Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengganti kerugian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dimaksud dinyatakan wanprestasi.
(2) Pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan laporan atas wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPKN secara berjenjang untuk selanjutnya diteruskan kepada Majelis.
(3) Laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi.
Koreksi Anda
