Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c, yang terdapat pengajuan keberatan dari Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris, Majelis melakukan: a. pememeriksaan laporan hasil pemeriksaan TPKN yang menyatakan bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melawan hukum atau Lalai; b. pememeriksaan laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM; c. pememeriksaan bukti keberatan; d. pememeriksaan dan meminta keterangan Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, Ahli Waris, dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara; e. permintaan keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau f. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara. (2) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MEMUTUSKAN: a. menolak seluruhnya; b. menerima seluruhnya; atau c. menerima atau menolak sebagian. (3) Dalam hal Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN melalui PPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi. (4) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang kepada Kapolri selaku PPKN untuk diteruskan kepada Majelis.
Koreksi Anda