Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal proses Pengadaan Barang/Jasa tidak dapat dilaksanakan karena kekosongan hukum dan/atau stagnasi pemerintah maka dapat dilaksanakan diskresi Pengadaan Barang/Jasa. (2) Diskresi Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menyesuaikan prosedur, tata cara, dan/atau tahapan Pengadaan Barang/Jasa yang terdiri atas: a. mekanisme pasar; b. proses bisnis yang berlaku; dan/atau c. kondisi tertentu lainnya. (3) KPA mengusulkan diskresi Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PA melalui UKPBJ disertai dengan kajian. (4) Diskresi Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh PA.
Koreksi Anda