Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memiliki tugas:
a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia kecuali e-purchasing dan pengadaan langsung; dan
b. MENETAPKAN pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
1. tender/penunjukan langsung untuk paket pengadaan Barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
2. seleksi/penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pokja Pemilihan juga memiliki tugas:
a. MENETAPKAN pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode:
1. Pemilihan Khusus/Penunjukan Khusus untuk paket pengadaan Barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
2. Pemilihan Khusus/Penunjukan Khusus untuk paket pengadaan jasa konsultansi dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
dan
b. melakukan persiapan pemilihan Penyedia, meliputi:
1. reviu dokumen persiapan pengadaan;
2. penetapan metode pemilihan Penyedia;
3. penetapan metode kualifikasi;
4. penetapan persyaratan Penyedia;
5. penetapan metode evaluasi penawaran;
6. penetapan metode penyampaian dokumen penawaran;
7. penyusunan dan penetapan jadwal pemilihan;
dan
8. penyusunan dokumen pemilihan.
(3) Pokja Pemilihan beranggotakan 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur Personel Lainnya.
(4) Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas pemilihan Penyedia, anggota Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal.
(5) Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh tim ahli atau tenaga ahli.
(6) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus memiliki Sertifikat Kompetensi dengan ketentuan:
a. Pokja Pemilihan harus beranggotakan minimal 1 (satu) Personel Lainnya yang memiliki Sertifikat Kompetensi; dan
b. anggota Pokja Pemilihan dilaksanakan oleh Personel Lainnya yang memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa tingkat dasar/level-1.
Koreksi Anda
