Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1257);
b. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 14 Tahun 2014 tentang Unit Layanan Pengadaan
Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1074); dan
c. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Alat Material Khusus di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1205), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
