Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g harus memenuhi kualifikasi dan tanggung jawab terhadap Barang/Jasa yang diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
