Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris telah melakukan penyetoran ke Kas Negara, Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran atas ganti Kerugian Negara. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian Negara yang telah disetor lebih besar dari yang seharusnya. (3) Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pelaksana kewenangan PPKN beserta bukti pendukung. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksana kewenangan PPKN melakukan pemeriksaan atas permohonan. (5) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terbukti bahwa pelaksana kewenangan PPKN melaksanakan pengajuan pengembalian kelebihan setoran atas ganti Kerugian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda