Dalam Peraturan Kapolri ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
3. Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
4. Tempat Kejadian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas yang selanjutnya disebut TKP adalah tempat dimana suatu kecelakaan lalu lintas terjadi atau tempat-tempat lain dimana tersangka dan/atau korban dan/atau saksi dan/atau barang bukti yang berhubungan dengan kecelakaan lalu lintas tersebut dapat ditemukan.
5. Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh petugas Polri di bidang lalu lintas setelah terjadi Kecelakaan Lalu Lintas di jalan yang meliputi kegiatan mendatangi TKP dengan segera, menolong korban, melakukan tindakan pertama di TKP, mengolah TKP, mengatur kelancaran arus lalu lintas, mengamankan barang bukti, dan melakukan penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas.
6. Kegiatan Mendatangi TKP Kecelakaan Lalu Lintas yang selanjutnya disebut Mendatangi TKP adalah tindakan oleh petugas Polri di bidang lalu lintas untuk segera berada di lokasi Kecelakaan Lalu Lintas guna melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan di TKP dengan mempersiapkan kendaraan dan peralatan sesuai yang ditentukan.
7. Pemberian Pertolongan Pertama Kecelakaan Lalu Lintas yang selanjutnya disebut Pemberian Pertolongan Pertama adalah tindakan yang dilakukan oleh petugas Polri di bidang lalu lintas dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
petugas medis untuk menyelamatkan jiwa korban dengan cara memberikan perawatan medis dan/atau membawa segera korban Kecelakaan Lalu Lintas pada unit pelayanan kesehatan terdekat.
8. Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas yang selanjutnya disebut Tindakan Pertama di TKP adalah serangkaian tindakan yang dilaksanakan petugas Polri di bidang lalu lintas di TKP untuk menjaga keutuhan TKP dengan cara menempatkan alat pengamanan sesuai yang ditentukan dan melarang pihak yang tidak berkepentingan memasuki area TKP.
9. Olah TKP Kecelakaan Lalu Lintas yang selanjutnya disebut Olah TKP adalah serangkaian tindakan di TKP untuk mencari dan mengumpulkan keterangan, petunjuk, barang bukti, identitas tersangka, dan saksi/korban, mencari hubungan antara saksi/korban, tersangka, dan barang bukti serta untuk memperoleh gambaran penyebab terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
10. Pengaturan Kelancaran Arus Lalu Lintas di TKP adalah tindakan menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas di lokasi dan sekitar TKP serta menormalkan kembali arus lalu lintas setelah selesai dilakukan olah TKP.
11. Pengamanan Barang Bukti adalah serangkaian tindakan untuk menjaga keutuhan agar barang bukti tetap terjaminnya kuantitas dan/atau kualitasnya.
12. Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
13. Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatan atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
14. Penyitaan adalah tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya kendaraan dan/atau barang muatan serta benda-benda yang terkait dengan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
15. Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan Tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk kepentingan penyidikan.
16. Penahanan adalah penempatan Tersangka yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas di tempat tertentu oleh penyidik, berdasarkan bukti yang cukup.
www.djpp.kemenkumham.go.id
17. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan mengenai kejadian yang dialami sendiri, atau yang didengar, dilihat dan/atau diketahui guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan/atau peradilan berkaitan dengan Kecelakaan Lalu Lintas.
18. Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal-hal yang terkait dengan Kecelakaan Lalu Lintas guna kepentingan penyidikan.
19. Laporan Kecelakaan Lalu Lintas adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan UNDANG-UNDANG kepada pejabat yang berwenang tentang peristiwa dan lokasi, serta informasi terkait Kecelakaan Lalu Lintas.
20. Laporan Polisi adalah laporan tertulis yang dibuat oleh petugas Polri tentang adanya suatu peristiwa yang diduga terdapat pidananya baik yang ditemukan sendiri maupun melalui pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan.
