Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Kepolisian ini meliputi:
a. pelaku Pengadaan Barang/Jasa;
b. Pengadaan Barang/Jasa umum;
c. Pengadaan Barang/Jasa khusus;
d. penggunaan Produk Dalam Negeri dan produk luar negeri;
e. pengawasan dan sanksi; dan
f. diskresi Pengadaan Barang/Jasa.
Koreksi Anda
