Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Pengadaan Barang/Jasa umum dilaksanakan terhadap proses Pengadaan Barang/Jasa yang sifatnya tidak rahasia.
Koreksi Anda
