Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Kepolisian ini meliputi: a. pelaku Pengadaan Barang/Jasa; b. Pengadaan Barang/Jasa umum; c. Pengadaan Barang/Jasa khusus; d. penggunaan Produk Dalam Negeri dan produk luar negeri; e. pengawasan dan sanksi; dan f. diskresi Pengadaan Barang/Jasa.
Koreksi Anda