Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penagihan dalam penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan atas dasar:
a. SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4);
b. SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2); atau
c. SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
(2) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan atas nama Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris bertanggung jawab atas Kerugian Negara.
(3) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat minimal 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan:
a. lembar pertama untuk Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
b. lembar kedua untuk Kasatker atau Atasan Kasatker; dan
c. lembar ketiga untuk pengemban fungsi keuangan sebagai dokumen pencatatan/penatausahaan pada kartu piutang.
(4) Pelaksana Kewenangan PPKN menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan pertama paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K ditetapkan.
(5) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat tagihan pertama, Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak melunasi seluruh Piutang Kerugian Negara, pelaksana kewenangan PPKN menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan kedua.
(6) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat tagihan kedua, Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak melunasi seluruh Piutang Kerugian Negara, pelaksana kewenangan PPKN menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan ketiga atau tagihan terakhir dengan tembusan kepada panitia urusan piutang negara sesuai wilayah kerja.
(7) Apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal surat tagihan ketiga, Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak melunasi seluruh Piutang Kerugian Negara:
a. Pelaksana Kewenangan PPKN memerintahkan Kasatker di mana pencatatan piutang Kerugian Negara diakui, untuk menerbitkan surat penyerahan pengurusan piutang macet kepada panitia urusan piutang negara; atau
b. Kewajiban penyerahan pengurusan Piutang Negara kepada instansi yang menangani pengurusan Piutang Kerugian Negara setelah terbitnya surat tagihan ketiga dilakukan dalam hal tidak melunasi seluruh Piutang Kerugian Negara dan upaya optimalisasi tidak dapat dilaksanakan.
(8) Penyampaian surat penagihan kepada Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dilakukan melalui surat elektronik atau nonelektronik disertai bukti penerimaan/surat tanda terima.
(9) Dalam hal Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak dijumpai saat penyampaian surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), surat penagihan disampaikan kepada orang dewasa yang bertempat tinggal satu rumah dengan Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris disertai surat tanda terima.
(10) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak diketahui keberadaannya, surat penagihan disampaikan kepada Ketua RT, RW, kepala desa, atau lurah tempat Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris diketahui berdomisili terakhir disertai surat tanda terima dan surat keterangan yang menerangkan keberadaan Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(11) Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan Piutang Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
