Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pihak yang Merugikan belum dapat melunasi Kerugian Negara, Kewenangan PPKN mengupayakan pengembalian Kerugian Negara melalui pemotongan gaji dan tunjangan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf b paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas. (2) Dalam hal Pihak yang Merugikan memasuki masa pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf b, Kewenangan PPKN membuat surat keterangan penghentian pembayaran mencantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara dan dilakukan pemotongan paling rendah sebesar 30% (tiga puluh per seratus) dari yang diterima oleh penerima pensiun tiap bulan untuk pelunasan Kerugian Negara. (3) Dalam hal Pihak yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara meninggal dunia dan Kerugian Negara sesuai dengan SKTJM yang telah ditandatangani belum lunas, pelaksana kewenangan PPKN memberitahukan kepada Ahli Waris yang bersangkutan untuk menyelesaikan penggantian Kerugian Negara.
Koreksi Anda