdiri atas:
a. penetapan surat penunjukan penyedia barang/jasa;
b. penandatanganan Kontrak;
c. pemberian uang muka;
d. pembayaran prestasi pekerjaan;
e. penyesuaian harga;
f. penghentian Kontrak atau berakhirnya Kontrak;
g. pemutusan Kontrak;
h. perubahan Kontrak;
i. serah terima hasil pekerjaan; dan/atau
j. penanganan Keadaan Kahar.
(2) Pelaksanaan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g, huruf i, dan huruf j dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
