Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengemban Fungsi Perencanaan menyusun perencanaan pengadaan yang meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan Barang/Jasa, cara, jadwal, dan sumber anggaran Pengadaan Barang/Jasa. (2) Identifikasi kebutuhan, penetapan Barang/Jasa, cara, jadwal, dan sumber anggaran Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hasil perencanaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam RUP.
Koreksi Anda