Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
a. PA;
b. KPA;
c. PPK;
d. Pokja Pemilihan;
e. Pejabat Pengadaan;
f. penyelenggara swakelola; dan
g. Penyedia.
Koreksi Anda
