Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
3. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh pengguna barang.
4. Jasa adalah layanan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa, yang mencakup jasa konstruksi termasuk jasa konstruksi terintegrasi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya.
5. Pengadaan Barang/Jasa Polri yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Polri yang dibiayai oleh APBN yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
6. Produk Dalam Negeri adalah Barang/Jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di INDONESIA, menggunakan seluruh atau sebagian tenaga kerja warga negara INDONESIA, dan prosesnya menggunakan bahan baku atau komponen yang seluruh atau sebagian berasal dari dalam negeri.
7. Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada Barang, Jasa, serta gabungan Barang dan Jasa.
8. Bobot Manfaat Perusahaan yang selanjutnya disingkat BMP adalah nilai penghargaan yang diberikan kepada perusahaan industri yang berinvestasi dan berproduksi di INDONESIA.
9. Penunjukan Khusus adalah metode pemilihan Penyedia dalam Pengadaan Barang/Jasa khusus yang dilakukan jika hanya tersedia 1 (satu) calon Penyedia.
10. Pemilihan Khusus adalah metode pemilihan Penyedia dalam Pengadaan Barang/Jasa khusus yang dilakukan jika tersedia lebih dari 1 (satu) calon Penyedia.
11. Alat Material Khusus Polri yang selanjutnya disebut Almatsus adalah bagian dari alat peralatan pertahanan
dan keamanan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat beserta jasa penunjangnya yang bersifat khusus dan rahasia.
12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
13. Pinjaman Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PDN adalah setiap pinjaman oleh pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu sesuai dengan masa berlakunya.
14. Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PLN adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh pemerintah dari pemberi pinjaman luar negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
15. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran pada Polri.
16. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Polri.
17. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Polri yang selanjutnya disebut UKPBJ adalah unit kerja yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa yang ditetapkan Kapolri.
18. Pengemban Fungsi Perencanaan adalah unit kerja yang bertugas melakukan perencanaan umum dan anggaran di satuan kerja lingkungan Polri.
19. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara pada Polri.
20. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh unit kerja yang membidangi Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Polri.
21. Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau e-purchasing.
22. Personel selain Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Polri yang selanjutnya disebut Personel Lainnya adalah anggota Polri ataupun pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa.
23. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan Barang/Jasa berdasarkan Kontrak.
24. Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan oleh Polri.
25. Aplikasi RUP Polri adalah aplikasi yang dibangun, dikelola, dan dikembangkan oleh Polri untuk mengumumkan RUP.
26. Aplikasi Layanan Pengadaan Barang/Jasa Polri yang selanjutnya disebut Aplikasi LPBJ Polri adalah aplikasi yang dibangun, dikelola, dan dikembangkan oleh Polri untuk mendukung penyelenggaraan pengadaan secara elektronik.
27. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga Barang/Jasa yang ditetapkan oleh PPK yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan, dan pajak pertambahan nilai.
28. Sertifikat Kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti atau dokumen yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan sertifikasi kompetensi.
29. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia atau pelaksana swakelola.
30. Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam Kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
Koreksi Anda
