Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4), Majelis MENETAPKAN putusan berupa:
a. pernyataan Kerugian Negara dalam hal menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf a; atau
b. pernyataan Kerugian Negara dalam hal tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf b.
(2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada PPKN.
(3) PPKN memerintahkan pelaksana kewenangan PPKN untuk menindaklanjuti putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pelaksana kewenangan PPKN menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan memproses penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM dan SKP2KS.
Koreksi Anda
