Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) beranggotakan 3 (tiga) atau 5 (lima) orang.
(2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk pada Tingkat:
a. Mabes Polri; dan
b. Polda.
(3) Pembentukan Majelis pada tingkat Mabes Polri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
(4) Kewenangan pembentukan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didelegasikan kepada Irwasum Polri.
(5) Dalam hal Majelis dibentuk pada Tingkat Polda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pembentukan Majelis ditetapkan dengan Keputusan Kapolda.
(6) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan anggota TPKN dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan Pihak yang Merugikan.
Koreksi Anda
