Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dalam Pengadaan Barang/Jasa melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA. (2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA berwenang menjawab sanggah banding peserta tender pekerjaan konstruksi. (3) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang berada dalam penguasaannya kepada PA. (4) KPA dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan: a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan/atau b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan. (5) KPA dapat dibantu oleh pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan/atau Personel Lainnya. (6) Dalam hal tidak terdapat personel yang dapat ditunjuk sebagai PPK, KPA dapat merangkap sebagai PPK.
Koreksi Anda