21. Bukti Permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penangkapan.
22. Bukti Yang Cukup adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 2 (dua) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penahanan.
23. Pemimpin Negara adalah PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN Negara Kesatuan Republik INDONESIA, serta PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN dan/atau Perdana Menteri Negara Asing.
24. Pejabat Negara adalah Menteri, pemimpin lembaga nonkementerian, anggota MPR/DPR RI/DPD RI, tamu negara setingkat Menteri atau pemimpin parlemen negara asing, pejabat perwakilan negara asing, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, dan Kapolri.
25. Pejabat Daerah adalah Kepala Daerah Provinsi dan Kepala Daerah kabupaten/kota.
Prinsip-prinsip dari Peraturan Kapolri ini:
a. transparan, yaitu penanganan Kecelakaan Lalu Lintas yang dilakukan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan jelas mengenai hal-hal yang terkait dengan Kecelakaan Lalu Lintas;
b. akuntabel, yaitu penanganan Kecelakaan Lalu Lintas yang pelaksanaan dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan;
c. efektif dan efisien, yaitu penanganan Kecelakaan Lalu Lintas yang dilakukan secara cepat, tepat, dan berhasil untuk menyelamatkan korban, Pengamanan TKP, dan pengumpulan alat bukti; dan
d. terpadu, yaitu dalam penanganan Kecelakaan Lalu Lintas saling koordinasi antara unsur-unsur internal Polri dan instansi terkait.
(1) Peralatan kesatuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a terdiri atas:
a. alat pengamanan TKP;
b. peralatan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (P2GD);
c. peralatan pendukung; dan
d. alat komunikasi.
(2) Alat pengamanan TKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. kendaraan unit kecelakaan lalu lintas;
b. lampu peringatan atau segitiga pengaman;
c. kerucut lalu lintas;
d. rambu lalu lintas berupa petunjuk arah, batas kecepatan, dan prioritas;
e. senter kedip jika pengamanan dilakukan pada malam hari; dan
f. papan informasi adanya kejadian kecelakaan lalu lintas.
(3) Peralatan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (P2GD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kotak Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K), berisi:
1. pembalut cepat;
2. kasa steril;
3. pembalut biasa;
4. obat merah (yodium);
5. pembalut segi tiga;
6. plester;
7. kapas; dan
8. gunting;
b. kotak peralatan Kecelakaan Lalu Lintas, berisi:
1. senter kedip lantas dan baterai;
2. kapur tulis/cat berwarna;
3. tanda angka 1 sampai dengan 9;
4. senter LED dan Baterai;
5. pengukur jarak roll 50 (lima puluh) meter atau digital;
6. gergaji besi;
7. alat tulis penyidik Kecelakaan Lalu Lintas, yaitu spidol, pensil, pulpen penggaris, kertas, dan papan klip untuk membuat sketsa/gambar TKP;
8. paku beton;
9. garis polisi;
10. gunting;
11. pinset;
12. tang kombinasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
13. tang buaya;
14. pengukur tekanan ban;
15. pisau pengiris (cutter);
16. kaca pembesar;
17. kampak serba guna;
18. kamera foto digital;
19. baterai kamera foto;
20. sarung tangan kulit dan karet;
21. label barang bukti;
22. kantong plastik;
23. rompi reflektor;
24. kantong jenazah 2 (dua) buah;
25. tiang besi key point/titik tabrak; dan
26. kompas.
(4) Peralatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. pemecah kaca;
b. alat pemotong sabuk pengaman;
c. alat pemotong kerangka kendaraan bermotor;
d. alat pengungkit/dongkrak kendaraan bermotor;
e. alat penarik kendaraan bermotor;
f. pemadam kebakaran;
g. oksigen; dan
h. papan keras.
(5) Alat komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa radio komunikasi yang terpasang di kendaraan bermotor Unit Kecelakaan Lalu Lintas dan yang melekat pada petugas.