Pasal 1
Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku;
a. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1884);
dan
b. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1810);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.