Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai UNDANG-UNDANG yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Polri.
3. Kartu Tanda Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut KTPPNS adalah kartu tanda pengenal sebagai PPNS yang memuat indentitas dan pas foto yang bersangkutan disertai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dan wilayah kerjanya.
4. Tanda kewenangan PPNS adalah tanda dalam bentuk, ukuran, dan warna yang telah ditentukan, digunakan oleh setiap PPNS sebagai tanda kompetensi tugas dan kewenangan selaku pengemban fungsi kepolisian terbatas dalam melaksanakan tugas penyidikan.
5. Pakaian seragam sipil adalah pakaian dengan bentuk/model/warna/bahan dan atribut tertentu yang dipakai oleh Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan di masing- masing Departemen/Instansi/Badan dalam melaksanakan tugas.
6. Lencana PPNS adalah tanda dalam bentuk, ukuran dan warna yang ditentukan, digunakan oleh setiap PPNS dengan cara dan syarat yang ditentukan guna kelengkapan identitas.